Minggu, 25 April 2010

Diposting oleh chotee hupf,,, di 00.50 1 komentar

MANAJEMEN KEUANGAN DALAM BISNIS
Perspektif Al-Qur’an


A. PENDAHULUAN

Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya berprofesi sebagai pedagang. Beliau senang berdagang antar beberapa negara. Aktivitas berbisnis Nabi baik etika maupun metode beliau patut dipelajari dan diterapkan mada zaman ini. Oleh sebab itu penting sekali memperhatikan dan mengkolerasikan antar bisnis pada zaman modern ini dengan berbisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Bisnis disebut juga tijarah, karena mempunyai kesamaan tujuan yakni mencari keuntungan. Tijarah dalam kamus at-Ta’rifat berarti:
عبارة عن شراء شئ لبيع بالربح
“Ungkapan tentang membeli sesuatu untuk dijual dan mencari laba”
Nabi SAW. Menganjurkan untuk berbisnis sebagaimana sabdanya.
عليكم بالتجارة  فإن فيها  تسعة أعشار الر زق   (رواه أحمد(
Artinya, Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki(H.R.Ahmad).
Tijarah yang dimaksud disini adalah suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan, akad tijarah biasa digunakan dalam transaksi jual beli. Akad tijarah terbagi menjadi dua macam yaitu Natural Certainly Contract, dalam Natural Certainly Contract cash flow dan timingnya bisa diprediksi dengan pasti sebab telah ada kesepakatan antar kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad. Sistemnya adalah dengan menukarkan asset yang dimiliki, karena itu objek pertukarannya ditentukan diawal akad baik jumlah(kuantitas), mutu(kualitas), harga dan waktu penyerahannya. Natural Certainly Contract terdiri dari jual beli, ijarah (sewa menyewa) dan lain-lain. Natural Uncertainly Contract, dalam hal ini cash flow dan timing pasti tergantung pada hasil investasi yang bisa negative, positif bahkan nol. Dalam Natural Uncertainly Contract, asset yang dimiliki akan dicampurkan sedangkan resiko, kerugian dan keuntungan ditanggung bersama-sama oleh karena itu kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan(return) baik jumlah dan waktunya. Natural Uncertainly Contract meliputi musyarakah, muzara’ah (benih dari pemilik lahan), mukhabarah (benih dari penggarap lahan), dan musaqah (tanaman tahunan). Cara pembayaran atau bagi hasilnya bisa dengan tunai (naqdan) dan tidak tunai (ghairu naqdan), misalnya jual beli dengan prinsip as-salam yaitu uang diserahkan terlebih dahulu kemudian barang atau istisna’ yaitu uang dibayar lebih dahulu secara bertahap kemudian barangnya. 
Selain akad tijarah dikenal juga dalam Islam akad tabarru’, akad ini tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan melainkan untuk tolong menolong semata-mata untuk mendapatkan pahala dan ridlo dari Allah Swt Dan akad juga digunakan untuk memindahkan kepemilikan harta atau benda dengan cara hibah, shadaqah dan derma. 
Melihat pada dua metode pembayaran ini yakni secara tunai(kontan) dan bertahap(kredit), maka perlu adanya beberapa ketentuan agar transaksi yang dilakukan tidak mengalami kerugian dan masalah dikemudian hari. Al-quran juga mengajarkan agar dalam kegiatan perdagangan dilakukan pencatatan, yang dalam konteks pada zaman sekarang disebut akuntansi. Al-Qur’an menyebut dan menjelaskan hal ini yakni pada surat Al-Baqarah:282 .

B. VOCUS AYAT

Al-qur’an menyebutkan ayat yang berkaitan dengan tema ini cukup banyak. Hanya saja tijarah atau transaksi ini masih dijelaskan secara umum dan masih butuh pada penjelasan yang lebih rinci. تجارة disebutkan sebanyak 8 kali dalam 7 surat, yaitu surat Al-Baqarah:282, An-Nisa’:29, At-Taubah: 24, An-Nuur:37, Faatir:29, As-Shaff:10 dan pada surat Al-Jumu’ah ayat 11, Di antara delapan ayat tersebut hanya  5 ayat  yang  berkonotasi bisnis material. Sedangkan  3 ayat lagi makna tijarah tidak berkonotasi bisnis (perdagangan) yang riel, tetapi dalam makna majazi, yaitu Al-baqarah 16, Fathir: 29 dan Shaf : 10. Yang dijadikan vocus ayat pada pembahasan ini adalah surat Al-Baqarah ayat 282, dalam ayat tersebut dijelaskan jika jika transaksi yang digunakan adalah hutang piutang dalam batas waktu tertentu maka sebaiknya dicatat untuk menghindari penipuan namun beda halnya jika transaksi yang dilakukan secara tunai dan biasanya dilakukan dalam jumlah kecil maka tidak harus dicatat. Sebagaimana surat al Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 
Artinya:
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah. tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

C. KATA KUNCI (KEY WORD)

Surat Al-Baqarah ayat 282 tersebut merupakan ayat paling panjang dalam Al-Qur’an, kami menfocuskan pada potongan ayat berikut ini:
.. إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا......

Dari potongan ayat tersebut dapat diambil beberapa kata penting untuk dijadikan kata kunci (key word) yaitu تجارة, حاضرة, تُدِيرُون , dan تكتبوا. Sudah pasti lafadz تجارة menjadi vocus utama sebab lafadz tersebut adalah kunci pembahasan atau tema ini. Selanjutnya lafadz تجارة tersebut ditakhsis denga lafadz حاضرة sehingga bisnis(tijarah) yang mempunyai dua macam cara pembayaran yaitu naqdan (tunai) dan ghairu naqdan(kredit), yang dimaksud dalam ayat ini haruslah bersifat tunai (naqdan). Kata تُدِيرُون , dan تكتبوا merupakan sebab akibat jika transaksi tersebut dijalankan(تُدِيرُون) secara tunai maka akibatnya boleh tidak dicatat(َ أَلاَّ تَكْتُبُوا).
 Untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas maka perlu membandingkan dengan beberapa surat yang menyebutkan lafadz-lafadz tersebut. Perhatikan perincian berikut ini:

1. تجارة
Hal-hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini yakni tijarah disebutkan dalam beberapa ayat al-qur’an. Dengan menggunakan bentuk kata تجارة disebutkan sebanyak 8 kali dalam 7 surat, yaitu surat Al-Baqarah:282, An-Nisa’:29, At-Taubah: 24, An-Nuur:37, Faatir:29, As-Shaff:10 dan pada surat Al-Jumu’ah ayat 11 disebutkan sebanyak 2 kali. Sedangkan dalam bentuk تجارتهم dengan dlomir setelahnya disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 16.
 Semua kata تجارة dalam Al-Qur’an mempunyai makna yang sama yaitu perniagaan(perdagangan), kecuali dalam surat Faatir: 29, dalam surat tersebut yang dimaksud dengan kata تجارة adalah pahala dari sisi Allah yang pasti hasilnya dan tidak merugi(يرجوا ثوابا عند الله لا بد من حصوله). Sedangkan pada ayat-ayat yang lain maknanya sama hanya saja berbeda konteks pembahasannya. Pada Al-Baqarah:282 dimaksudkan adalah perniagaan (مبايعه) yang dilakukan denagn tunai(يدا بيدِ) . Pada ayat 16 al-Baqarah kata تجارتهم ditafsiri denagn penggunaan modal untuk membeli suatu barang dan menghasilkan keuntungan ketika dijual. Hanya saja pada ayat ini yang menjadi subjek adalah orang munafik yang membeli kekufuran denagn keimanan untuk mendapatkan kekayaan duniawi. Dalam surat An-Nisa’:29, diartikan perpindahan hak kepemilikan barang atau manfaat dengan asas saling rela ( مقابلة عين او منفعة على سبيل التراضى). Pada surat At-Taubah:24, tijarah yang dimaksud adalah perdagangan yang dikhawatirkan kerugiannya sebab mayoritas konsumennya adalah orang kafir, sehingga mereka enggan untuk berperang. Dalam surat An-Nuur:37 menunjukkan pembahasan tentang laki-laki yang mendapatkan balasan pahala dari Allah sebab tidak terpengaruh dan lalai dengan perniagaan atau transaksi duniawi. Surat al-Jumu’ah:11 menjelaskan transaksi yang dilarang sebab dilakukan pada waktu sholat jum’at dilaksanakan. Pada surat As-Shaff:10, transaksi yang dapat menyelamatkan dari adzab adalah keimanan pada Allah dan Rasul serta berjihad dijalan Allah dengan harta maupun jiwa. 

2. حاضرة
 Dalam al quran lafadz حاضرة disebutkan dalam beberapa bentuk baik dalam bentuk kalimat fiil (kata kerja) madli dan mudhari’(masa lampau dan sekarang). Dengan bentuk حضر disebutkan sebanyak 5 kali yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 133 dan 180, an-Nisa’ ayat 8 dan 18, dan yang terakhir tedapat pada surat Al-Maidah ayat 106. sedangkan dalam bentuk fiil mudhari’يحضرون, hanya terdapat dalam satu surat saja yaitu al-Mu’minun;98. bentuk kata حاضراdisebutkan hanya pada surat Al-Kahfi:. Bentuk حاضريdalam surat al-Baqarah :196 lalu حضروهdalam surat Al-Ahqaf :29
 Pada umumnya kata حضر yang terdapat dalam Al-Qur’an digunakan untuk menunjukkan datangnya ajal(kematian), dan termasuk dalam pembahasan Waris. Sebagaimana surat Al-Baqarah: 133, kata حضر (hadir) selalu digandengkan dengan kata الموت (kematian) atau tanda-tandanya. Begitu juga pada ayat-ayat yang lain. Pada surat Al-Maidah:106 yang dimaksudkan adalah hendaknya seseorang berwasiat ketika ajal datang. Namun pada surat An-Nisa’:8 kata حضر disandarkan pada اولوا القربى (kerabat). Tapi masih dalam pembahasan waris. Kata حضروه dalam Al-Ahqaf:29 berarti menghadiri dalam hal penyiaran Al-Qur’an utuk golongan jin dan jin menghadiri dan menyimaknya. Kata حاضرة pada surat Al-Baqarah:282 saja yang berarti tunai sedangkan pada surat Al-A’raf: 163 berarti dekat (حاضرةالبحر), yakni penduduk dekat laut merah dalam kisah Nabi Musa. Begitu juga dalam surat Al-Baqarah: 196 juga berarti dekat hanya saja dalam bentuk kata حاضري(حاضري مسجدالحرام) maksudnya penduduk dekat kota Mekkah dalam pembayaran fidyah termasuk pada pembahasan Haji. Dalam surat Al-Kahfi:49 kata حاضرا berarti ada(tertulis) ketetapannya dalam kitab.

3. تُدِيرُون
 Lafadz تُدِيرُون adalah fiil mudhari’ yang menunjukkan arti jama’ asalnya adalah تديرdari fii’ madhiادار yang berfaidah ta’diyyah, bentuk mujarradnya adalah دار يدير dalam Al-Quran disebutkan lafadz تُدِيرُون dalam surat al-Baqarah 282 yang menunjukkan pada transaksi yang dijalankan dan kedua orang yang bertransaksi tersebut telah melakukan serah terima. Dan bentuk kata تدورdalam surat Al-Ahzab:19 berarti berbolak baliknya mata yang maksudnya adalah bakhil.

4. تكتبوا
 Dalam Al-Qur’an kata تكتبوا ini disebut dalam beberapa bentuk dan cukup banyak. Dalam bentuk kata kerja yang aktif (كَتب)disebukan sebanyak 8 kali dalam surat Al-Maidah:21, Al-An’am: 12 dan 54, Al-Baqarah: 187, At-Taubah 51, Al-Mujadalah; 21-22, Al-Hasyr; 3 dan yang pasif (كُتب)disebutkan sebanyak 13 kali. Dengan bentuk kataيكتب disebutkan sebanyak 4 kali yaitu dalam surat Al-Baqarah:282(2 kali) dan Al-Baqarah ayat 283, pada surat An-Nisa’ ayat 81. dengan bentuk kataيكتبون disebutkan sebanyak 5 kali yaitu pada surat al-Baqarah:79, yunus:2, Az-Zukhruf:80, aT-Thur:41 dan Al-Qalam:47 dalam bentuk kata benda كتاب disebutkan sebanyak 230 kali 
 Tidak semua kata كتاب berarti Al-Qur’an, lafadz كتابا yang disebutkan sebanyak 12 kali mempunyai makna yag berbeda-beda. Pada surat Ali Imran: 145 berarti ketetapan Allah mengenai takdir, An-Nisa’:103 mengandung arti kewajiban sholat yang telah ditetapkan waktunya(كتابا موقوتا). Juga berarti al-Qur’an (kitab suci) yang diturunkan pada Nabi Muhammad sebagai mu’jizat yakni pada surat Al-Isra’:93 dan Al-Anbiya’: 10. selain itu juga menunjukkan Al-Qur;an sebagai bukti kekuasaan Allah(faatir:40), كتاب juga berarti kitab suci selain Al-Qur’an misalnya dalam surat Az-Zukhruf : 21. selain itu juga berarti catatan amal perbuatan manusia sebagaiman surat An-Naba’: 29. Kata كَتب maupun كُتب menunjukkan pada ketetapan Allah baik mengenai takdir, hukum(kewajiban), adzab dan menetapkan suatu sifat penyayang (رحمة) bagi diri-Nya(Al-An’am:12), sedangkan يكتب berarti menuliskan, mencatat dan menetapkan.

Penggunaan Kata تجارة 
Dalam Beberapa Konten Pada Masing-Masing Surat

 
 
Surat: Ayat Kata Kunci KONTEN  
Al-Baqarah:282 تجارة Transaksi perpindahan hak milik barang(مبايعه) secara tunai (يدا بيدِ).  
An-Nisa’:29 - Perpindahan hak kepemilikan barang atau manfaat dengan asas saling rela ( مقابلة عين او منفعة على سبيل التراضى).  
At-Taubah: 24 - Tijarah yamg dimaksud adalah perdagangan yang dikhawatirkan kerugiannya sebab mayoritas konsumennya adalah orang kafir, sehingga mereka enggan untuk berperang. Malah membuka dagangan ketika musim haji  
An-Nuur: 37 - pembahasan tentang laki-laki yang mendapatkan balasan pahala dari Allah sebab tidak terpengaruh dan lalai karena perniagaan atau transaksi duniawi  
Faatir: 29 - pahala dari sisi Allah yang pasti hasilnya dan tidak merugi(يرجوا ثوابا عند الله لا بد من حصوله).  
As-Shaff: 10 - transaksi yang dapat menyelamatkan dari adzab adalah keimanan pada Allah dan Rasul serta berjihad dijalan Allah dengan harta maupun jiwa.  
Al-Jumuah: 11 - transaksi yang dilarang sebab dilakukan pada waktu sholat jum’at dilaksanakan  
Al-Baqarah: 16 تجارتهم penggunaan modal untuk membeli suatu barang dan menghasilkan keuntungan ketika dijual. Yang menjadi subjek pada ayat ini adalah orang munafik yang membeli kekufuran dengan keimanan untuk mendapatkan kejayaan dan kekayaan duniawi.  
  

Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dan memperhatikan semua ayat yang berhubungan dengan Tijarah untuk menggali hukum dan tata cara berbisnis yang sesuai dengan syariat, adapun ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Al-Baqarah:282 tentang tata cara dan syarat jual beli dengan sistem hutang piutang maupun tunai.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah. tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
2. An-Nisa’:29 tentang perlindungan hak laki-laki dan perempuan dalam Islam. Islam melarang manusia menggunakan harta yang bukan haknya kecuali dengan cara transaksi yang bedasarkan asas saling rela agar tidak terjadi kerusuhan atau perpecahan antar orang muslim
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
3. At-Taubah: 24 tentang orang-orang yang berjihad dijalan Allah dan tidak hanya memikirkan kesenangan dunia.
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik  
4. An-Nuur:37 tentang mereka yang mendapatkan pancaran nur ilahi
ِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ 

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
5. Faatir:29 tentang orang-orang yang berilmu dan bertaqwa
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi
6. As-Shaff:10 tentang kemenangan yang hanya dapat diperoleh dengan pengorbanan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ 
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
7. Al-Jumu’ah:11 tentang hukum berbisnis yang dilakukan pada waktu sholat jum’at sedang berlangsung.
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْواً انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِماً قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ 

Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.
8. Al-Baqarah:16 tentang golongan munafik yang membeli kesesatan dengan petunjuk
اولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدى فما ربحت تجارتهم وماكانوا مهتدين

Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk



D. ANALISIS MAKKI DAN MADANI 

Setelah meneliti setiap kata kunci dari ayat tersebut maka selanjutnya perlu dijelaskan tentang klasifikasi ayat-ayat yang berhubungan dengan tijarah tersebut termasuk dalam surat makkiyah atau Madaniah, hal ini bertujuan untuk membantu pemahaman dalam menafsirkan ayat al-Qur’an sehingga tidak terjadi kerancuan dalam memahami lafadz yang masih umum (‘am). Setelah diteliti ayat-ayat tersebut dalam Mu’jam Mufahras maka ayat-ayat tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

 
 
No Madaniyah Makkiyah  
01. Al-Baqarah: 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 
   
02. Al-Baqarah: 16
 اولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدى فما ربحت تجارتهم وماكانوا مهتدين  
03. An-Nisa: 29
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً  
04. At-Taubah: 24
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ  
05. An-Nuur: 3
ِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ  
06. Faatir:29
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ  
07. As-Shaff: 10
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ  
08 Al-Jumuah: 11
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْواً انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِماً قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ  
  

 Antara 8 ayat mengenai tijarah ini dapat diklasifikasikan dalam 2 kategori yakni, Makki dan Madani. Melihat dari garis besarnya, maka dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat tersebut semuanya adalah Madani sebab mengandung kata tijarah yang erat kaitannya denagn Muamalah dan ayat yang turun setelah Nabi Hijrah ke Madinah rata-rata membahas tentang Muamalah, namun setelah melihat konteks pembahasannya dan hal-hal yang terkandung didalamnya maka ditemukan satu ayat yang termasuk dalam kategori Makki yakni Faatir:29.
 Dalam surat Faatir terkandung dakwah, ajakan pada seluruh umat manusia, tidak dijelaskan didalamnya mengenai hukum, muamalah, hal-hal lain yang merupakan cirri-ciri dari Madani. Jika dirinci, kandunagn surat Faatir yang terdiri dari 45 ayat tersebut adalah penjelasan tentang Ketuhanan, Allah adalah pencipta, penguasa dan pemberi rahmat, tanda-tanda kekuasaan Allah dengan adanya aalam semesta. Kerasulan Nabi Muhammad SAW, dan orang-orang berilmu, bertakwa, dan takut pada Allah. Semua pembahasan ini masih bersifat umum dan ditujukan pada setiap manusia.
 Perbedaan dengan surat Madaniah terletak pada konteks dan objek yang dituju dalam suatu ayat. Dalam surat Al-Baqarah pada ayat-ayat terakhir khususnya, menjelaskan masalah kesaksian dalam Muamalah dan juga pujian-pujian terhadap para mukmin dan doa-doa mereka. Sedangkan pada ayat 16 ditujukan pada golongan munafik yang menjual keiamanan mereka dengan kekufuran demi kakayaan duniawi. Dalam surat Shaff: 10dan Al-Nisa’ diawali dengan أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ wahai orang-orang yang beriman. Pada surat Al-Jumu’ah;11 ditujukan pada orang-orang muslim yang sedang sholat jum’at dan mengandung hukum larangan berbisnis atau jual beli ketika khutbah jum’at sedang berlangsung. 
 Setelah menganalisis beberapa ayat tersebut maka dapat kita pahami bahwa surat Madani membicarakan hukum-hukum Islam serta ketentuan-ketentuannya, mengajak berijtihad dan berkurban dijalan Allah selain itu dijelaskan pula dasar-dasar perundang-undangan. Didalamnya juga terdapat dialog dengan ahli ktab dan pembahasan tentang kaum munafik. Biasanya surat madani diawali atau mengandung kata أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ sebab ditujukan pada orang-orang Islam. 
 Cirri-ciri khas makki adalah surat tersebut mengandung kisah-kisah para nabi terdahulu, kecuali surat Al-baqarah. Sedangkan tema dan gaya bahasanya pula berbeda. Makki mengandung ajakan kepada tauhid dan beribadah pada Allah, bukti kerasulan, penjelasan tentang adanya hari kiamat, neraka, surga selain itu juga diceritakan tentang orang-orang musyrik, peletakan dasar umum perundang-undangan . ungkapan didalam ayatnya juga kedengaran amat keras, setiap hurufnya seolah-olah penuh ancaman dan siksaan.
E. ANALISIS ILMU QIRO’AH

Orang arab mempunyai aneka ragam lahjah (dialek) yang timbul dari fitrah mereka, setiap kabilah mempunyai irama tersendiri dalam mengucapkan kata-kata sendiri yang tidak dimiliki oleh kabilah lainnyanamun semua suku bangsa arab menjadikan bahasa Quraisy sebagai induk bagi bahasa-bahasa mereka. Oleh sebab itu Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab. Selain itu qiroah dalam Al-Qur’an pun beragam pula, qiraat ini ditetapkan berdasarkan sanad-sanad sampai pada Rasulullah. Ahli qurro’ paada mengajarkan bacaan bacaan al-qur’an pada orang-orang berdasarkan cara mereka masing-masing berpedoman pada para sahabat, diantara para sahabat yang terkenal mengajarkan qiraat adalah Ubai, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari dan lain-lain
Dalam surat Al-Baqarah: 282 ini terdapat juga perbedaan bacaan pada sebagian lafadz yakni menurut qiroat Hamzah lafadz أَن تَضِلَّ alifnya dibaca kasrah sedangkan jumhur membacanya denagn fathah. Ibnu Amru dalam qiroatnya juga menambahkan denagn pendapatnya bahwa فَتُذَكِّرَ dibaca fa tudkiro yang artinya menambah pemahaman. Sedangkan lafadz umar Bin Khattab, Ibnu Abbas membaca وَلاَ يُضَآرَّ dengan kasrahnya ra’ dari asal kata yudhoriru, dan Ibnu Mas’ud membaca dengan fathahhnya ra’ dari asal kata yudororu yang artinya tidak tidak diberi mudhorot.

1. Analisis Kalam Tam

Kalimat ditinjau dari bentuk susunannya terdiri dari kalimat isim, fiil dan huruf. Dalam ilmu tentang kaidah bahasa arab yakni ilmu nahwu dikenal adanya kalam dan kalimat, kalimat biasa disebut dengan kata dalam bahasa Indonesia sedangkan kalam adalah susunan kalimat yang mempunyai arti dan dapat dipahami. Suatu kalam yang diawali dengan kalimat isim maka disebut ismiyah,dan jika diawali dengan kalimat fiil maka disebut fi’liyyah. Dari surat Al-Baqarah: 282 maka dapat dianalisis sebagai berikut:
 
No. Potongan ayat Susunan kalimat  
01. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ Ismiyyah  
02 وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ Fi’liyyah  
03 فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً Fi’liyyah  
04. فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ Fi’liyyah  
05. وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى Fi’liyyah  
06. وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ Fi’liyyah  
07. وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ Fi’liyyah  
08. ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ Ismiyyah  
09. إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا Fi’liyyah  
10. وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ Fi’liyyah  
11. وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ Fi’liyyah  
12. وَاتَّقُواْ اللّهَ Fi’liyyah  
13. وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ Fi’liyyah  
14. وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ Ismiyyah  

F. ANALISIS ASBABUN NUZUL
Sulit sekali menemukan asbabun nuzul ayat ini, sebab sebagian ayat dalam Al-qur’an tidak memlkiasbabun nuzul namun dijelaskan dalam sebagian buku bahwa ayat ini diturunka sebab yakni padasuatu waktu Rasulullah SAW datang ke Madinah pertama kali orang-orang penduduk aslibiasa menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atautiga tahun.oleh sebab itu Rasulullah SAW bersabda
َعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ 

Barangsiapa yang menyewakan (menghutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula,” sehubungan dengan itu Allah menurunkan ayat ke-282 sebagai perintah apabila mereka utang piutang maupun muamalah dalam jangka waktu tertentu hendakalh ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal mana untuk mejaga terjadinya sengketa pada waktu-watu yang akan datang. 
Dalam tafsir ibnu katsir dijelaskan beberapa peristiwa yang ada dibalik ayat ini yang disbutkan dalam hadits. Kata فَاكْتُبُوهُ adalah perintah Allah untuk mencatat sebab lebih terpercaya dan lebih menjaga terhadap akad transaksi hal ini ditetapkan dalam hadits shahih, yakni hadits nabi.
انا امة امية لا نكتب ولا نحسب,,,,ان الدين من حيث هو و غير مفتقر الى كتابة اصلا لان كتاب الله قد سهل الله ويسر حفظه علي الناس و السنن ايضا محفوظه عن رسول الله الدى امر بكتابه انما هو اشياء جزئيه تقع بين الناس...
Inti dari hadits tersebut adalah dijelaskan bahwa umat yang ummi tidak menulis maupun menghitung. Sesungguhnya agama itu tidak butuh pada catatan sama sekali, sebab Al-qur’an elah Allah permudah pemahamannya maupun menghafalnya. Begitu juga sunnah Nabi SAW dijaga dari Rasulullah sedangkan yang diperintahkan untut mencatat hanya adalah hal-hal yang merupakan urusan kehidupan manusia denagn manusia lainnya. Perintah tersebut tidak menunjukkan pada kewajiban namun hanya sebuah petunjuk. Ibnu Juraij berkataمن ادان فليكتب ومن ابتاع فليشهد 
Dalam sejarah Qatadah berkatabahwa abu Sulaiman Al-Mar’asy berkaat suatu hari paad teman-temannya, apakah kalian tahu orang yang didholimi namun doanya tidak Allah kabulkan lalu sahabat bertanya, bagaimana bisa?,” kemudian ia menjelaskan yakni dia adalah seorang yang menjual pada batas waktu tertentu dan tidak disaksikan maupun ditulis maka ketika ia menagihnya lalu yang berhutang tersebut menyangkal, kemudian ia berdoa namun tidak dikabulkan karena ia telah bermaksiat pada Allah. Dalam peristiwa tersebut dapat disimpulkan bahwa persaksian dan tulis menulis merupakan kewajiban dan jika tidak dikerjakan maka ia telah dianggap berdosa pada Allah, kemudian Abu Said, ibnu juraij dan ulama’ lainnya mengatakan bahwa awalnya hal tersebut wajib namun kemudian di nasakh dengan ayat 
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘
Ibnu Abbas berkata “ ayat ini diturunkan berkaitan khusus dengan salam (akad pesanan) yakni salam yang dilakukan oleh penduduk Madinah adalah yang menyebabkan turunnya ayat ini, tetapi isinya umum mencakup semua masalah hutang piutang. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.

G. ANALISIS MUNASABAH

Munasabah berarti persesuaian atau hubungan atau relevansi antara ayat/ surat yang satu dengan ayat/surat yang sebelum atau sesudahnya. Munasabah menjelaskan segi-segi hubungan antara beberapa ayat atau surat Al-Qur’an baik berupa ikatan anatara ‘am(umum) dan khusus, atau antara abstrak dan konkret, atau antara sebab dan akibat, atau antara illat dan ma’lul dan lain-lain

Munasabah antara surat Al-Baqarah:282 dengan ayat sebelumnya adalah
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨“9$# óOßgs9 öNèdãô_r& y‰ZÏã öNÎgÎn/u‘ Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRt“óstƒ ÇËÐÐÈ  
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Ayat ini berisi janji Tuhan yang benar dan kabar ilahi yang menggembirakan bagi setiap orang yang beriman dan beramal sholeh, mendirikan sholat sebagaiman mestinya dan membayar zakat, bahwa ia akan mendapat ganjaran yang penuh disisi Allah
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ  
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Berkaitan dengan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat sebelumnya(Al-Baqarah: 275), Alllah menyerukan hambanya untuk bertakwa dan meninggalkan atau membiarkan sisa muamalah yang bersifat riba.

bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qß™u‘ur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ‘ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ  
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Kemudian Allah menerangkan kepada mereka cara-cara bertaubat dengan cara membebaskan diri dari bencana dan musibah dengan ayat tersebut. 
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4’n<Î) ;ouŽy£÷tB 4 br&ur (#qè%£‰|Ás? ׎öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ  
280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Kemudian terkait dengan hal tersebut, jika orang yang berhutang kesulitan dalam membayarnya maka tunggu hingga keadaan lapang, namun lebih baik disedekahkan karena hal tersebut bisa mensucikan harta yang terkontaminasi oleh riba
(#qà)¨?$#ur $YBöqtƒ šcqãèy_öè? ÏmŠÏù ’n<Î) «!$# ( §NèO 4†¯ûuqè? ‘@ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡Ÿ2 öNèdur Ÿw tbqãKn=ôàムÇËÑÊÈ  
281. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Kemudian Allah mengingatkan hambanya bahwa akan datang hari kiamat dan bencana besar, hal ini bertujuan agar mereka takut dan tidak mnegerjakan hal-hal yang dilarang syara’. Seperti riba dan lain-lain
 Intinya keterkaitan ayat-ayat tersebut denag Al-Baqarah: 282 ini adalah, Setelah Allah menganjurkan kaum mukmin untuk bersedekah, mengharamkan riba, dan mengajak memaafkan orang yang sedang menghadapi kesulitan, dan bersedekah kepadanya dengan membebaskan hutangnya, hal ini menimbulkan kesan bahwa harta benda itu tidak punya arti dan nilai dalam hidup ini, maka datanglah ayat ini yang menjelaskan tentang hutang piutang. Hal ini menjelaska bahwa harta benda mempunyai hak dan dapat mengangkat derajatnya. Karena harta merupakan tulangpunggung kehidupan manusia maka ayat ini menetapkan keharusan menjaga harta benda tersebut, dengan menulis dan memberikan saksi.

Selanjutnya, jika dikaitkan dengan ayat sesudahnya yakni
* bÎ)ur óOçFZä. 4’n?tã 9xÿy™ öNs9ur (#r߉Éfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘ 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy‰»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Keterkaitannya adalah setelah Allah memerintahkan adanya persaksian dan penulisan dalam jual beli dan pinjam-meminjam diatas kemudian dijelaskan bahwa ketika tidak ada alat-alat tulis atau penulis sedang bepergian maka Allah memerintahkan mengganti tulisan itu dengan gadai, yaitu denga cara pemberian jaminan sebagai ganti dari catatan untuk memperkuat hutangnya. Hal ini semua bisa dihapus jika antara keduanya saling percaya. 
°! $tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur ’Îû ÇÚö‘F{$# 3 bÎ)ur (#r߉ö7è? $tB þ’Îû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷‚è? Nä3ö7Å™$yÛムÏmÎ/ ª!$# ( ãÏÿøóu‹sù `yJÏ9 âä!$t±o„ Ü>Éj‹yèãƒur `tB âä!$t±o„ 3 ª!$#ur 4’n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃ωs% ÇËÑÍÈ  
284. Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ayat selanjutnya mengenai apa yang ada dihati manusia, jika dikaitkan denag ayat sebelumnya yakni kepercayaan seseorang yang memberikan pinjaman pada yang diberi, maka Allah itu bisa melihat apa yang terbersit dihati manusia, oleh sebab itu jangan lah berkhianat terhadap janji.
z`tB#uä ãAqß™§9$# !$yJÎ/ tAÌ“Ré& Ïmø‹s9Î) `ÏB ¾ÏmÎn/§‘ tbqãZÏB÷sßJø9$#ur 4 <@ä. z`tB#uä «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ß™â‘ur Ÿw ä-ÌhxÿçR šú÷üt/ 7‰ymr& `ÏiB ¾Ï&Î#ß™•‘ 4 (#qä9$s%ur $uZ÷èÏJy™ $oY÷èsÛr&ur ( y7tR#tøÿäî $oY­/u‘ šø‹s9Î)ur 玍ÅÁyJø9$# ÇËÑÎÈ  
285. Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan Kami taat." (mereka berdoa): "Ampunilah Kami Ya Tuhan Kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."
Setelah turun ayat ini hati mukmin kacau lalu berkata” siapa diantara kita yang dapat selamat jika kita dihukum disebabkan karena pa yang tersimpan dihati kita maka rasulullah bersabda “ katakanlah sami’na wa atho’na…dan jangan berkata seperti orang Yahudi yang mengatakan kami mendengar dan kami durhaka lalu turun ayat ini, inilah keterkaitannya.
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY­/u‘ Ÿw !$tRõ‹Ï{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY­/u‘ Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym ’n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ­/u‘ Ÿwur $oYù=ÏdJysè? $tB Ÿw sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã öÏÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö‘$#ur 4 |MRr& $uZ9s9öqtB $tRöÝÁR$$sù ’n?tã ÏQöqs)ø9$# šúï͍Ïÿ»x6ø9$# ÇËÑÏÈ  
286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
Setelah menjelaskan semua hokum dan ketentuan tersebut kemudian Allah menurunkan ayat ini maksudnya Allah memaafkan kealpaan dan kesalahan, dan memberikan dispensasi dari hukum syariat jika ia tidak mampu 



DAFTAR PUSTAKA


Al-ilham, Muhammad said. Al-Mu’jam al-Mufahras lil alfadzil qur’anil karim. Bairut Libanon: Daarul Ma’rifat
Al-Jabiri, Abu Bakar Jabir. 2006. Tafsir Al-Qur’an Al-Aisar jilid I. Jakarta:Daarus Sunnah. 
Al-Maraghy, Ahmad Musthafa. tt Tafsir Al-Maraghy. Beirut: Daar Ihya’ At-Turats Al-Araby
Al-Qattan, Manna khalil. 2001. Studi Ilmu-Ilmu Al Qur’an. terj. Mudzakkir As. Jakarta : Pustaka Litera Antar Nusa
Al-Qur’an dan Terjemahnya Al- Jumanatul Ali. 2005. Terj. Departemen Agama. Bandung: Penerbit J-Art
An-Naim, Abdullahi Ahmed. 2004. Dekonstrulsi Syariah. Yogyakarta: LkiS. 
Az-Zamarkhasy, Mahmud Ibn Umar. tt. Tafsir Al-Kasysyaf. Beirut: Daar Al-Kitab al-Araby. Juz I
Ibn Katsir, Imam Al-Hafidz Abi Fida’ Ismail, tt. Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim. Beirut: Daar al-Kitab Al-Araby. 
Imam Qurtuby, 2007. Tafsir Al-Qurtuby. Terj Muh. Ibrahim Al- Hifnawi dan Mahmud Usman. Jakarta: Pustaka Azzam
Jurjani, Ali bin Muhammad. tt, Kitab at- Ta’rifat. Jeddah: Haromain
Karim, Adiwarman A. 2006. Bank Islam. Jakarta: Rajawali Pres
http://kiamifsifeui.wordpress.com/2008/07/29/akad-tijarah/ 
http://www.pkesinteraktif.com/content/view/1161/909/lang,id/

Selengkapnya...

Minggu, 11 April 2010

Diposting oleh chotee hupf,,, di 00.54 0 komentar

Hello! Myspace Comments
MyNiceProfile.com Selengkapnya...

Jumat, 09 April 2010

Diposting oleh chotee hupf,,, di 23.52 0 komentar



ANAK SHEILA MARCIA JOSEPH

KESULITAN MENDAPATKAN AKTA LAHIR

A. Kronologi Kasus

 
Sheila Marcia Joseph adalah bintang model dan akting Indonesia kelahiran Malang, 3 September 1989. Bintang yang sempat menjalin asmara dengan aktor Roger Danuartha itu juga terlibat dalam acara komedi EXTRAVANGANZA ABG dan SKETSA ABG yang diputar di Trans TV.
Sheila mengawali debutnya sebagai bintang, lewat ajang Gadis Sampul 2004. Menyusul kemudian membintangi film layar lebar EKSKUL (2006) bersama DJ Ramon (Ramon Y Tungka) dan Metha Yunatria. Film arahan sutradara Nayato Fio Nuala itu kemudian dinobatkan sebagai film terbaik Festival Film Indonesia (FFI) 2006, meski kemudian dianulir kemenangannya, setelah diketahui ada bagian karya yang dinilai menyontek. Sheila juga turut membintangi film horor, HANTU JERUK PURUT (2006), disusul film remaja TENTANG CINTA (2007), FILM HOROR (2007), serta KERETA HANTU MANGGARAI (2008). Selain film, mantan pacar Ricky Harun ini juga membintangi sejumlah sinetron, antara lain LOVE bersama Irwansyah, termasuk sinetron sebelumnya BUNGA-BUNGA CINTA, MENCARI CINTA dan MAKIN SAYANG. 

Tanggal 7 Agustus 2008, Sheila tertangkap bersama 4 orang di apartemen Golden Sky Pluit lantai 7 kamar 8 pada Kamis, 7 Agustus 2008 jam 7 malam. Sheila dan teman-temannya ditangkap atas tuduhan pemakaian sabu-sabu. Vonis atas Sheila akhirnya dijatuhkan pada 15 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim memutuskan bahwa mantan kekasih Jupiter Fourtissimo ini divonis selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dan diwajibkan membayar denda Rp5 Juta. 
Setelah hampir 7 bulan mendekam di penjara, Sheila dibebaskan pada 6 Maret 2009. Selepas keluar dari tahanan, tak perlu menunggu waktu lama, Sheila kembali ke dunia entertainment. Ia menjadi presenter di acara musik INBOX setiap pagi di salah satu televisi swasta. Hubungan kasih yang dijalin Sheila dengan Jos (panggilan akrab Jupiter) tak berlangsung lama. Pada awal Mei 2009, hubungan yang dijalin Sheila saat ia masih di dalam penjara harus kandas.
Tak hanya berakting dan menjadi presenter, dunia musik pun menjadi salah satu mimpi Sheila di dunia hiburan. Pada pertengahan Juli 2009, ia merintis single recycle Damai Bersamamu di bawah bendera PT Inul Star milik artis Inul Daratista.
Pada Agustus 2009, muncul kabar bahwa Sheila bakal segera mengakhiri masa lajangnya dengan menikah dengan kekasihnya Delano Ezar, seorang atlet basket asal Bali. Hal ini diperkuat dengan munculnya foto-foto pre wedding keduanya di Bali. Namun belum sempat terwujud mimpi Sheila ini, malah berhembus kabar mengejutkan. Pernikahan Sheila dan Delano dikabarkan gagal. Dan Sheila dikabarkan telah mengandung jabang bayi di rahimnya.
Bagai sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Itulah yang kini dialami oleh Sheila. Pada 7 September 2009, ia kembali ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi akibat kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Sheila harus menjalani sisa hukuman sekitar lima bulan di penjara. Ia ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kesabaran Sheila menjalani sisa hukumannya berbuah manis. Selasa, 9 Februari 2010, dengan kandungannya yang sudah semakin besar, Sheila menghirup udara kebebasannya. Impiannya untuk melahirkan buah hati pertamanya di luar penjara pun dapat tercapai.
Rona bahagia terpancar jelas dari wajah artis Sheila Marcia Joseph. Di pelukannya ada sosok bayi perempuan cantik yang lahir dua hari lalu. "Takjub, ternyata aku udah punya anak dan selucu ini, seneng banget, bahagia banget," ujarnya berseri-seri.
Di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, Sheila bergulat dengan rasa sakit akibat kontraksi selama kurang lebih 15 jam. "Bener-bener perjuangan seorang ibu aku rasakan pada saat itu," kata wanita kelahiran 3 September 1989 itu seperti dikutip tim Hot Shot yang ditayangkan SCTV, Jumat (26/2).
Nama indah pun disematkan pada bayi mungil ini. Leticia Charlotte Agraciana Joseph. "Leticia itu happiness, kebahagiaan," kata Sheila. "Leticia membawa kebahagiaan yang luar biasa dalam hidup aku, dan mama pastinya. Dia membawa berkat ke keluarga kami," sambung mantan pacar Roger Danuarta tersebut. Kegigihan Sheila untuk mempertahankan bayinya meski tanpa seorang suami, membuatnya dianugerahi penghargaan oleh sebuah rumah sakit. Ia dijadikan ikon Antiaborsi oleh RS Harapan Bunda.
Usai melahirkan, artis cantik Sheila Marcia tentunya bakal disibukkan dengan pengurusan akte kelahiran anak perempuannya. Namun, karena belum terjadi pernikahan yang dilakukan oleh Sheila, pengurusan akte yang biasanya dilakukan oleh tiap orang tua sangat sulit dilakukan. Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Sheila Marcia, Ferry Juan, SH. Menurutnya, pembuatan akte kelahiran Leticia Charlotte itu bisa dilakukan tanpa diketahui sang ayah dari anaknya.
"Jadi begini ya, masalah anak Sheila walau tanpa ayah, status hukumnya nggak menjadi masalah. Artinya, dia tetap bisa dibuatkan akte lahir untuk anaknya atas nama ibunya saja. Jadi hanya tertera nama anak dan ibunya, tanpa ditulis nama ayahnya seperti kebanyakan orang-orang. Tentu saja, akte ini sah sama dengan akta lainnya," ujar Ferry Juan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2) malam.
Lebih lanjut, pengacara yang pernah berseteru dengan artis Zarima Mirafsur ini menjelaskan ketetapan soal pembuatan akte ini telah diatur dalam undang-undang pernikahan yang sah menurut hukum. "Dalam Undang-Undang hukum perdata, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja," ujar Ferry.
Keputusan Sheila untuk tidak menikah diperkirakan akan menyulitkan proses pembuatan akta lahir bagi Leticia kelak. Namun, Ferry Juan, kuasa hukum Sheila menjamin hal itu tidak terjadi.
Menurut Ferry, sesuai dengan pasal 42-43 Undang-undang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. "Jadi dalam hal ini Sheila tidak masalah, bisa membuatkan akte, hanya sebagai akte lahir anak ibu," ujar sang pengacara. "Saran saya kepada laki-laki itu, ya kawinilah Sheila, secara sah dan resmi," pesan Ferry.
Artis cantik Sheila Marcia Joseph sepertinya enggan untuk mencari tahu mengenai siapa ayah dari anak yang telah dilahirkannya. Menurut kuasa hukum Sheila, Ferry Juan, Sheila tidak akan melakukan tes DNA untuk memastikan ayah dari anaknya.
"Sepertinya dia (Sheila) tidak akan tes DNA. Kalau tes DNA itu sesuai dengan Undang-Undang HAM No 39 thn 1999 pasal 21 bahwa darah manusia tidak boleh dijadikan obyek penelitian atas seizin pemilik darahnya. Jadi kalau ada yang mempermasalahkan anak ini dan ada yang sampe minta tes DNA, semuanya harus seizin Sheila," ujar Ferry Juan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2) malam.Lalu bagaimana jika ada seorang lelaki yang mengaku dan meminta untuk dilakukan tes DNA? "Kalau laki-laki yang mau tes DNA suruh saja laki-laki itu tes DNA-nya dibandingkan sama darah kambing," ujar Ferry.
Diakui oleh Ferry jika dirinya sudah diminta oleh pihak keluarga Sheila untuk menjaga hak-hak Sheila dan anaknya. "Permintaan keluarga Sheila kepada saya agar jaga hak-hak bayi ini, artinya barang siapa yang mau mempermasalahkan, mengaku-ngaku, atau merebut bayi Sheila akan berhadapan dengan saya," ujarnya.
Sepertinya pihak Sheila sudah mengantisipasi, apakah sudah banyak pria yang mengaku sebagai ayah dari bayi Sheila? "Kita jaga-jaga dong, banyak yang numpang tenar nanti. Kita jaga buat kebaikan anak ini," pungkas Ferry.  
Selain itu ada juga berita yang menyebutkan bahwa Sheila pernah diperkosa sewaktu dipenjara. Polisi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pernah melakukan perkosaan terhadap artis cantik Sheila Marcia Joseph. Pengakuan itu didapat secara tidak sengaja sewaktu Sheila Marcia diwawancarai oleh wartawan sabtu lalu di rumahnya Pondok Indah Jakarta.
"Waktu di penjara saya pernah diperkosa dan direkam. Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan mereka mengancam saya untuk tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun saat bebas dari tahanan," ujar Sheila Marcia tidak kuasa menahan tangis.
''Mereka semua memang sangat biadab. Mereka tidak mau memberi saya makanan bila saya tidak mau menuruti mau mereka,"kata mantan pacar Roger Danuarta ini dengan penuh emosi.
"Saya pernah tidak diperbolehkan berpakaian pada suatu malam. Jika saya melanggar, mereka tidak segan-segan akan menyakiti saya." ungkapnya artis yang pernah dipenjara karena kasus narkoba ini. Namun berita ini masih dipertanyakan kebenarannya
Status Anak di Luar Nikah Dalam UU Perkawinan
Status anak yang lahir di luar pernikhan sudah diatur pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.
Pengacara Ferry Juan memastikan, anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hak yang sama mendapatkan identitas akta lahir.
“Anak yang lahir dari perkawinan atau di luar yang sah, maka berhak mendapatkan identitas diri melalui akta lahir, karena keduanya mempunyai hak yang sama,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2010).
Dia menambahkan, anak yang lahir di luar pernikahan atau yang sah mendapatkan identitas diri dan di dalam akta lahir anak yang lahir dari perkawinan yang sama, maka akan ditulis anak dari kedua orangtua, yaitu mempunyai ayah dan ibu
“Tetapi, jika anaknya lahir di luar pernikahan atau tanpa melakukan pernikahan, baik secara resmi atau siri, maka jatuhnya adalah anak ibu. Dan itu yang ditulis di akta lahir,” urai Ferry.
Dia menjelaskan tulisan dalam lembar akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pernikahan yang sah di mata hukum adalah tercantum nama ayah dan ibu. Sementara, jika anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, maka tulisan yang ada di dalam lembar akta hanya ada nama ibu dan anak saja.
“Kedua-duanya sangat sah dan ini berlaku bisa untuk masa depan anak tersebut, untuk daftar sekolah atau kegiatan,” paparnya.
Hal tersebut, menurut Ferry, sudah diatur pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.
“Posisinya sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah, yang ada ibu dan ayahnya,” kata dia.
Ditambahkannya, jika anak yang lahir tanpa ayah dan beberapa tahun ke depan ayahnya mengakui anak tersebut, maka akan memiliki perdata yang lengkap. Ferry memaparkan kalau akta anak tersebut bisa ditingkatkan menjadi anak ayah dan ibu.
“Sesuai pasal 272 KUHP, yaitu apabila anak lahir diluar perkawinan dan ayahnya mengakui, maka bisa melakukan pernikahan susulan,” pungkasnya.
Ferry Juan selaku pengacara memperjuangkan akta kelahiran bagi anak Sheila Marcia Joseph. Selain Sheila, Richa Novisha dan Risma menghadapi hal yang sama. Pasalnya, Richa kini hamil dari pernikahan siri dengan bintang D’Bijis, Gary Iskak. Meski sudah mendapatkan hasil tes DNA, namun Risma masih kesulitan mendaftarkan akta nikah bagi anaknya.




B. Analisis Kasus
Untuk memastikan status keperdataan seseorang, maka perlu adanya pencatatan peristiwa hukum dalam kehidupan manusia. Berdasarkan keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil, disebutkan lima jenis akta catatan sipil yaitu mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan pengakuan dan pengesahan anak. Dan semua peristiwa hukum tersebut perlu dicatat di lembaga catatan sipil. Kantor Catatan Sipil adalah suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas. yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang.
Burgelijk stand atau dikenal dengan catatan sipil diatur didalam Bab II Buku I KUH Perdata yang terdiri dari 13 pasal yakni dari pasal 4 hingga pasal 16 KUH Perdata begitu juga disebutkan dalam NBW didalam title 4 buku I NBW dimulai dari art. 16 sampai art. 29.
Salah satu peristiwa hukum yang harus dicatat adalah kelahiran. Akta kelahiran merupakan suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berkaitan dengan adanya kelahiran. Manfaat akta ini adalah untuk memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dengan pengurusan warisan dan syarat untuk diterima di lembaga pendidikan, mulai dari SD sampai Perguruan Tinggi.
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengurusan akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Surat keterangan kelahiran yang berwenang, seperti dari dokter, bidan dan lain-lain
2. Surat pengantar lurah atau kepala desa 
3. Surat nikah/akta perkawinan orang tuanya
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan, yakni dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak buta huruf dan berdomisili dikantor catatan sipil yang bersangkutan
6. Surat Bukti Kewarganegaraanya (SKB) bagi WNA yang telah menjadi warga Negara Indonesia dan ganti nama.
7. Bagi WNA melampirkan dokumen-dokumen asing.
Dalam dunia hiburan atau perfilman maupun dalam kehidupan masyarakat luas nampak banyak peristiwa atau kasus yang barkaitan dengan catatan sipil, Misalnya, dalam beberapa bulan ini masyarakat Indonesia disuguhkan sebuah berita yang selalu menghiasi layar kaca baik dunia kriminal maupun dunia selebriti, sebab artis yang mulai meniti karirnya, Sheila Marcia, tertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu-sabu, belum selesai kasus tersebut dunia televisi dan media cetak dikejutkan kembali dengan berita hamilnya Sheila padahal sebelumnya ia dikabarkan akan melangsungkan pernikahan, ironisnya Sheila harus menyelesaikan masa tahanannya yang sebelumnya ia dibebaskan, dalam keadaan ia hamil muda. Kasus Sheila yang menjadi focus pembahasan adalah mengenai akta anaknya yang lahir diluar pernikahan.
Keputusannya untuk merawat kandungannya dan melahirkan anaknya mempunyai konsekuensi yang harus ia jalani kemudian hari. Sebab ia belum menikah sehingga status anaknya akan dipertanyakan. Ia juga harus menghadapi masalah sosial dan hukum. disamping juga harus mempersiapkan mental yang kuat untuk menghadapi semua itu.
Seorang anak sah (wettig kind) ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya, sedangkan anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan “ natuurlijk kind”, ia dapat diakui atau tidak diakui ayah atau ibunya. Jadi anak Sheila tersebut merupakan anak yang lahir diluar perkawinan. Menurut sistem yang dianut BW dengan adanya keturunan diluar perkawinan saja belum terjadi suatu hubungan keluarga antara anak dengan orang tuanya, kecuali setelah adanya pengakuan (erkenning) maka lahirlah suatu pertalian kekeluargaan dengan akibat-akibatnya seperti waris dan lain-lain,langkah selanjutnya adalah pengesahan anak(wettiging). Dalam Pengesahan ini kedua orang tua yang mengakuinya harus kawin secara sah, namun jika pengesahan dapat dilakukan dengan surat-surat pengesahan(brieven van wettiging) oleh kepala Negara dengan pertimbangan mahkamah agung. Pengakuan anak dilakukan dimuka pegawai pencatatan sipil dengan pencatatan dalam akta kelahiran anak tersebut atau dalam akta perkawinan orang tuanya. Hal ini dijelaskan dalam Bab XII tentang kebapakan dan keturunan anak-anak bagian II Pasal 272-279 yang menjelaskan tentang pengesahan anak dan juga bagian III pasal 280-289 tentang pengakuan anak.
Jika melihat status kewarganegaraan anak Sheila tersebut (Leticia), maka dapat ditelusuri dari runtutan kewarganegaraan baik dari ibu maupun dari kakek neneknya. Ibu Sheila Marcia awalnya adalah berkebangsaan Belanda namun kemudian ia mengubah kewarganegaraan menjadi WNI begitu pula Sheila, tidak diragukan lagi status kewarganegaraannya, Oleh karena itu, apabila sang Ibu berkewarganegaraan Indonesia, maka si Anak akan mengikuti warga negara dan hukum sang Ibu. Bila sang Ibu berkewarganegaraan asing maka si Anak akan ikut warga negara ibunya yang WNI. Hal ini juga diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan yang baru) dalam Pasal 4 huruf g, menjelaskan mengenai siapakah yang bisa disebut sebagai warga negara Indonesia, yaitu: “Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia”. Oleh sebab itu ia harus mematuhi dan dapat dikenakan hak dan kewajiban selaku warganegara Indonesia yang sah. Sehingga peristiwa hukum apapun yang mereka alami harus dicatat dalam lembaga catatan sipil agar mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum.
Semua anak yang lahir harus dicatat peristiwa kelahirannya dicatatan sipil, agar mendapatkan kekuatan hukum begitu juga Leticia. Jika melihat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi diatas, maka kasus Sheila ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan peristiwa kelahiran anaknya, sebab salah satu syaratnya adalah akta nikah orang tuanya sedangkan Sheila belum menikah. Pada dasarnya persyaraan orang yang ingin mendaftarkan kelahiran anaknya harus dilengkapi dengan surat nikah dari kedua orang tua si anak sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2007 dan Keputusan presden (Kepres) No 25 tahun 2008 tentang persyaratan pendataan penduduk diantaranya pembuatan akta kelahiran harus dilengkapi surat menikah orang tua. 
Menurut penuturan ibu Sheila yakni Maria Cecilia, sangat tidak mungkin Sheila melangsungkan pernikahan dengan ayah dari Leticia karena beberapa hal salah satunya perbedaan keyakinan diantara mereka, menurutnya laki-laki yang menghamili Sheila beragama Islam dan Maria Cecilia juga tidak mau pernikahan tersebut hanya sekedar pertanggungjawaban saja dan setelah Leticia lahir kemudian laki-laki itu menceraikannya. Oleh sebab itu ia dan Sheila memilih merawatnya sendiri tanpa ayah dari si anak.
Menurut kuasa hukum Sheila Marcia, Fery Juan, anak Sheila tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran walaupun tanpa surat nikah oang tuanya, dia menguatkan argumentasinya dengan mengacu pada pasal 43 undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa anak diluar perkawinan yang sah hanya memilik hubungan perdata dengan ibunya. Jadi dalam penulisan akta kelahiran hanya dituliskan nama ibunya saja. Dan kedudukan anak tersenut kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal 42-43 undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Memang agak rumit untuk mencatat akta anak tersebut sebab statusnya yang masing sumbang, namun dalam Bab VII bagian satu pasal 55 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan tentang pencatatan peristiwa penting yang meliputi anak lahir diluar kawin, dalam hal ini yang perlu dicatat adalah nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu. Dari pemaparan tersebut tidak dijelaskan keharusan penyebutan nama ayah.
Begitu juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan pada Pasal 52 bahwa Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; KK orang tua; KTP orang tua; dan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. Namun dalam hal pelaporan kelahiran walaupun tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Dari beberapa ketentuan tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa boleh saja membuat akta kelahiran anak yang lahir diluar nikah tanpa menyebut nama ayah. Namun jika melihat kasus yang menimpa Risma yang mempunyai anak biologis dengan Gary Iskak, maka hal tersebut tampaknya rumit sebab sampai saat ini Risma masih memperjuangkan akta dan hak anaknya dipengadilan.
Jadi intinya anak yang lahir diluar nikah tau diluar pernikahan yang sah dalam negara seperti dalam kasus sheila maupun Gary Iskak masih bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mempertimbangkan status dan masa depan anak tersebut. Hanya saja proses pembuatannya memang agak rumit dibanding pembuatan akta kelahiran anak yang sah. Anak tersebut juga dapat memperoleh hubungan perdata dengan bapaknya yaitu dengan cara memberi pengakuan terhadap anak luar nikah sebagaimana pasal 280-281 KUH perdata. 



C. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas diatas dapat diarik kesimpulan: 
1. Catatan sipil adalah catatan tentang peristiwa yang mengenai keperdataan seseorang seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengesahan anak. 
2. Pencataan peristiwa keahiran penting untuk (1) memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dengan pengurusan warisan, dan (2) sarat untuk ditrima dilembaga pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi. 
3. Anak yang lahir diluar nikah masuk dalam kategori peristiwa penting menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Bab VII bagian satu pasal 55 nomor 37 Tahun 2007, dalam pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa anak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka pencatatan kelahirannya hanya disebutkan nama ibu saja.
4. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan pada Pasal 52 bahwa Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, Namun dalam hal pelaporan kelahiran walaupun tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN PENCATATAN SIPIL

BAB III
PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia
Pasal 51
(1) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia ;
b. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
d. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
e. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
Pasal 52
(1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. nama dan identitas saksi kelahiran;
c. KK orang tua;
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
(2) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
(3) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
(4) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
Pasal 53
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada Petugas Registrasi di kantor desa/kelurahan.
b. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
c. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
d. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
Pasal 54
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 55
Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan
menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) kepada
Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 56
Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak termasuk dalam
lingkup kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir
oleh pejabat/petugas di tempat kelahiran.
(2) Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.

Pasal 58
Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 59
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Kelahiran Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat:
a. bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; dan
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat laporan kelahiran Warga Negara Indonesia dalam Daftar Kelahiran Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan
kelahiran dari negara setempat.
Pasal 60
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; atau
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau buk ti tertulis perkawinan orangtua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 61
(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data kelahiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Instansi Pelaksana yang menerima data kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 62
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 setelahkembali ke Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksanadi tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.







PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

BAB VII
DATA PRIBADI PENDUDUK
Bagian Kesatu
Catatan Peristiwa Penting
Pasal 55
   
(1) Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi penduduk.  
(2) Catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 
a. anak lahir di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu; dan  
b. pengangkatan anak, yang dicatat adalah mengenai nama ibu dan bapak kandung.
Contoh akta kelahiran pada umumnya dibawah ini:
PENCATATAN SIPIL
(WARGA NEGARA ..........................)
  Nomor :.......................
Dari daftar........................., tentang kelahian menurut Stbld ..................., di ................... ternyata, bahwa di......................pada tanggal........................., jam..................., telah lahir................... anak ke....................., jenis kelamin....................., dari ............................, dan istrinya......................., tempat tanggal......................., kutipan ini sesuai dengan keadaan ada hari ini.
.........., tanggal...............tahun................
  Kepala kantor catatan sipil
  ........................
(..........................)




Selengkapnya...

Minggu, 25 April 2010

MANAJEMEN KEUANGAN DALAM BISNIS
Perspektif Al-Qur’an


A. PENDAHULUAN

Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya berprofesi sebagai pedagang. Beliau senang berdagang antar beberapa negara. Aktivitas berbisnis Nabi baik etika maupun metode beliau patut dipelajari dan diterapkan mada zaman ini. Oleh sebab itu penting sekali memperhatikan dan mengkolerasikan antar bisnis pada zaman modern ini dengan berbisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Bisnis disebut juga tijarah, karena mempunyai kesamaan tujuan yakni mencari keuntungan. Tijarah dalam kamus at-Ta’rifat berarti:
عبارة عن شراء شئ لبيع بالربح
“Ungkapan tentang membeli sesuatu untuk dijual dan mencari laba”
Nabi SAW. Menganjurkan untuk berbisnis sebagaimana sabdanya.
عليكم بالتجارة  فإن فيها  تسعة أعشار الر زق   (رواه أحمد(
Artinya, Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki(H.R.Ahmad).
Tijarah yang dimaksud disini adalah suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan, akad tijarah biasa digunakan dalam transaksi jual beli. Akad tijarah terbagi menjadi dua macam yaitu Natural Certainly Contract, dalam Natural Certainly Contract cash flow dan timingnya bisa diprediksi dengan pasti sebab telah ada kesepakatan antar kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad. Sistemnya adalah dengan menukarkan asset yang dimiliki, karena itu objek pertukarannya ditentukan diawal akad baik jumlah(kuantitas), mutu(kualitas), harga dan waktu penyerahannya. Natural Certainly Contract terdiri dari jual beli, ijarah (sewa menyewa) dan lain-lain. Natural Uncertainly Contract, dalam hal ini cash flow dan timing pasti tergantung pada hasil investasi yang bisa negative, positif bahkan nol. Dalam Natural Uncertainly Contract, asset yang dimiliki akan dicampurkan sedangkan resiko, kerugian dan keuntungan ditanggung bersama-sama oleh karena itu kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan(return) baik jumlah dan waktunya. Natural Uncertainly Contract meliputi musyarakah, muzara’ah (benih dari pemilik lahan), mukhabarah (benih dari penggarap lahan), dan musaqah (tanaman tahunan). Cara pembayaran atau bagi hasilnya bisa dengan tunai (naqdan) dan tidak tunai (ghairu naqdan), misalnya jual beli dengan prinsip as-salam yaitu uang diserahkan terlebih dahulu kemudian barang atau istisna’ yaitu uang dibayar lebih dahulu secara bertahap kemudian barangnya. 
Selain akad tijarah dikenal juga dalam Islam akad tabarru’, akad ini tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan melainkan untuk tolong menolong semata-mata untuk mendapatkan pahala dan ridlo dari Allah Swt Dan akad juga digunakan untuk memindahkan kepemilikan harta atau benda dengan cara hibah, shadaqah dan derma. 
Melihat pada dua metode pembayaran ini yakni secara tunai(kontan) dan bertahap(kredit), maka perlu adanya beberapa ketentuan agar transaksi yang dilakukan tidak mengalami kerugian dan masalah dikemudian hari. Al-quran juga mengajarkan agar dalam kegiatan perdagangan dilakukan pencatatan, yang dalam konteks pada zaman sekarang disebut akuntansi. Al-Qur’an menyebut dan menjelaskan hal ini yakni pada surat Al-Baqarah:282 .

B. VOCUS AYAT

Al-qur’an menyebutkan ayat yang berkaitan dengan tema ini cukup banyak. Hanya saja tijarah atau transaksi ini masih dijelaskan secara umum dan masih butuh pada penjelasan yang lebih rinci. تجارة disebutkan sebanyak 8 kali dalam 7 surat, yaitu surat Al-Baqarah:282, An-Nisa’:29, At-Taubah: 24, An-Nuur:37, Faatir:29, As-Shaff:10 dan pada surat Al-Jumu’ah ayat 11, Di antara delapan ayat tersebut hanya  5 ayat  yang  berkonotasi bisnis material. Sedangkan  3 ayat lagi makna tijarah tidak berkonotasi bisnis (perdagangan) yang riel, tetapi dalam makna majazi, yaitu Al-baqarah 16, Fathir: 29 dan Shaf : 10. Yang dijadikan vocus ayat pada pembahasan ini adalah surat Al-Baqarah ayat 282, dalam ayat tersebut dijelaskan jika jika transaksi yang digunakan adalah hutang piutang dalam batas waktu tertentu maka sebaiknya dicatat untuk menghindari penipuan namun beda halnya jika transaksi yang dilakukan secara tunai dan biasanya dilakukan dalam jumlah kecil maka tidak harus dicatat. Sebagaimana surat al Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 
Artinya:
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah. tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

C. KATA KUNCI (KEY WORD)

Surat Al-Baqarah ayat 282 tersebut merupakan ayat paling panjang dalam Al-Qur’an, kami menfocuskan pada potongan ayat berikut ini:
.. إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا......

Dari potongan ayat tersebut dapat diambil beberapa kata penting untuk dijadikan kata kunci (key word) yaitu تجارة, حاضرة, تُدِيرُون , dan تكتبوا. Sudah pasti lafadz تجارة menjadi vocus utama sebab lafadz tersebut adalah kunci pembahasan atau tema ini. Selanjutnya lafadz تجارة tersebut ditakhsis denga lafadz حاضرة sehingga bisnis(tijarah) yang mempunyai dua macam cara pembayaran yaitu naqdan (tunai) dan ghairu naqdan(kredit), yang dimaksud dalam ayat ini haruslah bersifat tunai (naqdan). Kata تُدِيرُون , dan تكتبوا merupakan sebab akibat jika transaksi tersebut dijalankan(تُدِيرُون) secara tunai maka akibatnya boleh tidak dicatat(َ أَلاَّ تَكْتُبُوا).
 Untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas maka perlu membandingkan dengan beberapa surat yang menyebutkan lafadz-lafadz tersebut. Perhatikan perincian berikut ini:

1. تجارة
Hal-hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini yakni tijarah disebutkan dalam beberapa ayat al-qur’an. Dengan menggunakan bentuk kata تجارة disebutkan sebanyak 8 kali dalam 7 surat, yaitu surat Al-Baqarah:282, An-Nisa’:29, At-Taubah: 24, An-Nuur:37, Faatir:29, As-Shaff:10 dan pada surat Al-Jumu’ah ayat 11 disebutkan sebanyak 2 kali. Sedangkan dalam bentuk تجارتهم dengan dlomir setelahnya disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 16.
 Semua kata تجارة dalam Al-Qur’an mempunyai makna yang sama yaitu perniagaan(perdagangan), kecuali dalam surat Faatir: 29, dalam surat tersebut yang dimaksud dengan kata تجارة adalah pahala dari sisi Allah yang pasti hasilnya dan tidak merugi(يرجوا ثوابا عند الله لا بد من حصوله). Sedangkan pada ayat-ayat yang lain maknanya sama hanya saja berbeda konteks pembahasannya. Pada Al-Baqarah:282 dimaksudkan adalah perniagaan (مبايعه) yang dilakukan denagn tunai(يدا بيدِ) . Pada ayat 16 al-Baqarah kata تجارتهم ditafsiri denagn penggunaan modal untuk membeli suatu barang dan menghasilkan keuntungan ketika dijual. Hanya saja pada ayat ini yang menjadi subjek adalah orang munafik yang membeli kekufuran denagn keimanan untuk mendapatkan kekayaan duniawi. Dalam surat An-Nisa’:29, diartikan perpindahan hak kepemilikan barang atau manfaat dengan asas saling rela ( مقابلة عين او منفعة على سبيل التراضى). Pada surat At-Taubah:24, tijarah yang dimaksud adalah perdagangan yang dikhawatirkan kerugiannya sebab mayoritas konsumennya adalah orang kafir, sehingga mereka enggan untuk berperang. Dalam surat An-Nuur:37 menunjukkan pembahasan tentang laki-laki yang mendapatkan balasan pahala dari Allah sebab tidak terpengaruh dan lalai dengan perniagaan atau transaksi duniawi. Surat al-Jumu’ah:11 menjelaskan transaksi yang dilarang sebab dilakukan pada waktu sholat jum’at dilaksanakan. Pada surat As-Shaff:10, transaksi yang dapat menyelamatkan dari adzab adalah keimanan pada Allah dan Rasul serta berjihad dijalan Allah dengan harta maupun jiwa. 

2. حاضرة
 Dalam al quran lafadz حاضرة disebutkan dalam beberapa bentuk baik dalam bentuk kalimat fiil (kata kerja) madli dan mudhari’(masa lampau dan sekarang). Dengan bentuk حضر disebutkan sebanyak 5 kali yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 133 dan 180, an-Nisa’ ayat 8 dan 18, dan yang terakhir tedapat pada surat Al-Maidah ayat 106. sedangkan dalam bentuk fiil mudhari’يحضرون, hanya terdapat dalam satu surat saja yaitu al-Mu’minun;98. bentuk kata حاضراdisebutkan hanya pada surat Al-Kahfi:. Bentuk حاضريdalam surat al-Baqarah :196 lalu حضروهdalam surat Al-Ahqaf :29
 Pada umumnya kata حضر yang terdapat dalam Al-Qur’an digunakan untuk menunjukkan datangnya ajal(kematian), dan termasuk dalam pembahasan Waris. Sebagaimana surat Al-Baqarah: 133, kata حضر (hadir) selalu digandengkan dengan kata الموت (kematian) atau tanda-tandanya. Begitu juga pada ayat-ayat yang lain. Pada surat Al-Maidah:106 yang dimaksudkan adalah hendaknya seseorang berwasiat ketika ajal datang. Namun pada surat An-Nisa’:8 kata حضر disandarkan pada اولوا القربى (kerabat). Tapi masih dalam pembahasan waris. Kata حضروه dalam Al-Ahqaf:29 berarti menghadiri dalam hal penyiaran Al-Qur’an utuk golongan jin dan jin menghadiri dan menyimaknya. Kata حاضرة pada surat Al-Baqarah:282 saja yang berarti tunai sedangkan pada surat Al-A’raf: 163 berarti dekat (حاضرةالبحر), yakni penduduk dekat laut merah dalam kisah Nabi Musa. Begitu juga dalam surat Al-Baqarah: 196 juga berarti dekat hanya saja dalam bentuk kata حاضري(حاضري مسجدالحرام) maksudnya penduduk dekat kota Mekkah dalam pembayaran fidyah termasuk pada pembahasan Haji. Dalam surat Al-Kahfi:49 kata حاضرا berarti ada(tertulis) ketetapannya dalam kitab.

3. تُدِيرُون
 Lafadz تُدِيرُون adalah fiil mudhari’ yang menunjukkan arti jama’ asalnya adalah تديرdari fii’ madhiادار yang berfaidah ta’diyyah, bentuk mujarradnya adalah دار يدير dalam Al-Quran disebutkan lafadz تُدِيرُون dalam surat al-Baqarah 282 yang menunjukkan pada transaksi yang dijalankan dan kedua orang yang bertransaksi tersebut telah melakukan serah terima. Dan bentuk kata تدورdalam surat Al-Ahzab:19 berarti berbolak baliknya mata yang maksudnya adalah bakhil.

4. تكتبوا
 Dalam Al-Qur’an kata تكتبوا ini disebut dalam beberapa bentuk dan cukup banyak. Dalam bentuk kata kerja yang aktif (كَتب)disebukan sebanyak 8 kali dalam surat Al-Maidah:21, Al-An’am: 12 dan 54, Al-Baqarah: 187, At-Taubah 51, Al-Mujadalah; 21-22, Al-Hasyr; 3 dan yang pasif (كُتب)disebutkan sebanyak 13 kali. Dengan bentuk kataيكتب disebutkan sebanyak 4 kali yaitu dalam surat Al-Baqarah:282(2 kali) dan Al-Baqarah ayat 283, pada surat An-Nisa’ ayat 81. dengan bentuk kataيكتبون disebutkan sebanyak 5 kali yaitu pada surat al-Baqarah:79, yunus:2, Az-Zukhruf:80, aT-Thur:41 dan Al-Qalam:47 dalam bentuk kata benda كتاب disebutkan sebanyak 230 kali 
 Tidak semua kata كتاب berarti Al-Qur’an, lafadz كتابا yang disebutkan sebanyak 12 kali mempunyai makna yag berbeda-beda. Pada surat Ali Imran: 145 berarti ketetapan Allah mengenai takdir, An-Nisa’:103 mengandung arti kewajiban sholat yang telah ditetapkan waktunya(كتابا موقوتا). Juga berarti al-Qur’an (kitab suci) yang diturunkan pada Nabi Muhammad sebagai mu’jizat yakni pada surat Al-Isra’:93 dan Al-Anbiya’: 10. selain itu juga menunjukkan Al-Qur;an sebagai bukti kekuasaan Allah(faatir:40), كتاب juga berarti kitab suci selain Al-Qur’an misalnya dalam surat Az-Zukhruf : 21. selain itu juga berarti catatan amal perbuatan manusia sebagaiman surat An-Naba’: 29. Kata كَتب maupun كُتب menunjukkan pada ketetapan Allah baik mengenai takdir, hukum(kewajiban), adzab dan menetapkan suatu sifat penyayang (رحمة) bagi diri-Nya(Al-An’am:12), sedangkan يكتب berarti menuliskan, mencatat dan menetapkan.

Penggunaan Kata تجارة 
Dalam Beberapa Konten Pada Masing-Masing Surat

 
 
Surat: Ayat Kata Kunci KONTEN  
Al-Baqarah:282 تجارة Transaksi perpindahan hak milik barang(مبايعه) secara tunai (يدا بيدِ).  
An-Nisa’:29 - Perpindahan hak kepemilikan barang atau manfaat dengan asas saling rela ( مقابلة عين او منفعة على سبيل التراضى).  
At-Taubah: 24 - Tijarah yamg dimaksud adalah perdagangan yang dikhawatirkan kerugiannya sebab mayoritas konsumennya adalah orang kafir, sehingga mereka enggan untuk berperang. Malah membuka dagangan ketika musim haji  
An-Nuur: 37 - pembahasan tentang laki-laki yang mendapatkan balasan pahala dari Allah sebab tidak terpengaruh dan lalai karena perniagaan atau transaksi duniawi  
Faatir: 29 - pahala dari sisi Allah yang pasti hasilnya dan tidak merugi(يرجوا ثوابا عند الله لا بد من حصوله).  
As-Shaff: 10 - transaksi yang dapat menyelamatkan dari adzab adalah keimanan pada Allah dan Rasul serta berjihad dijalan Allah dengan harta maupun jiwa.  
Al-Jumuah: 11 - transaksi yang dilarang sebab dilakukan pada waktu sholat jum’at dilaksanakan  
Al-Baqarah: 16 تجارتهم penggunaan modal untuk membeli suatu barang dan menghasilkan keuntungan ketika dijual. Yang menjadi subjek pada ayat ini adalah orang munafik yang membeli kekufuran dengan keimanan untuk mendapatkan kejayaan dan kekayaan duniawi.  
  

Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dan memperhatikan semua ayat yang berhubungan dengan Tijarah untuk menggali hukum dan tata cara berbisnis yang sesuai dengan syariat, adapun ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Al-Baqarah:282 tentang tata cara dan syarat jual beli dengan sistem hutang piutang maupun tunai.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah. tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
2. An-Nisa’:29 tentang perlindungan hak laki-laki dan perempuan dalam Islam. Islam melarang manusia menggunakan harta yang bukan haknya kecuali dengan cara transaksi yang bedasarkan asas saling rela agar tidak terjadi kerusuhan atau perpecahan antar orang muslim
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
3. At-Taubah: 24 tentang orang-orang yang berjihad dijalan Allah dan tidak hanya memikirkan kesenangan dunia.
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Katakanlah: "jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik  
4. An-Nuur:37 tentang mereka yang mendapatkan pancaran nur ilahi
ِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ 

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
5. Faatir:29 tentang orang-orang yang berilmu dan bertaqwa
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi
6. As-Shaff:10 tentang kemenangan yang hanya dapat diperoleh dengan pengorbanan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ 
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
7. Al-Jumu’ah:11 tentang hukum berbisnis yang dilakukan pada waktu sholat jum’at sedang berlangsung.
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْواً انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِماً قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ 

Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.
8. Al-Baqarah:16 tentang golongan munafik yang membeli kesesatan dengan petunjuk
اولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدى فما ربحت تجارتهم وماكانوا مهتدين

Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk



D. ANALISIS MAKKI DAN MADANI 

Setelah meneliti setiap kata kunci dari ayat tersebut maka selanjutnya perlu dijelaskan tentang klasifikasi ayat-ayat yang berhubungan dengan tijarah tersebut termasuk dalam surat makkiyah atau Madaniah, hal ini bertujuan untuk membantu pemahaman dalam menafsirkan ayat al-Qur’an sehingga tidak terjadi kerancuan dalam memahami lafadz yang masih umum (‘am). Setelah diteliti ayat-ayat tersebut dalam Mu’jam Mufahras maka ayat-ayat tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

 
 
No Madaniyah Makkiyah  
01. Al-Baqarah: 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 
   
02. Al-Baqarah: 16
 اولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدى فما ربحت تجارتهم وماكانوا مهتدين  
03. An-Nisa: 29
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً  
04. At-Taubah: 24
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ  
05. An-Nuur: 3
ِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ  
06. Faatir:29
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ  
07. As-Shaff: 10
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ  
08 Al-Jumuah: 11
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْواً انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِماً قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ  
  

 Antara 8 ayat mengenai tijarah ini dapat diklasifikasikan dalam 2 kategori yakni, Makki dan Madani. Melihat dari garis besarnya, maka dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat tersebut semuanya adalah Madani sebab mengandung kata tijarah yang erat kaitannya denagn Muamalah dan ayat yang turun setelah Nabi Hijrah ke Madinah rata-rata membahas tentang Muamalah, namun setelah melihat konteks pembahasannya dan hal-hal yang terkandung didalamnya maka ditemukan satu ayat yang termasuk dalam kategori Makki yakni Faatir:29.
 Dalam surat Faatir terkandung dakwah, ajakan pada seluruh umat manusia, tidak dijelaskan didalamnya mengenai hukum, muamalah, hal-hal lain yang merupakan cirri-ciri dari Madani. Jika dirinci, kandunagn surat Faatir yang terdiri dari 45 ayat tersebut adalah penjelasan tentang Ketuhanan, Allah adalah pencipta, penguasa dan pemberi rahmat, tanda-tanda kekuasaan Allah dengan adanya aalam semesta. Kerasulan Nabi Muhammad SAW, dan orang-orang berilmu, bertakwa, dan takut pada Allah. Semua pembahasan ini masih bersifat umum dan ditujukan pada setiap manusia.
 Perbedaan dengan surat Madaniah terletak pada konteks dan objek yang dituju dalam suatu ayat. Dalam surat Al-Baqarah pada ayat-ayat terakhir khususnya, menjelaskan masalah kesaksian dalam Muamalah dan juga pujian-pujian terhadap para mukmin dan doa-doa mereka. Sedangkan pada ayat 16 ditujukan pada golongan munafik yang menjual keiamanan mereka dengan kekufuran demi kakayaan duniawi. Dalam surat Shaff: 10dan Al-Nisa’ diawali dengan أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ wahai orang-orang yang beriman. Pada surat Al-Jumu’ah;11 ditujukan pada orang-orang muslim yang sedang sholat jum’at dan mengandung hukum larangan berbisnis atau jual beli ketika khutbah jum’at sedang berlangsung. 
 Setelah menganalisis beberapa ayat tersebut maka dapat kita pahami bahwa surat Madani membicarakan hukum-hukum Islam serta ketentuan-ketentuannya, mengajak berijtihad dan berkurban dijalan Allah selain itu dijelaskan pula dasar-dasar perundang-undangan. Didalamnya juga terdapat dialog dengan ahli ktab dan pembahasan tentang kaum munafik. Biasanya surat madani diawali atau mengandung kata أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ sebab ditujukan pada orang-orang Islam. 
 Cirri-ciri khas makki adalah surat tersebut mengandung kisah-kisah para nabi terdahulu, kecuali surat Al-baqarah. Sedangkan tema dan gaya bahasanya pula berbeda. Makki mengandung ajakan kepada tauhid dan beribadah pada Allah, bukti kerasulan, penjelasan tentang adanya hari kiamat, neraka, surga selain itu juga diceritakan tentang orang-orang musyrik, peletakan dasar umum perundang-undangan . ungkapan didalam ayatnya juga kedengaran amat keras, setiap hurufnya seolah-olah penuh ancaman dan siksaan.
E. ANALISIS ILMU QIRO’AH

Orang arab mempunyai aneka ragam lahjah (dialek) yang timbul dari fitrah mereka, setiap kabilah mempunyai irama tersendiri dalam mengucapkan kata-kata sendiri yang tidak dimiliki oleh kabilah lainnyanamun semua suku bangsa arab menjadikan bahasa Quraisy sebagai induk bagi bahasa-bahasa mereka. Oleh sebab itu Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab. Selain itu qiroah dalam Al-Qur’an pun beragam pula, qiraat ini ditetapkan berdasarkan sanad-sanad sampai pada Rasulullah. Ahli qurro’ paada mengajarkan bacaan bacaan al-qur’an pada orang-orang berdasarkan cara mereka masing-masing berpedoman pada para sahabat, diantara para sahabat yang terkenal mengajarkan qiraat adalah Ubai, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari dan lain-lain
Dalam surat Al-Baqarah: 282 ini terdapat juga perbedaan bacaan pada sebagian lafadz yakni menurut qiroat Hamzah lafadz أَن تَضِلَّ alifnya dibaca kasrah sedangkan jumhur membacanya denagn fathah. Ibnu Amru dalam qiroatnya juga menambahkan denagn pendapatnya bahwa فَتُذَكِّرَ dibaca fa tudkiro yang artinya menambah pemahaman. Sedangkan lafadz umar Bin Khattab, Ibnu Abbas membaca وَلاَ يُضَآرَّ dengan kasrahnya ra’ dari asal kata yudhoriru, dan Ibnu Mas’ud membaca dengan fathahhnya ra’ dari asal kata yudororu yang artinya tidak tidak diberi mudhorot.

1. Analisis Kalam Tam

Kalimat ditinjau dari bentuk susunannya terdiri dari kalimat isim, fiil dan huruf. Dalam ilmu tentang kaidah bahasa arab yakni ilmu nahwu dikenal adanya kalam dan kalimat, kalimat biasa disebut dengan kata dalam bahasa Indonesia sedangkan kalam adalah susunan kalimat yang mempunyai arti dan dapat dipahami. Suatu kalam yang diawali dengan kalimat isim maka disebut ismiyah,dan jika diawali dengan kalimat fiil maka disebut fi’liyyah. Dari surat Al-Baqarah: 282 maka dapat dianalisis sebagai berikut:
 
No. Potongan ayat Susunan kalimat  
01. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ Ismiyyah  
02 وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ Fi’liyyah  
03 فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً Fi’liyyah  
04. فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ Fi’liyyah  
05. وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى Fi’liyyah  
06. وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ Fi’liyyah  
07. وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ Fi’liyyah  
08. ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ Ismiyyah  
09. إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا Fi’liyyah  
10. وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ Fi’liyyah  
11. وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ Fi’liyyah  
12. وَاتَّقُواْ اللّهَ Fi’liyyah  
13. وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ Fi’liyyah  
14. وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ Ismiyyah  

F. ANALISIS ASBABUN NUZUL
Sulit sekali menemukan asbabun nuzul ayat ini, sebab sebagian ayat dalam Al-qur’an tidak memlkiasbabun nuzul namun dijelaskan dalam sebagian buku bahwa ayat ini diturunka sebab yakni padasuatu waktu Rasulullah SAW datang ke Madinah pertama kali orang-orang penduduk aslibiasa menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atautiga tahun.oleh sebab itu Rasulullah SAW bersabda
َعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ 

Barangsiapa yang menyewakan (menghutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula,” sehubungan dengan itu Allah menurunkan ayat ke-282 sebagai perintah apabila mereka utang piutang maupun muamalah dalam jangka waktu tertentu hendakalh ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal mana untuk mejaga terjadinya sengketa pada waktu-watu yang akan datang. 
Dalam tafsir ibnu katsir dijelaskan beberapa peristiwa yang ada dibalik ayat ini yang disbutkan dalam hadits. Kata فَاكْتُبُوهُ adalah perintah Allah untuk mencatat sebab lebih terpercaya dan lebih menjaga terhadap akad transaksi hal ini ditetapkan dalam hadits shahih, yakni hadits nabi.
انا امة امية لا نكتب ولا نحسب,,,,ان الدين من حيث هو و غير مفتقر الى كتابة اصلا لان كتاب الله قد سهل الله ويسر حفظه علي الناس و السنن ايضا محفوظه عن رسول الله الدى امر بكتابه انما هو اشياء جزئيه تقع بين الناس...
Inti dari hadits tersebut adalah dijelaskan bahwa umat yang ummi tidak menulis maupun menghitung. Sesungguhnya agama itu tidak butuh pada catatan sama sekali, sebab Al-qur’an elah Allah permudah pemahamannya maupun menghafalnya. Begitu juga sunnah Nabi SAW dijaga dari Rasulullah sedangkan yang diperintahkan untut mencatat hanya adalah hal-hal yang merupakan urusan kehidupan manusia denagn manusia lainnya. Perintah tersebut tidak menunjukkan pada kewajiban namun hanya sebuah petunjuk. Ibnu Juraij berkataمن ادان فليكتب ومن ابتاع فليشهد 
Dalam sejarah Qatadah berkatabahwa abu Sulaiman Al-Mar’asy berkaat suatu hari paad teman-temannya, apakah kalian tahu orang yang didholimi namun doanya tidak Allah kabulkan lalu sahabat bertanya, bagaimana bisa?,” kemudian ia menjelaskan yakni dia adalah seorang yang menjual pada batas waktu tertentu dan tidak disaksikan maupun ditulis maka ketika ia menagihnya lalu yang berhutang tersebut menyangkal, kemudian ia berdoa namun tidak dikabulkan karena ia telah bermaksiat pada Allah. Dalam peristiwa tersebut dapat disimpulkan bahwa persaksian dan tulis menulis merupakan kewajiban dan jika tidak dikerjakan maka ia telah dianggap berdosa pada Allah, kemudian Abu Said, ibnu juraij dan ulama’ lainnya mengatakan bahwa awalnya hal tersebut wajib namun kemudian di nasakh dengan ayat 
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘
Ibnu Abbas berkata “ ayat ini diturunkan berkaitan khusus dengan salam (akad pesanan) yakni salam yang dilakukan oleh penduduk Madinah adalah yang menyebabkan turunnya ayat ini, tetapi isinya umum mencakup semua masalah hutang piutang. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.

G. ANALISIS MUNASABAH

Munasabah berarti persesuaian atau hubungan atau relevansi antara ayat/ surat yang satu dengan ayat/surat yang sebelum atau sesudahnya. Munasabah menjelaskan segi-segi hubungan antara beberapa ayat atau surat Al-Qur’an baik berupa ikatan anatara ‘am(umum) dan khusus, atau antara abstrak dan konkret, atau antara sebab dan akibat, atau antara illat dan ma’lul dan lain-lain

Munasabah antara surat Al-Baqarah:282 dengan ayat sebelumnya adalah
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨“9$# óOßgs9 öNèdãô_r& y‰ZÏã öNÎgÎn/u‘ Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRt“óstƒ ÇËÐÐÈ  
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Ayat ini berisi janji Tuhan yang benar dan kabar ilahi yang menggembirakan bagi setiap orang yang beriman dan beramal sholeh, mendirikan sholat sebagaiman mestinya dan membayar zakat, bahwa ia akan mendapat ganjaran yang penuh disisi Allah
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ  
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Berkaitan dengan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat sebelumnya(Al-Baqarah: 275), Alllah menyerukan hambanya untuk bertakwa dan meninggalkan atau membiarkan sisa muamalah yang bersifat riba.

bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qß™u‘ur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ‘ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ  
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Kemudian Allah menerangkan kepada mereka cara-cara bertaubat dengan cara membebaskan diri dari bencana dan musibah dengan ayat tersebut. 
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4’n<Î) ;ouŽy£÷tB 4 br&ur (#qè%£‰|Ás? ׎öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ  
280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Kemudian terkait dengan hal tersebut, jika orang yang berhutang kesulitan dalam membayarnya maka tunggu hingga keadaan lapang, namun lebih baik disedekahkan karena hal tersebut bisa mensucikan harta yang terkontaminasi oleh riba
(#qà)¨?$#ur $YBöqtƒ šcqãèy_öè? ÏmŠÏù ’n<Î) «!$# ( §NèO 4†¯ûuqè? ‘@ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡Ÿ2 öNèdur Ÿw tbqãKn=ôàムÇËÑÊÈ  
281. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Kemudian Allah mengingatkan hambanya bahwa akan datang hari kiamat dan bencana besar, hal ini bertujuan agar mereka takut dan tidak mnegerjakan hal-hal yang dilarang syara’. Seperti riba dan lain-lain
 Intinya keterkaitan ayat-ayat tersebut denag Al-Baqarah: 282 ini adalah, Setelah Allah menganjurkan kaum mukmin untuk bersedekah, mengharamkan riba, dan mengajak memaafkan orang yang sedang menghadapi kesulitan, dan bersedekah kepadanya dengan membebaskan hutangnya, hal ini menimbulkan kesan bahwa harta benda itu tidak punya arti dan nilai dalam hidup ini, maka datanglah ayat ini yang menjelaskan tentang hutang piutang. Hal ini menjelaska bahwa harta benda mempunyai hak dan dapat mengangkat derajatnya. Karena harta merupakan tulangpunggung kehidupan manusia maka ayat ini menetapkan keharusan menjaga harta benda tersebut, dengan menulis dan memberikan saksi.

Selanjutnya, jika dikaitkan dengan ayat sesudahnya yakni
* bÎ)ur óOçFZä. 4’n?tã 9xÿy™ öNs9ur (#r߉Éfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘ 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy‰»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Keterkaitannya adalah setelah Allah memerintahkan adanya persaksian dan penulisan dalam jual beli dan pinjam-meminjam diatas kemudian dijelaskan bahwa ketika tidak ada alat-alat tulis atau penulis sedang bepergian maka Allah memerintahkan mengganti tulisan itu dengan gadai, yaitu denga cara pemberian jaminan sebagai ganti dari catatan untuk memperkuat hutangnya. Hal ini semua bisa dihapus jika antara keduanya saling percaya. 
°! $tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur ’Îû ÇÚö‘F{$# 3 bÎ)ur (#r߉ö7è? $tB þ’Îû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷‚è? Nä3ö7Å™$yÛムÏmÎ/ ª!$# ( ãÏÿøóu‹sù `yJÏ9 âä!$t±o„ Ü>Éj‹yèãƒur `tB âä!$t±o„ 3 ª!$#ur 4’n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃ωs% ÇËÑÍÈ  
284. Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ayat selanjutnya mengenai apa yang ada dihati manusia, jika dikaitkan denag ayat sebelumnya yakni kepercayaan seseorang yang memberikan pinjaman pada yang diberi, maka Allah itu bisa melihat apa yang terbersit dihati manusia, oleh sebab itu jangan lah berkhianat terhadap janji.
z`tB#uä ãAqß™§9$# !$yJÎ/ tAÌ“Ré& Ïmø‹s9Î) `ÏB ¾ÏmÎn/§‘ tbqãZÏB÷sßJø9$#ur 4 <@ä. z`tB#uä «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ß™â‘ur Ÿw ä-ÌhxÿçR šú÷üt/ 7‰ymr& `ÏiB ¾Ï&Î#ß™•‘ 4 (#qä9$s%ur $uZ÷èÏJy™ $oY÷èsÛr&ur ( y7tR#tøÿäî $oY­/u‘ šø‹s9Î)ur 玍ÅÁyJø9$# ÇËÑÎÈ  
285. Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan Kami taat." (mereka berdoa): "Ampunilah Kami Ya Tuhan Kami dan kepada Engkaulah tempat kembali."
Setelah turun ayat ini hati mukmin kacau lalu berkata” siapa diantara kita yang dapat selamat jika kita dihukum disebabkan karena pa yang tersimpan dihati kita maka rasulullah bersabda “ katakanlah sami’na wa atho’na…dan jangan berkata seperti orang Yahudi yang mengatakan kami mendengar dan kami durhaka lalu turun ayat ini, inilah keterkaitannya.
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY­/u‘ Ÿw !$tRõ‹Ï{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY­/u‘ Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym ’n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ­/u‘ Ÿwur $oYù=ÏdJysè? $tB Ÿw sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã öÏÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö‘$#ur 4 |MRr& $uZ9s9öqtB $tRöÝÁR$$sù ’n?tã ÏQöqs)ø9$# šúï͍Ïÿ»x6ø9$# ÇËÑÏÈ  
286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
Setelah menjelaskan semua hokum dan ketentuan tersebut kemudian Allah menurunkan ayat ini maksudnya Allah memaafkan kealpaan dan kesalahan, dan memberikan dispensasi dari hukum syariat jika ia tidak mampu 



DAFTAR PUSTAKA


Al-ilham, Muhammad said. Al-Mu’jam al-Mufahras lil alfadzil qur’anil karim. Bairut Libanon: Daarul Ma’rifat
Al-Jabiri, Abu Bakar Jabir. 2006. Tafsir Al-Qur’an Al-Aisar jilid I. Jakarta:Daarus Sunnah. 
Al-Maraghy, Ahmad Musthafa. tt Tafsir Al-Maraghy. Beirut: Daar Ihya’ At-Turats Al-Araby
Al-Qattan, Manna khalil. 2001. Studi Ilmu-Ilmu Al Qur’an. terj. Mudzakkir As. Jakarta : Pustaka Litera Antar Nusa
Al-Qur’an dan Terjemahnya Al- Jumanatul Ali. 2005. Terj. Departemen Agama. Bandung: Penerbit J-Art
An-Naim, Abdullahi Ahmed. 2004. Dekonstrulsi Syariah. Yogyakarta: LkiS. 
Az-Zamarkhasy, Mahmud Ibn Umar. tt. Tafsir Al-Kasysyaf. Beirut: Daar Al-Kitab al-Araby. Juz I
Ibn Katsir, Imam Al-Hafidz Abi Fida’ Ismail, tt. Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim. Beirut: Daar al-Kitab Al-Araby. 
Imam Qurtuby, 2007. Tafsir Al-Qurtuby. Terj Muh. Ibrahim Al- Hifnawi dan Mahmud Usman. Jakarta: Pustaka Azzam
Jurjani, Ali bin Muhammad. tt, Kitab at- Ta’rifat. Jeddah: Haromain
Karim, Adiwarman A. 2006. Bank Islam. Jakarta: Rajawali Pres
http://kiamifsifeui.wordpress.com/2008/07/29/akad-tijarah/ 
http://www.pkesinteraktif.com/content/view/1161/909/lang,id/

Minggu, 11 April 2010

Hello! Myspace Comments
MyNiceProfile.com

Jumat, 09 April 2010



ANAK SHEILA MARCIA JOSEPH

KESULITAN MENDAPATKAN AKTA LAHIR

A. Kronologi Kasus

 
Sheila Marcia Joseph adalah bintang model dan akting Indonesia kelahiran Malang, 3 September 1989. Bintang yang sempat menjalin asmara dengan aktor Roger Danuartha itu juga terlibat dalam acara komedi EXTRAVANGANZA ABG dan SKETSA ABG yang diputar di Trans TV.
Sheila mengawali debutnya sebagai bintang, lewat ajang Gadis Sampul 2004. Menyusul kemudian membintangi film layar lebar EKSKUL (2006) bersama DJ Ramon (Ramon Y Tungka) dan Metha Yunatria. Film arahan sutradara Nayato Fio Nuala itu kemudian dinobatkan sebagai film terbaik Festival Film Indonesia (FFI) 2006, meski kemudian dianulir kemenangannya, setelah diketahui ada bagian karya yang dinilai menyontek. Sheila juga turut membintangi film horor, HANTU JERUK PURUT (2006), disusul film remaja TENTANG CINTA (2007), FILM HOROR (2007), serta KERETA HANTU MANGGARAI (2008). Selain film, mantan pacar Ricky Harun ini juga membintangi sejumlah sinetron, antara lain LOVE bersama Irwansyah, termasuk sinetron sebelumnya BUNGA-BUNGA CINTA, MENCARI CINTA dan MAKIN SAYANG. 

Tanggal 7 Agustus 2008, Sheila tertangkap bersama 4 orang di apartemen Golden Sky Pluit lantai 7 kamar 8 pada Kamis, 7 Agustus 2008 jam 7 malam. Sheila dan teman-temannya ditangkap atas tuduhan pemakaian sabu-sabu. Vonis atas Sheila akhirnya dijatuhkan pada 15 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim memutuskan bahwa mantan kekasih Jupiter Fourtissimo ini divonis selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dan diwajibkan membayar denda Rp5 Juta. 
Setelah hampir 7 bulan mendekam di penjara, Sheila dibebaskan pada 6 Maret 2009. Selepas keluar dari tahanan, tak perlu menunggu waktu lama, Sheila kembali ke dunia entertainment. Ia menjadi presenter di acara musik INBOX setiap pagi di salah satu televisi swasta. Hubungan kasih yang dijalin Sheila dengan Jos (panggilan akrab Jupiter) tak berlangsung lama. Pada awal Mei 2009, hubungan yang dijalin Sheila saat ia masih di dalam penjara harus kandas.
Tak hanya berakting dan menjadi presenter, dunia musik pun menjadi salah satu mimpi Sheila di dunia hiburan. Pada pertengahan Juli 2009, ia merintis single recycle Damai Bersamamu di bawah bendera PT Inul Star milik artis Inul Daratista.
Pada Agustus 2009, muncul kabar bahwa Sheila bakal segera mengakhiri masa lajangnya dengan menikah dengan kekasihnya Delano Ezar, seorang atlet basket asal Bali. Hal ini diperkuat dengan munculnya foto-foto pre wedding keduanya di Bali. Namun belum sempat terwujud mimpi Sheila ini, malah berhembus kabar mengejutkan. Pernikahan Sheila dan Delano dikabarkan gagal. Dan Sheila dikabarkan telah mengandung jabang bayi di rahimnya.
Bagai sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Itulah yang kini dialami oleh Sheila. Pada 7 September 2009, ia kembali ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi akibat kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Sheila harus menjalani sisa hukuman sekitar lima bulan di penjara. Ia ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kesabaran Sheila menjalani sisa hukumannya berbuah manis. Selasa, 9 Februari 2010, dengan kandungannya yang sudah semakin besar, Sheila menghirup udara kebebasannya. Impiannya untuk melahirkan buah hati pertamanya di luar penjara pun dapat tercapai.
Rona bahagia terpancar jelas dari wajah artis Sheila Marcia Joseph. Di pelukannya ada sosok bayi perempuan cantik yang lahir dua hari lalu. "Takjub, ternyata aku udah punya anak dan selucu ini, seneng banget, bahagia banget," ujarnya berseri-seri.
Di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, Sheila bergulat dengan rasa sakit akibat kontraksi selama kurang lebih 15 jam. "Bener-bener perjuangan seorang ibu aku rasakan pada saat itu," kata wanita kelahiran 3 September 1989 itu seperti dikutip tim Hot Shot yang ditayangkan SCTV, Jumat (26/2).
Nama indah pun disematkan pada bayi mungil ini. Leticia Charlotte Agraciana Joseph. "Leticia itu happiness, kebahagiaan," kata Sheila. "Leticia membawa kebahagiaan yang luar biasa dalam hidup aku, dan mama pastinya. Dia membawa berkat ke keluarga kami," sambung mantan pacar Roger Danuarta tersebut. Kegigihan Sheila untuk mempertahankan bayinya meski tanpa seorang suami, membuatnya dianugerahi penghargaan oleh sebuah rumah sakit. Ia dijadikan ikon Antiaborsi oleh RS Harapan Bunda.
Usai melahirkan, artis cantik Sheila Marcia tentunya bakal disibukkan dengan pengurusan akte kelahiran anak perempuannya. Namun, karena belum terjadi pernikahan yang dilakukan oleh Sheila, pengurusan akte yang biasanya dilakukan oleh tiap orang tua sangat sulit dilakukan. Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Sheila Marcia, Ferry Juan, SH. Menurutnya, pembuatan akte kelahiran Leticia Charlotte itu bisa dilakukan tanpa diketahui sang ayah dari anaknya.
"Jadi begini ya, masalah anak Sheila walau tanpa ayah, status hukumnya nggak menjadi masalah. Artinya, dia tetap bisa dibuatkan akte lahir untuk anaknya atas nama ibunya saja. Jadi hanya tertera nama anak dan ibunya, tanpa ditulis nama ayahnya seperti kebanyakan orang-orang. Tentu saja, akte ini sah sama dengan akta lainnya," ujar Ferry Juan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2) malam.
Lebih lanjut, pengacara yang pernah berseteru dengan artis Zarima Mirafsur ini menjelaskan ketetapan soal pembuatan akte ini telah diatur dalam undang-undang pernikahan yang sah menurut hukum. "Dalam Undang-Undang hukum perdata, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja," ujar Ferry.
Keputusan Sheila untuk tidak menikah diperkirakan akan menyulitkan proses pembuatan akta lahir bagi Leticia kelak. Namun, Ferry Juan, kuasa hukum Sheila menjamin hal itu tidak terjadi.
Menurut Ferry, sesuai dengan pasal 42-43 Undang-undang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. "Jadi dalam hal ini Sheila tidak masalah, bisa membuatkan akte, hanya sebagai akte lahir anak ibu," ujar sang pengacara. "Saran saya kepada laki-laki itu, ya kawinilah Sheila, secara sah dan resmi," pesan Ferry.
Artis cantik Sheila Marcia Joseph sepertinya enggan untuk mencari tahu mengenai siapa ayah dari anak yang telah dilahirkannya. Menurut kuasa hukum Sheila, Ferry Juan, Sheila tidak akan melakukan tes DNA untuk memastikan ayah dari anaknya.
"Sepertinya dia (Sheila) tidak akan tes DNA. Kalau tes DNA itu sesuai dengan Undang-Undang HAM No 39 thn 1999 pasal 21 bahwa darah manusia tidak boleh dijadikan obyek penelitian atas seizin pemilik darahnya. Jadi kalau ada yang mempermasalahkan anak ini dan ada yang sampe minta tes DNA, semuanya harus seizin Sheila," ujar Ferry Juan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2) malam.Lalu bagaimana jika ada seorang lelaki yang mengaku dan meminta untuk dilakukan tes DNA? "Kalau laki-laki yang mau tes DNA suruh saja laki-laki itu tes DNA-nya dibandingkan sama darah kambing," ujar Ferry.
Diakui oleh Ferry jika dirinya sudah diminta oleh pihak keluarga Sheila untuk menjaga hak-hak Sheila dan anaknya. "Permintaan keluarga Sheila kepada saya agar jaga hak-hak bayi ini, artinya barang siapa yang mau mempermasalahkan, mengaku-ngaku, atau merebut bayi Sheila akan berhadapan dengan saya," ujarnya.
Sepertinya pihak Sheila sudah mengantisipasi, apakah sudah banyak pria yang mengaku sebagai ayah dari bayi Sheila? "Kita jaga-jaga dong, banyak yang numpang tenar nanti. Kita jaga buat kebaikan anak ini," pungkas Ferry.  
Selain itu ada juga berita yang menyebutkan bahwa Sheila pernah diperkosa sewaktu dipenjara. Polisi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pernah melakukan perkosaan terhadap artis cantik Sheila Marcia Joseph. Pengakuan itu didapat secara tidak sengaja sewaktu Sheila Marcia diwawancarai oleh wartawan sabtu lalu di rumahnya Pondok Indah Jakarta.
"Waktu di penjara saya pernah diperkosa dan direkam. Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan mereka mengancam saya untuk tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun saat bebas dari tahanan," ujar Sheila Marcia tidak kuasa menahan tangis.
''Mereka semua memang sangat biadab. Mereka tidak mau memberi saya makanan bila saya tidak mau menuruti mau mereka,"kata mantan pacar Roger Danuarta ini dengan penuh emosi.
"Saya pernah tidak diperbolehkan berpakaian pada suatu malam. Jika saya melanggar, mereka tidak segan-segan akan menyakiti saya." ungkapnya artis yang pernah dipenjara karena kasus narkoba ini. Namun berita ini masih dipertanyakan kebenarannya
Status Anak di Luar Nikah Dalam UU Perkawinan
Status anak yang lahir di luar pernikhan sudah diatur pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.
Pengacara Ferry Juan memastikan, anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hak yang sama mendapatkan identitas akta lahir.
“Anak yang lahir dari perkawinan atau di luar yang sah, maka berhak mendapatkan identitas diri melalui akta lahir, karena keduanya mempunyai hak yang sama,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2010).
Dia menambahkan, anak yang lahir di luar pernikahan atau yang sah mendapatkan identitas diri dan di dalam akta lahir anak yang lahir dari perkawinan yang sama, maka akan ditulis anak dari kedua orangtua, yaitu mempunyai ayah dan ibu
“Tetapi, jika anaknya lahir di luar pernikahan atau tanpa melakukan pernikahan, baik secara resmi atau siri, maka jatuhnya adalah anak ibu. Dan itu yang ditulis di akta lahir,” urai Ferry.
Dia menjelaskan tulisan dalam lembar akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pernikahan yang sah di mata hukum adalah tercantum nama ayah dan ibu. Sementara, jika anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, maka tulisan yang ada di dalam lembar akta hanya ada nama ibu dan anak saja.
“Kedua-duanya sangat sah dan ini berlaku bisa untuk masa depan anak tersebut, untuk daftar sekolah atau kegiatan,” paparnya.
Hal tersebut, menurut Ferry, sudah diatur pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.
“Posisinya sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah, yang ada ibu dan ayahnya,” kata dia.
Ditambahkannya, jika anak yang lahir tanpa ayah dan beberapa tahun ke depan ayahnya mengakui anak tersebut, maka akan memiliki perdata yang lengkap. Ferry memaparkan kalau akta anak tersebut bisa ditingkatkan menjadi anak ayah dan ibu.
“Sesuai pasal 272 KUHP, yaitu apabila anak lahir diluar perkawinan dan ayahnya mengakui, maka bisa melakukan pernikahan susulan,” pungkasnya.
Ferry Juan selaku pengacara memperjuangkan akta kelahiran bagi anak Sheila Marcia Joseph. Selain Sheila, Richa Novisha dan Risma menghadapi hal yang sama. Pasalnya, Richa kini hamil dari pernikahan siri dengan bintang D’Bijis, Gary Iskak. Meski sudah mendapatkan hasil tes DNA, namun Risma masih kesulitan mendaftarkan akta nikah bagi anaknya.




B. Analisis Kasus
Untuk memastikan status keperdataan seseorang, maka perlu adanya pencatatan peristiwa hukum dalam kehidupan manusia. Berdasarkan keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil, disebutkan lima jenis akta catatan sipil yaitu mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan pengakuan dan pengesahan anak. Dan semua peristiwa hukum tersebut perlu dicatat di lembaga catatan sipil. Kantor Catatan Sipil adalah suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas. yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang.
Burgelijk stand atau dikenal dengan catatan sipil diatur didalam Bab II Buku I KUH Perdata yang terdiri dari 13 pasal yakni dari pasal 4 hingga pasal 16 KUH Perdata begitu juga disebutkan dalam NBW didalam title 4 buku I NBW dimulai dari art. 16 sampai art. 29.
Salah satu peristiwa hukum yang harus dicatat adalah kelahiran. Akta kelahiran merupakan suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berkaitan dengan adanya kelahiran. Manfaat akta ini adalah untuk memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dengan pengurusan warisan dan syarat untuk diterima di lembaga pendidikan, mulai dari SD sampai Perguruan Tinggi.
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengurusan akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Surat keterangan kelahiran yang berwenang, seperti dari dokter, bidan dan lain-lain
2. Surat pengantar lurah atau kepala desa 
3. Surat nikah/akta perkawinan orang tuanya
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan, yakni dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak buta huruf dan berdomisili dikantor catatan sipil yang bersangkutan
6. Surat Bukti Kewarganegaraanya (SKB) bagi WNA yang telah menjadi warga Negara Indonesia dan ganti nama.
7. Bagi WNA melampirkan dokumen-dokumen asing.
Dalam dunia hiburan atau perfilman maupun dalam kehidupan masyarakat luas nampak banyak peristiwa atau kasus yang barkaitan dengan catatan sipil, Misalnya, dalam beberapa bulan ini masyarakat Indonesia disuguhkan sebuah berita yang selalu menghiasi layar kaca baik dunia kriminal maupun dunia selebriti, sebab artis yang mulai meniti karirnya, Sheila Marcia, tertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu-sabu, belum selesai kasus tersebut dunia televisi dan media cetak dikejutkan kembali dengan berita hamilnya Sheila padahal sebelumnya ia dikabarkan akan melangsungkan pernikahan, ironisnya Sheila harus menyelesaikan masa tahanannya yang sebelumnya ia dibebaskan, dalam keadaan ia hamil muda. Kasus Sheila yang menjadi focus pembahasan adalah mengenai akta anaknya yang lahir diluar pernikahan.
Keputusannya untuk merawat kandungannya dan melahirkan anaknya mempunyai konsekuensi yang harus ia jalani kemudian hari. Sebab ia belum menikah sehingga status anaknya akan dipertanyakan. Ia juga harus menghadapi masalah sosial dan hukum. disamping juga harus mempersiapkan mental yang kuat untuk menghadapi semua itu.
Seorang anak sah (wettig kind) ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya, sedangkan anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan “ natuurlijk kind”, ia dapat diakui atau tidak diakui ayah atau ibunya. Jadi anak Sheila tersebut merupakan anak yang lahir diluar perkawinan. Menurut sistem yang dianut BW dengan adanya keturunan diluar perkawinan saja belum terjadi suatu hubungan keluarga antara anak dengan orang tuanya, kecuali setelah adanya pengakuan (erkenning) maka lahirlah suatu pertalian kekeluargaan dengan akibat-akibatnya seperti waris dan lain-lain,langkah selanjutnya adalah pengesahan anak(wettiging). Dalam Pengesahan ini kedua orang tua yang mengakuinya harus kawin secara sah, namun jika pengesahan dapat dilakukan dengan surat-surat pengesahan(brieven van wettiging) oleh kepala Negara dengan pertimbangan mahkamah agung. Pengakuan anak dilakukan dimuka pegawai pencatatan sipil dengan pencatatan dalam akta kelahiran anak tersebut atau dalam akta perkawinan orang tuanya. Hal ini dijelaskan dalam Bab XII tentang kebapakan dan keturunan anak-anak bagian II Pasal 272-279 yang menjelaskan tentang pengesahan anak dan juga bagian III pasal 280-289 tentang pengakuan anak.
Jika melihat status kewarganegaraan anak Sheila tersebut (Leticia), maka dapat ditelusuri dari runtutan kewarganegaraan baik dari ibu maupun dari kakek neneknya. Ibu Sheila Marcia awalnya adalah berkebangsaan Belanda namun kemudian ia mengubah kewarganegaraan menjadi WNI begitu pula Sheila, tidak diragukan lagi status kewarganegaraannya, Oleh karena itu, apabila sang Ibu berkewarganegaraan Indonesia, maka si Anak akan mengikuti warga negara dan hukum sang Ibu. Bila sang Ibu berkewarganegaraan asing maka si Anak akan ikut warga negara ibunya yang WNI. Hal ini juga diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan yang baru) dalam Pasal 4 huruf g, menjelaskan mengenai siapakah yang bisa disebut sebagai warga negara Indonesia, yaitu: “Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia”. Oleh sebab itu ia harus mematuhi dan dapat dikenakan hak dan kewajiban selaku warganegara Indonesia yang sah. Sehingga peristiwa hukum apapun yang mereka alami harus dicatat dalam lembaga catatan sipil agar mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum.
Semua anak yang lahir harus dicatat peristiwa kelahirannya dicatatan sipil, agar mendapatkan kekuatan hukum begitu juga Leticia. Jika melihat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi diatas, maka kasus Sheila ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan peristiwa kelahiran anaknya, sebab salah satu syaratnya adalah akta nikah orang tuanya sedangkan Sheila belum menikah. Pada dasarnya persyaraan orang yang ingin mendaftarkan kelahiran anaknya harus dilengkapi dengan surat nikah dari kedua orang tua si anak sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2007 dan Keputusan presden (Kepres) No 25 tahun 2008 tentang persyaratan pendataan penduduk diantaranya pembuatan akta kelahiran harus dilengkapi surat menikah orang tua. 
Menurut penuturan ibu Sheila yakni Maria Cecilia, sangat tidak mungkin Sheila melangsungkan pernikahan dengan ayah dari Leticia karena beberapa hal salah satunya perbedaan keyakinan diantara mereka, menurutnya laki-laki yang menghamili Sheila beragama Islam dan Maria Cecilia juga tidak mau pernikahan tersebut hanya sekedar pertanggungjawaban saja dan setelah Leticia lahir kemudian laki-laki itu menceraikannya. Oleh sebab itu ia dan Sheila memilih merawatnya sendiri tanpa ayah dari si anak.
Menurut kuasa hukum Sheila Marcia, Fery Juan, anak Sheila tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran walaupun tanpa surat nikah oang tuanya, dia menguatkan argumentasinya dengan mengacu pada pasal 43 undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa anak diluar perkawinan yang sah hanya memilik hubungan perdata dengan ibunya. Jadi dalam penulisan akta kelahiran hanya dituliskan nama ibunya saja. Dan kedudukan anak tersenut kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal 42-43 undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Memang agak rumit untuk mencatat akta anak tersebut sebab statusnya yang masing sumbang, namun dalam Bab VII bagian satu pasal 55 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan tentang pencatatan peristiwa penting yang meliputi anak lahir diluar kawin, dalam hal ini yang perlu dicatat adalah nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu. Dari pemaparan tersebut tidak dijelaskan keharusan penyebutan nama ayah.
Begitu juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan pada Pasal 52 bahwa Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; KK orang tua; KTP orang tua; dan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. Namun dalam hal pelaporan kelahiran walaupun tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Dari beberapa ketentuan tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa boleh saja membuat akta kelahiran anak yang lahir diluar nikah tanpa menyebut nama ayah. Namun jika melihat kasus yang menimpa Risma yang mempunyai anak biologis dengan Gary Iskak, maka hal tersebut tampaknya rumit sebab sampai saat ini Risma masih memperjuangkan akta dan hak anaknya dipengadilan.
Jadi intinya anak yang lahir diluar nikah tau diluar pernikahan yang sah dalam negara seperti dalam kasus sheila maupun Gary Iskak masih bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mempertimbangkan status dan masa depan anak tersebut. Hanya saja proses pembuatannya memang agak rumit dibanding pembuatan akta kelahiran anak yang sah. Anak tersebut juga dapat memperoleh hubungan perdata dengan bapaknya yaitu dengan cara memberi pengakuan terhadap anak luar nikah sebagaimana pasal 280-281 KUH perdata. 



C. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas diatas dapat diarik kesimpulan: 
1. Catatan sipil adalah catatan tentang peristiwa yang mengenai keperdataan seseorang seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengesahan anak. 
2. Pencataan peristiwa keahiran penting untuk (1) memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dengan pengurusan warisan, dan (2) sarat untuk ditrima dilembaga pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi. 
3. Anak yang lahir diluar nikah masuk dalam kategori peristiwa penting menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Bab VII bagian satu pasal 55 nomor 37 Tahun 2007, dalam pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa anak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka pencatatan kelahirannya hanya disebutkan nama ibu saja.
4. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan pada Pasal 52 bahwa Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, Namun dalam hal pelaporan kelahiran walaupun tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN PENCATATAN SIPIL

BAB III
PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia
Pasal 51
(1) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia ;
b. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
d. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
e. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
Pasal 52
(1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. nama dan identitas saksi kelahiran;
c. KK orang tua;
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
(2) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
(3) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
(4) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
Pasal 53
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada Petugas Registrasi di kantor desa/kelurahan.
b. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
c. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
d. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
Pasal 54
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 55
Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan
menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) kepada
Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 56
Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak termasuk dalam
lingkup kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir
oleh pejabat/petugas di tempat kelahiran.
(2) Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.

Pasal 58
Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 59
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Kelahiran Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat:
a. bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; dan
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat laporan kelahiran Warga Negara Indonesia dalam Daftar Kelahiran Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan
kelahiran dari negara setempat.
Pasal 60
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; atau
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau buk ti tertulis perkawinan orangtua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 61
(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data kelahiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Instansi Pelaksana yang menerima data kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 62
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 setelahkembali ke Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksanadi tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.







PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

BAB VII
DATA PRIBADI PENDUDUK
Bagian Kesatu
Catatan Peristiwa Penting
Pasal 55
   
(1) Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi penduduk.  
(2) Catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 
a. anak lahir di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu; dan  
b. pengangkatan anak, yang dicatat adalah mengenai nama ibu dan bapak kandung.
Contoh akta kelahiran pada umumnya dibawah ini:
PENCATATAN SIPIL
(WARGA NEGARA ..........................)
  Nomor :.......................
Dari daftar........................., tentang kelahian menurut Stbld ..................., di ................... ternyata, bahwa di......................pada tanggal........................., jam..................., telah lahir................... anak ke....................., jenis kelamin....................., dari ............................, dan istrinya......................., tempat tanggal......................., kutipan ini sesuai dengan keadaan ada hari ini.
.........., tanggal...............tahun................
  Kepala kantor catatan sipil
  ........................
(..........................)




 

StruggleQ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal