Jumat, 09 April 2010

Diposting oleh chotee hupf,,, di 23.52



ANAK SHEILA MARCIA JOSEPH

KESULITAN MENDAPATKAN AKTA LAHIR

A. Kronologi Kasus

 
Sheila Marcia Joseph adalah bintang model dan akting Indonesia kelahiran Malang, 3 September 1989. Bintang yang sempat menjalin asmara dengan aktor Roger Danuartha itu juga terlibat dalam acara komedi EXTRAVANGANZA ABG dan SKETSA ABG yang diputar di Trans TV.
Sheila mengawali debutnya sebagai bintang, lewat ajang Gadis Sampul 2004. Menyusul kemudian membintangi film layar lebar EKSKUL (2006) bersama DJ Ramon (Ramon Y Tungka) dan Metha Yunatria. Film arahan sutradara Nayato Fio Nuala itu kemudian dinobatkan sebagai film terbaik Festival Film Indonesia (FFI) 2006, meski kemudian dianulir kemenangannya, setelah diketahui ada bagian karya yang dinilai menyontek. Sheila juga turut membintangi film horor, HANTU JERUK PURUT (2006), disusul film remaja TENTANG CINTA (2007), FILM HOROR (2007), serta KERETA HANTU MANGGARAI (2008). Selain film, mantan pacar Ricky Harun ini juga membintangi sejumlah sinetron, antara lain LOVE bersama Irwansyah, termasuk sinetron sebelumnya BUNGA-BUNGA CINTA, MENCARI CINTA dan MAKIN SAYANG. 

Tanggal 7 Agustus 2008, Sheila tertangkap bersama 4 orang di apartemen Golden Sky Pluit lantai 7 kamar 8 pada Kamis, 7 Agustus 2008 jam 7 malam. Sheila dan teman-temannya ditangkap atas tuduhan pemakaian sabu-sabu. Vonis atas Sheila akhirnya dijatuhkan pada 15 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim memutuskan bahwa mantan kekasih Jupiter Fourtissimo ini divonis selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dan diwajibkan membayar denda Rp5 Juta. 
Setelah hampir 7 bulan mendekam di penjara, Sheila dibebaskan pada 6 Maret 2009. Selepas keluar dari tahanan, tak perlu menunggu waktu lama, Sheila kembali ke dunia entertainment. Ia menjadi presenter di acara musik INBOX setiap pagi di salah satu televisi swasta. Hubungan kasih yang dijalin Sheila dengan Jos (panggilan akrab Jupiter) tak berlangsung lama. Pada awal Mei 2009, hubungan yang dijalin Sheila saat ia masih di dalam penjara harus kandas.
Tak hanya berakting dan menjadi presenter, dunia musik pun menjadi salah satu mimpi Sheila di dunia hiburan. Pada pertengahan Juli 2009, ia merintis single recycle Damai Bersamamu di bawah bendera PT Inul Star milik artis Inul Daratista.
Pada Agustus 2009, muncul kabar bahwa Sheila bakal segera mengakhiri masa lajangnya dengan menikah dengan kekasihnya Delano Ezar, seorang atlet basket asal Bali. Hal ini diperkuat dengan munculnya foto-foto pre wedding keduanya di Bali. Namun belum sempat terwujud mimpi Sheila ini, malah berhembus kabar mengejutkan. Pernikahan Sheila dan Delano dikabarkan gagal. Dan Sheila dikabarkan telah mengandung jabang bayi di rahimnya.
Bagai sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Itulah yang kini dialami oleh Sheila. Pada 7 September 2009, ia kembali ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi akibat kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Sheila harus menjalani sisa hukuman sekitar lima bulan di penjara. Ia ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kesabaran Sheila menjalani sisa hukumannya berbuah manis. Selasa, 9 Februari 2010, dengan kandungannya yang sudah semakin besar, Sheila menghirup udara kebebasannya. Impiannya untuk melahirkan buah hati pertamanya di luar penjara pun dapat tercapai.
Rona bahagia terpancar jelas dari wajah artis Sheila Marcia Joseph. Di pelukannya ada sosok bayi perempuan cantik yang lahir dua hari lalu. "Takjub, ternyata aku udah punya anak dan selucu ini, seneng banget, bahagia banget," ujarnya berseri-seri.
Di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, Sheila bergulat dengan rasa sakit akibat kontraksi selama kurang lebih 15 jam. "Bener-bener perjuangan seorang ibu aku rasakan pada saat itu," kata wanita kelahiran 3 September 1989 itu seperti dikutip tim Hot Shot yang ditayangkan SCTV, Jumat (26/2).
Nama indah pun disematkan pada bayi mungil ini. Leticia Charlotte Agraciana Joseph. "Leticia itu happiness, kebahagiaan," kata Sheila. "Leticia membawa kebahagiaan yang luar biasa dalam hidup aku, dan mama pastinya. Dia membawa berkat ke keluarga kami," sambung mantan pacar Roger Danuarta tersebut. Kegigihan Sheila untuk mempertahankan bayinya meski tanpa seorang suami, membuatnya dianugerahi penghargaan oleh sebuah rumah sakit. Ia dijadikan ikon Antiaborsi oleh RS Harapan Bunda.
Usai melahirkan, artis cantik Sheila Marcia tentunya bakal disibukkan dengan pengurusan akte kelahiran anak perempuannya. Namun, karena belum terjadi pernikahan yang dilakukan oleh Sheila, pengurusan akte yang biasanya dilakukan oleh tiap orang tua sangat sulit dilakukan. Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Sheila Marcia, Ferry Juan, SH. Menurutnya, pembuatan akte kelahiran Leticia Charlotte itu bisa dilakukan tanpa diketahui sang ayah dari anaknya.
"Jadi begini ya, masalah anak Sheila walau tanpa ayah, status hukumnya nggak menjadi masalah. Artinya, dia tetap bisa dibuatkan akte lahir untuk anaknya atas nama ibunya saja. Jadi hanya tertera nama anak dan ibunya, tanpa ditulis nama ayahnya seperti kebanyakan orang-orang. Tentu saja, akte ini sah sama dengan akta lainnya," ujar Ferry Juan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2) malam.
Lebih lanjut, pengacara yang pernah berseteru dengan artis Zarima Mirafsur ini menjelaskan ketetapan soal pembuatan akte ini telah diatur dalam undang-undang pernikahan yang sah menurut hukum. "Dalam Undang-Undang hukum perdata, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja," ujar Ferry.
Keputusan Sheila untuk tidak menikah diperkirakan akan menyulitkan proses pembuatan akta lahir bagi Leticia kelak. Namun, Ferry Juan, kuasa hukum Sheila menjamin hal itu tidak terjadi.
Menurut Ferry, sesuai dengan pasal 42-43 Undang-undang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. "Jadi dalam hal ini Sheila tidak masalah, bisa membuatkan akte, hanya sebagai akte lahir anak ibu," ujar sang pengacara. "Saran saya kepada laki-laki itu, ya kawinilah Sheila, secara sah dan resmi," pesan Ferry.
Artis cantik Sheila Marcia Joseph sepertinya enggan untuk mencari tahu mengenai siapa ayah dari anak yang telah dilahirkannya. Menurut kuasa hukum Sheila, Ferry Juan, Sheila tidak akan melakukan tes DNA untuk memastikan ayah dari anaknya.
"Sepertinya dia (Sheila) tidak akan tes DNA. Kalau tes DNA itu sesuai dengan Undang-Undang HAM No 39 thn 1999 pasal 21 bahwa darah manusia tidak boleh dijadikan obyek penelitian atas seizin pemilik darahnya. Jadi kalau ada yang mempermasalahkan anak ini dan ada yang sampe minta tes DNA, semuanya harus seizin Sheila," ujar Ferry Juan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2) malam.Lalu bagaimana jika ada seorang lelaki yang mengaku dan meminta untuk dilakukan tes DNA? "Kalau laki-laki yang mau tes DNA suruh saja laki-laki itu tes DNA-nya dibandingkan sama darah kambing," ujar Ferry.
Diakui oleh Ferry jika dirinya sudah diminta oleh pihak keluarga Sheila untuk menjaga hak-hak Sheila dan anaknya. "Permintaan keluarga Sheila kepada saya agar jaga hak-hak bayi ini, artinya barang siapa yang mau mempermasalahkan, mengaku-ngaku, atau merebut bayi Sheila akan berhadapan dengan saya," ujarnya.
Sepertinya pihak Sheila sudah mengantisipasi, apakah sudah banyak pria yang mengaku sebagai ayah dari bayi Sheila? "Kita jaga-jaga dong, banyak yang numpang tenar nanti. Kita jaga buat kebaikan anak ini," pungkas Ferry.  
Selain itu ada juga berita yang menyebutkan bahwa Sheila pernah diperkosa sewaktu dipenjara. Polisi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pernah melakukan perkosaan terhadap artis cantik Sheila Marcia Joseph. Pengakuan itu didapat secara tidak sengaja sewaktu Sheila Marcia diwawancarai oleh wartawan sabtu lalu di rumahnya Pondok Indah Jakarta.
"Waktu di penjara saya pernah diperkosa dan direkam. Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan mereka mengancam saya untuk tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun saat bebas dari tahanan," ujar Sheila Marcia tidak kuasa menahan tangis.
''Mereka semua memang sangat biadab. Mereka tidak mau memberi saya makanan bila saya tidak mau menuruti mau mereka,"kata mantan pacar Roger Danuarta ini dengan penuh emosi.
"Saya pernah tidak diperbolehkan berpakaian pada suatu malam. Jika saya melanggar, mereka tidak segan-segan akan menyakiti saya." ungkapnya artis yang pernah dipenjara karena kasus narkoba ini. Namun berita ini masih dipertanyakan kebenarannya
Status Anak di Luar Nikah Dalam UU Perkawinan
Status anak yang lahir di luar pernikhan sudah diatur pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.
Pengacara Ferry Juan memastikan, anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hak yang sama mendapatkan identitas akta lahir.
“Anak yang lahir dari perkawinan atau di luar yang sah, maka berhak mendapatkan identitas diri melalui akta lahir, karena keduanya mempunyai hak yang sama,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2010).
Dia menambahkan, anak yang lahir di luar pernikahan atau yang sah mendapatkan identitas diri dan di dalam akta lahir anak yang lahir dari perkawinan yang sama, maka akan ditulis anak dari kedua orangtua, yaitu mempunyai ayah dan ibu
“Tetapi, jika anaknya lahir di luar pernikahan atau tanpa melakukan pernikahan, baik secara resmi atau siri, maka jatuhnya adalah anak ibu. Dan itu yang ditulis di akta lahir,” urai Ferry.
Dia menjelaskan tulisan dalam lembar akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pernikahan yang sah di mata hukum adalah tercantum nama ayah dan ibu. Sementara, jika anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, maka tulisan yang ada di dalam lembar akta hanya ada nama ibu dan anak saja.
“Kedua-duanya sangat sah dan ini berlaku bisa untuk masa depan anak tersebut, untuk daftar sekolah atau kegiatan,” paparnya.
Hal tersebut, menurut Ferry, sudah diatur pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.
“Posisinya sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah, yang ada ibu dan ayahnya,” kata dia.
Ditambahkannya, jika anak yang lahir tanpa ayah dan beberapa tahun ke depan ayahnya mengakui anak tersebut, maka akan memiliki perdata yang lengkap. Ferry memaparkan kalau akta anak tersebut bisa ditingkatkan menjadi anak ayah dan ibu.
“Sesuai pasal 272 KUHP, yaitu apabila anak lahir diluar perkawinan dan ayahnya mengakui, maka bisa melakukan pernikahan susulan,” pungkasnya.
Ferry Juan selaku pengacara memperjuangkan akta kelahiran bagi anak Sheila Marcia Joseph. Selain Sheila, Richa Novisha dan Risma menghadapi hal yang sama. Pasalnya, Richa kini hamil dari pernikahan siri dengan bintang D’Bijis, Gary Iskak. Meski sudah mendapatkan hasil tes DNA, namun Risma masih kesulitan mendaftarkan akta nikah bagi anaknya.




B. Analisis Kasus
Untuk memastikan status keperdataan seseorang, maka perlu adanya pencatatan peristiwa hukum dalam kehidupan manusia. Berdasarkan keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil, disebutkan lima jenis akta catatan sipil yaitu mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan pengakuan dan pengesahan anak. Dan semua peristiwa hukum tersebut perlu dicatat di lembaga catatan sipil. Kantor Catatan Sipil adalah suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas. yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang.
Burgelijk stand atau dikenal dengan catatan sipil diatur didalam Bab II Buku I KUH Perdata yang terdiri dari 13 pasal yakni dari pasal 4 hingga pasal 16 KUH Perdata begitu juga disebutkan dalam NBW didalam title 4 buku I NBW dimulai dari art. 16 sampai art. 29.
Salah satu peristiwa hukum yang harus dicatat adalah kelahiran. Akta kelahiran merupakan suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berkaitan dengan adanya kelahiran. Manfaat akta ini adalah untuk memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dengan pengurusan warisan dan syarat untuk diterima di lembaga pendidikan, mulai dari SD sampai Perguruan Tinggi.
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengurusan akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Surat keterangan kelahiran yang berwenang, seperti dari dokter, bidan dan lain-lain
2. Surat pengantar lurah atau kepala desa 
3. Surat nikah/akta perkawinan orang tuanya
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan, yakni dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak buta huruf dan berdomisili dikantor catatan sipil yang bersangkutan
6. Surat Bukti Kewarganegaraanya (SKB) bagi WNA yang telah menjadi warga Negara Indonesia dan ganti nama.
7. Bagi WNA melampirkan dokumen-dokumen asing.
Dalam dunia hiburan atau perfilman maupun dalam kehidupan masyarakat luas nampak banyak peristiwa atau kasus yang barkaitan dengan catatan sipil, Misalnya, dalam beberapa bulan ini masyarakat Indonesia disuguhkan sebuah berita yang selalu menghiasi layar kaca baik dunia kriminal maupun dunia selebriti, sebab artis yang mulai meniti karirnya, Sheila Marcia, tertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu-sabu, belum selesai kasus tersebut dunia televisi dan media cetak dikejutkan kembali dengan berita hamilnya Sheila padahal sebelumnya ia dikabarkan akan melangsungkan pernikahan, ironisnya Sheila harus menyelesaikan masa tahanannya yang sebelumnya ia dibebaskan, dalam keadaan ia hamil muda. Kasus Sheila yang menjadi focus pembahasan adalah mengenai akta anaknya yang lahir diluar pernikahan.
Keputusannya untuk merawat kandungannya dan melahirkan anaknya mempunyai konsekuensi yang harus ia jalani kemudian hari. Sebab ia belum menikah sehingga status anaknya akan dipertanyakan. Ia juga harus menghadapi masalah sosial dan hukum. disamping juga harus mempersiapkan mental yang kuat untuk menghadapi semua itu.
Seorang anak sah (wettig kind) ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya, sedangkan anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan “ natuurlijk kind”, ia dapat diakui atau tidak diakui ayah atau ibunya. Jadi anak Sheila tersebut merupakan anak yang lahir diluar perkawinan. Menurut sistem yang dianut BW dengan adanya keturunan diluar perkawinan saja belum terjadi suatu hubungan keluarga antara anak dengan orang tuanya, kecuali setelah adanya pengakuan (erkenning) maka lahirlah suatu pertalian kekeluargaan dengan akibat-akibatnya seperti waris dan lain-lain,langkah selanjutnya adalah pengesahan anak(wettiging). Dalam Pengesahan ini kedua orang tua yang mengakuinya harus kawin secara sah, namun jika pengesahan dapat dilakukan dengan surat-surat pengesahan(brieven van wettiging) oleh kepala Negara dengan pertimbangan mahkamah agung. Pengakuan anak dilakukan dimuka pegawai pencatatan sipil dengan pencatatan dalam akta kelahiran anak tersebut atau dalam akta perkawinan orang tuanya. Hal ini dijelaskan dalam Bab XII tentang kebapakan dan keturunan anak-anak bagian II Pasal 272-279 yang menjelaskan tentang pengesahan anak dan juga bagian III pasal 280-289 tentang pengakuan anak.
Jika melihat status kewarganegaraan anak Sheila tersebut (Leticia), maka dapat ditelusuri dari runtutan kewarganegaraan baik dari ibu maupun dari kakek neneknya. Ibu Sheila Marcia awalnya adalah berkebangsaan Belanda namun kemudian ia mengubah kewarganegaraan menjadi WNI begitu pula Sheila, tidak diragukan lagi status kewarganegaraannya, Oleh karena itu, apabila sang Ibu berkewarganegaraan Indonesia, maka si Anak akan mengikuti warga negara dan hukum sang Ibu. Bila sang Ibu berkewarganegaraan asing maka si Anak akan ikut warga negara ibunya yang WNI. Hal ini juga diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan yang baru) dalam Pasal 4 huruf g, menjelaskan mengenai siapakah yang bisa disebut sebagai warga negara Indonesia, yaitu: “Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia”. Oleh sebab itu ia harus mematuhi dan dapat dikenakan hak dan kewajiban selaku warganegara Indonesia yang sah. Sehingga peristiwa hukum apapun yang mereka alami harus dicatat dalam lembaga catatan sipil agar mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum.
Semua anak yang lahir harus dicatat peristiwa kelahirannya dicatatan sipil, agar mendapatkan kekuatan hukum begitu juga Leticia. Jika melihat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi diatas, maka kasus Sheila ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan peristiwa kelahiran anaknya, sebab salah satu syaratnya adalah akta nikah orang tuanya sedangkan Sheila belum menikah. Pada dasarnya persyaraan orang yang ingin mendaftarkan kelahiran anaknya harus dilengkapi dengan surat nikah dari kedua orang tua si anak sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2007 dan Keputusan presden (Kepres) No 25 tahun 2008 tentang persyaratan pendataan penduduk diantaranya pembuatan akta kelahiran harus dilengkapi surat menikah orang tua. 
Menurut penuturan ibu Sheila yakni Maria Cecilia, sangat tidak mungkin Sheila melangsungkan pernikahan dengan ayah dari Leticia karena beberapa hal salah satunya perbedaan keyakinan diantara mereka, menurutnya laki-laki yang menghamili Sheila beragama Islam dan Maria Cecilia juga tidak mau pernikahan tersebut hanya sekedar pertanggungjawaban saja dan setelah Leticia lahir kemudian laki-laki itu menceraikannya. Oleh sebab itu ia dan Sheila memilih merawatnya sendiri tanpa ayah dari si anak.
Menurut kuasa hukum Sheila Marcia, Fery Juan, anak Sheila tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran walaupun tanpa surat nikah oang tuanya, dia menguatkan argumentasinya dengan mengacu pada pasal 43 undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa anak diluar perkawinan yang sah hanya memilik hubungan perdata dengan ibunya. Jadi dalam penulisan akta kelahiran hanya dituliskan nama ibunya saja. Dan kedudukan anak tersenut kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal 42-43 undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Memang agak rumit untuk mencatat akta anak tersebut sebab statusnya yang masing sumbang, namun dalam Bab VII bagian satu pasal 55 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan tentang pencatatan peristiwa penting yang meliputi anak lahir diluar kawin, dalam hal ini yang perlu dicatat adalah nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu. Dari pemaparan tersebut tidak dijelaskan keharusan penyebutan nama ayah.
Begitu juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan pada Pasal 52 bahwa Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; KK orang tua; KTP orang tua; dan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. Namun dalam hal pelaporan kelahiran walaupun tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Dari beberapa ketentuan tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa boleh saja membuat akta kelahiran anak yang lahir diluar nikah tanpa menyebut nama ayah. Namun jika melihat kasus yang menimpa Risma yang mempunyai anak biologis dengan Gary Iskak, maka hal tersebut tampaknya rumit sebab sampai saat ini Risma masih memperjuangkan akta dan hak anaknya dipengadilan.
Jadi intinya anak yang lahir diluar nikah tau diluar pernikahan yang sah dalam negara seperti dalam kasus sheila maupun Gary Iskak masih bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mempertimbangkan status dan masa depan anak tersebut. Hanya saja proses pembuatannya memang agak rumit dibanding pembuatan akta kelahiran anak yang sah. Anak tersebut juga dapat memperoleh hubungan perdata dengan bapaknya yaitu dengan cara memberi pengakuan terhadap anak luar nikah sebagaimana pasal 280-281 KUH perdata. 



C. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas diatas dapat diarik kesimpulan: 
1. Catatan sipil adalah catatan tentang peristiwa yang mengenai keperdataan seseorang seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengesahan anak. 
2. Pencataan peristiwa keahiran penting untuk (1) memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dengan pengurusan warisan, dan (2) sarat untuk ditrima dilembaga pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi. 
3. Anak yang lahir diluar nikah masuk dalam kategori peristiwa penting menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Bab VII bagian satu pasal 55 nomor 37 Tahun 2007, dalam pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa anak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka pencatatan kelahirannya hanya disebutkan nama ibu saja.
4. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan pada Pasal 52 bahwa Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, Namun dalam hal pelaporan kelahiran walaupun tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN PENCATATAN SIPIL

BAB III
PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia
Pasal 51
(1) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia ;
b. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
d. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
e. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
Pasal 52
(1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. nama dan identitas saksi kelahiran;
c. KK orang tua;
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
(2) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
(3) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
(4) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
Pasal 53
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada Petugas Registrasi di kantor desa/kelurahan.
b. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
c. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
d. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
Pasal 54
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 55
Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan
menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) kepada
Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 56
Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak termasuk dalam
lingkup kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir
oleh pejabat/petugas di tempat kelahiran.
(2) Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.

Pasal 58
Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 59
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Kelahiran Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat:
a. bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; dan
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat laporan kelahiran Warga Negara Indonesia dalam Daftar Kelahiran Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan
kelahiran dari negara setempat.
Pasal 60
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; atau
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau buk ti tertulis perkawinan orangtua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 61
(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data kelahiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Instansi Pelaksana yang menerima data kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 62
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 setelahkembali ke Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksanadi tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.







PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

BAB VII
DATA PRIBADI PENDUDUK
Bagian Kesatu
Catatan Peristiwa Penting
Pasal 55
   
(1) Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi penduduk.  
(2) Catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 
a. anak lahir di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu; dan  
b. pengangkatan anak, yang dicatat adalah mengenai nama ibu dan bapak kandung.
Contoh akta kelahiran pada umumnya dibawah ini:
PENCATATAN SIPIL
(WARGA NEGARA ..........................)
  Nomor :.......................
Dari daftar........................., tentang kelahian menurut Stbld ..................., di ................... ternyata, bahwa di......................pada tanggal........................., jam..................., telah lahir................... anak ke....................., jenis kelamin....................., dari ............................, dan istrinya......................., tempat tanggal......................., kutipan ini sesuai dengan keadaan ada hari ini.
.........., tanggal...............tahun................
  Kepala kantor catatan sipil
  ........................
(..........................)




0 komentar on " "

Posting Komentar

Jumat, 09 April 2010



ANAK SHEILA MARCIA JOSEPH

KESULITAN MENDAPATKAN AKTA LAHIR

A. Kronologi Kasus

 
Sheila Marcia Joseph adalah bintang model dan akting Indonesia kelahiran Malang, 3 September 1989. Bintang yang sempat menjalin asmara dengan aktor Roger Danuartha itu juga terlibat dalam acara komedi EXTRAVANGANZA ABG dan SKETSA ABG yang diputar di Trans TV.
Sheila mengawali debutnya sebagai bintang, lewat ajang Gadis Sampul 2004. Menyusul kemudian membintangi film layar lebar EKSKUL (2006) bersama DJ Ramon (Ramon Y Tungka) dan Metha Yunatria. Film arahan sutradara Nayato Fio Nuala itu kemudian dinobatkan sebagai film terbaik Festival Film Indonesia (FFI) 2006, meski kemudian dianulir kemenangannya, setelah diketahui ada bagian karya yang dinilai menyontek. Sheila juga turut membintangi film horor, HANTU JERUK PURUT (2006), disusul film remaja TENTANG CINTA (2007), FILM HOROR (2007), serta KERETA HANTU MANGGARAI (2008). Selain film, mantan pacar Ricky Harun ini juga membintangi sejumlah sinetron, antara lain LOVE bersama Irwansyah, termasuk sinetron sebelumnya BUNGA-BUNGA CINTA, MENCARI CINTA dan MAKIN SAYANG. 

Tanggal 7 Agustus 2008, Sheila tertangkap bersama 4 orang di apartemen Golden Sky Pluit lantai 7 kamar 8 pada Kamis, 7 Agustus 2008 jam 7 malam. Sheila dan teman-temannya ditangkap atas tuduhan pemakaian sabu-sabu. Vonis atas Sheila akhirnya dijatuhkan pada 15 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim memutuskan bahwa mantan kekasih Jupiter Fourtissimo ini divonis selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dan diwajibkan membayar denda Rp5 Juta. 
Setelah hampir 7 bulan mendekam di penjara, Sheila dibebaskan pada 6 Maret 2009. Selepas keluar dari tahanan, tak perlu menunggu waktu lama, Sheila kembali ke dunia entertainment. Ia menjadi presenter di acara musik INBOX setiap pagi di salah satu televisi swasta. Hubungan kasih yang dijalin Sheila dengan Jos (panggilan akrab Jupiter) tak berlangsung lama. Pada awal Mei 2009, hubungan yang dijalin Sheila saat ia masih di dalam penjara harus kandas.
Tak hanya berakting dan menjadi presenter, dunia musik pun menjadi salah satu mimpi Sheila di dunia hiburan. Pada pertengahan Juli 2009, ia merintis single recycle Damai Bersamamu di bawah bendera PT Inul Star milik artis Inul Daratista.
Pada Agustus 2009, muncul kabar bahwa Sheila bakal segera mengakhiri masa lajangnya dengan menikah dengan kekasihnya Delano Ezar, seorang atlet basket asal Bali. Hal ini diperkuat dengan munculnya foto-foto pre wedding keduanya di Bali. Namun belum sempat terwujud mimpi Sheila ini, malah berhembus kabar mengejutkan. Pernikahan Sheila dan Delano dikabarkan gagal. Dan Sheila dikabarkan telah mengandung jabang bayi di rahimnya.
Bagai sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Itulah yang kini dialami oleh Sheila. Pada 7 September 2009, ia kembali ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi akibat kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Sheila harus menjalani sisa hukuman sekitar lima bulan di penjara. Ia ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kesabaran Sheila menjalani sisa hukumannya berbuah manis. Selasa, 9 Februari 2010, dengan kandungannya yang sudah semakin besar, Sheila menghirup udara kebebasannya. Impiannya untuk melahirkan buah hati pertamanya di luar penjara pun dapat tercapai.
Rona bahagia terpancar jelas dari wajah artis Sheila Marcia Joseph. Di pelukannya ada sosok bayi perempuan cantik yang lahir dua hari lalu. "Takjub, ternyata aku udah punya anak dan selucu ini, seneng banget, bahagia banget," ujarnya berseri-seri.
Di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, Sheila bergulat dengan rasa sakit akibat kontraksi selama kurang lebih 15 jam. "Bener-bener perjuangan seorang ibu aku rasakan pada saat itu," kata wanita kelahiran 3 September 1989 itu seperti dikutip tim Hot Shot yang ditayangkan SCTV, Jumat (26/2).
Nama indah pun disematkan pada bayi mungil ini. Leticia Charlotte Agraciana Joseph. "Leticia itu happiness, kebahagiaan," kata Sheila. "Leticia membawa kebahagiaan yang luar biasa dalam hidup aku, dan mama pastinya. Dia membawa berkat ke keluarga kami," sambung mantan pacar Roger Danuarta tersebut. Kegigihan Sheila untuk mempertahankan bayinya meski tanpa seorang suami, membuatnya dianugerahi penghargaan oleh sebuah rumah sakit. Ia dijadikan ikon Antiaborsi oleh RS Harapan Bunda.
Usai melahirkan, artis cantik Sheila Marcia tentunya bakal disibukkan dengan pengurusan akte kelahiran anak perempuannya. Namun, karena belum terjadi pernikahan yang dilakukan oleh Sheila, pengurusan akte yang biasanya dilakukan oleh tiap orang tua sangat sulit dilakukan. Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Sheila Marcia, Ferry Juan, SH. Menurutnya, pembuatan akte kelahiran Leticia Charlotte itu bisa dilakukan tanpa diketahui sang ayah dari anaknya.
"Jadi begini ya, masalah anak Sheila walau tanpa ayah, status hukumnya nggak menjadi masalah. Artinya, dia tetap bisa dibuatkan akte lahir untuk anaknya atas nama ibunya saja. Jadi hanya tertera nama anak dan ibunya, tanpa ditulis nama ayahnya seperti kebanyakan orang-orang. Tentu saja, akte ini sah sama dengan akta lainnya," ujar Ferry Juan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2) malam.
Lebih lanjut, pengacara yang pernah berseteru dengan artis Zarima Mirafsur ini menjelaskan ketetapan soal pembuatan akte ini telah diatur dalam undang-undang pernikahan yang sah menurut hukum. "Dalam Undang-Undang hukum perdata, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja," ujar Ferry.
Keputusan Sheila untuk tidak menikah diperkirakan akan menyulitkan proses pembuatan akta lahir bagi Leticia kelak. Namun, Ferry Juan, kuasa hukum Sheila menjamin hal itu tidak terjadi.
Menurut Ferry, sesuai dengan pasal 42-43 Undang-undang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. "Jadi dalam hal ini Sheila tidak masalah, bisa membuatkan akte, hanya sebagai akte lahir anak ibu," ujar sang pengacara. "Saran saya kepada laki-laki itu, ya kawinilah Sheila, secara sah dan resmi," pesan Ferry.
Artis cantik Sheila Marcia Joseph sepertinya enggan untuk mencari tahu mengenai siapa ayah dari anak yang telah dilahirkannya. Menurut kuasa hukum Sheila, Ferry Juan, Sheila tidak akan melakukan tes DNA untuk memastikan ayah dari anaknya.
"Sepertinya dia (Sheila) tidak akan tes DNA. Kalau tes DNA itu sesuai dengan Undang-Undang HAM No 39 thn 1999 pasal 21 bahwa darah manusia tidak boleh dijadikan obyek penelitian atas seizin pemilik darahnya. Jadi kalau ada yang mempermasalahkan anak ini dan ada yang sampe minta tes DNA, semuanya harus seizin Sheila," ujar Ferry Juan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2) malam.Lalu bagaimana jika ada seorang lelaki yang mengaku dan meminta untuk dilakukan tes DNA? "Kalau laki-laki yang mau tes DNA suruh saja laki-laki itu tes DNA-nya dibandingkan sama darah kambing," ujar Ferry.
Diakui oleh Ferry jika dirinya sudah diminta oleh pihak keluarga Sheila untuk menjaga hak-hak Sheila dan anaknya. "Permintaan keluarga Sheila kepada saya agar jaga hak-hak bayi ini, artinya barang siapa yang mau mempermasalahkan, mengaku-ngaku, atau merebut bayi Sheila akan berhadapan dengan saya," ujarnya.
Sepertinya pihak Sheila sudah mengantisipasi, apakah sudah banyak pria yang mengaku sebagai ayah dari bayi Sheila? "Kita jaga-jaga dong, banyak yang numpang tenar nanti. Kita jaga buat kebaikan anak ini," pungkas Ferry.  
Selain itu ada juga berita yang menyebutkan bahwa Sheila pernah diperkosa sewaktu dipenjara. Polisi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pernah melakukan perkosaan terhadap artis cantik Sheila Marcia Joseph. Pengakuan itu didapat secara tidak sengaja sewaktu Sheila Marcia diwawancarai oleh wartawan sabtu lalu di rumahnya Pondok Indah Jakarta.
"Waktu di penjara saya pernah diperkosa dan direkam. Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan mereka mengancam saya untuk tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun saat bebas dari tahanan," ujar Sheila Marcia tidak kuasa menahan tangis.
''Mereka semua memang sangat biadab. Mereka tidak mau memberi saya makanan bila saya tidak mau menuruti mau mereka,"kata mantan pacar Roger Danuarta ini dengan penuh emosi.
"Saya pernah tidak diperbolehkan berpakaian pada suatu malam. Jika saya melanggar, mereka tidak segan-segan akan menyakiti saya." ungkapnya artis yang pernah dipenjara karena kasus narkoba ini. Namun berita ini masih dipertanyakan kebenarannya
Status Anak di Luar Nikah Dalam UU Perkawinan
Status anak yang lahir di luar pernikhan sudah diatur pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.
Pengacara Ferry Juan memastikan, anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hak yang sama mendapatkan identitas akta lahir.
“Anak yang lahir dari perkawinan atau di luar yang sah, maka berhak mendapatkan identitas diri melalui akta lahir, karena keduanya mempunyai hak yang sama,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2010).
Dia menambahkan, anak yang lahir di luar pernikahan atau yang sah mendapatkan identitas diri dan di dalam akta lahir anak yang lahir dari perkawinan yang sama, maka akan ditulis anak dari kedua orangtua, yaitu mempunyai ayah dan ibu
“Tetapi, jika anaknya lahir di luar pernikahan atau tanpa melakukan pernikahan, baik secara resmi atau siri, maka jatuhnya adalah anak ibu. Dan itu yang ditulis di akta lahir,” urai Ferry.
Dia menjelaskan tulisan dalam lembar akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pernikahan yang sah di mata hukum adalah tercantum nama ayah dan ibu. Sementara, jika anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, maka tulisan yang ada di dalam lembar akta hanya ada nama ibu dan anak saja.
“Kedua-duanya sangat sah dan ini berlaku bisa untuk masa depan anak tersebut, untuk daftar sekolah atau kegiatan,” paparnya.
Hal tersebut, menurut Ferry, sudah diatur pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja.
“Posisinya sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah, yang ada ibu dan ayahnya,” kata dia.
Ditambahkannya, jika anak yang lahir tanpa ayah dan beberapa tahun ke depan ayahnya mengakui anak tersebut, maka akan memiliki perdata yang lengkap. Ferry memaparkan kalau akta anak tersebut bisa ditingkatkan menjadi anak ayah dan ibu.
“Sesuai pasal 272 KUHP, yaitu apabila anak lahir diluar perkawinan dan ayahnya mengakui, maka bisa melakukan pernikahan susulan,” pungkasnya.
Ferry Juan selaku pengacara memperjuangkan akta kelahiran bagi anak Sheila Marcia Joseph. Selain Sheila, Richa Novisha dan Risma menghadapi hal yang sama. Pasalnya, Richa kini hamil dari pernikahan siri dengan bintang D’Bijis, Gary Iskak. Meski sudah mendapatkan hasil tes DNA, namun Risma masih kesulitan mendaftarkan akta nikah bagi anaknya.




B. Analisis Kasus
Untuk memastikan status keperdataan seseorang, maka perlu adanya pencatatan peristiwa hukum dalam kehidupan manusia. Berdasarkan keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil, disebutkan lima jenis akta catatan sipil yaitu mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan pengakuan dan pengesahan anak. Dan semua peristiwa hukum tersebut perlu dicatat di lembaga catatan sipil. Kantor Catatan Sipil adalah suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas. yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang.
Burgelijk stand atau dikenal dengan catatan sipil diatur didalam Bab II Buku I KUH Perdata yang terdiri dari 13 pasal yakni dari pasal 4 hingga pasal 16 KUH Perdata begitu juga disebutkan dalam NBW didalam title 4 buku I NBW dimulai dari art. 16 sampai art. 29.
Salah satu peristiwa hukum yang harus dicatat adalah kelahiran. Akta kelahiran merupakan suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berkaitan dengan adanya kelahiran. Manfaat akta ini adalah untuk memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dengan pengurusan warisan dan syarat untuk diterima di lembaga pendidikan, mulai dari SD sampai Perguruan Tinggi.
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengurusan akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Surat keterangan kelahiran yang berwenang, seperti dari dokter, bidan dan lain-lain
2. Surat pengantar lurah atau kepala desa 
3. Surat nikah/akta perkawinan orang tuanya
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan, yakni dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak buta huruf dan berdomisili dikantor catatan sipil yang bersangkutan
6. Surat Bukti Kewarganegaraanya (SKB) bagi WNA yang telah menjadi warga Negara Indonesia dan ganti nama.
7. Bagi WNA melampirkan dokumen-dokumen asing.
Dalam dunia hiburan atau perfilman maupun dalam kehidupan masyarakat luas nampak banyak peristiwa atau kasus yang barkaitan dengan catatan sipil, Misalnya, dalam beberapa bulan ini masyarakat Indonesia disuguhkan sebuah berita yang selalu menghiasi layar kaca baik dunia kriminal maupun dunia selebriti, sebab artis yang mulai meniti karirnya, Sheila Marcia, tertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu-sabu, belum selesai kasus tersebut dunia televisi dan media cetak dikejutkan kembali dengan berita hamilnya Sheila padahal sebelumnya ia dikabarkan akan melangsungkan pernikahan, ironisnya Sheila harus menyelesaikan masa tahanannya yang sebelumnya ia dibebaskan, dalam keadaan ia hamil muda. Kasus Sheila yang menjadi focus pembahasan adalah mengenai akta anaknya yang lahir diluar pernikahan.
Keputusannya untuk merawat kandungannya dan melahirkan anaknya mempunyai konsekuensi yang harus ia jalani kemudian hari. Sebab ia belum menikah sehingga status anaknya akan dipertanyakan. Ia juga harus menghadapi masalah sosial dan hukum. disamping juga harus mempersiapkan mental yang kuat untuk menghadapi semua itu.
Seorang anak sah (wettig kind) ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya, sedangkan anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan “ natuurlijk kind”, ia dapat diakui atau tidak diakui ayah atau ibunya. Jadi anak Sheila tersebut merupakan anak yang lahir diluar perkawinan. Menurut sistem yang dianut BW dengan adanya keturunan diluar perkawinan saja belum terjadi suatu hubungan keluarga antara anak dengan orang tuanya, kecuali setelah adanya pengakuan (erkenning) maka lahirlah suatu pertalian kekeluargaan dengan akibat-akibatnya seperti waris dan lain-lain,langkah selanjutnya adalah pengesahan anak(wettiging). Dalam Pengesahan ini kedua orang tua yang mengakuinya harus kawin secara sah, namun jika pengesahan dapat dilakukan dengan surat-surat pengesahan(brieven van wettiging) oleh kepala Negara dengan pertimbangan mahkamah agung. Pengakuan anak dilakukan dimuka pegawai pencatatan sipil dengan pencatatan dalam akta kelahiran anak tersebut atau dalam akta perkawinan orang tuanya. Hal ini dijelaskan dalam Bab XII tentang kebapakan dan keturunan anak-anak bagian II Pasal 272-279 yang menjelaskan tentang pengesahan anak dan juga bagian III pasal 280-289 tentang pengakuan anak.
Jika melihat status kewarganegaraan anak Sheila tersebut (Leticia), maka dapat ditelusuri dari runtutan kewarganegaraan baik dari ibu maupun dari kakek neneknya. Ibu Sheila Marcia awalnya adalah berkebangsaan Belanda namun kemudian ia mengubah kewarganegaraan menjadi WNI begitu pula Sheila, tidak diragukan lagi status kewarganegaraannya, Oleh karena itu, apabila sang Ibu berkewarganegaraan Indonesia, maka si Anak akan mengikuti warga negara dan hukum sang Ibu. Bila sang Ibu berkewarganegaraan asing maka si Anak akan ikut warga negara ibunya yang WNI. Hal ini juga diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan yang baru) dalam Pasal 4 huruf g, menjelaskan mengenai siapakah yang bisa disebut sebagai warga negara Indonesia, yaitu: “Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia”. Oleh sebab itu ia harus mematuhi dan dapat dikenakan hak dan kewajiban selaku warganegara Indonesia yang sah. Sehingga peristiwa hukum apapun yang mereka alami harus dicatat dalam lembaga catatan sipil agar mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum.
Semua anak yang lahir harus dicatat peristiwa kelahirannya dicatatan sipil, agar mendapatkan kekuatan hukum begitu juga Leticia. Jika melihat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi diatas, maka kasus Sheila ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan peristiwa kelahiran anaknya, sebab salah satu syaratnya adalah akta nikah orang tuanya sedangkan Sheila belum menikah. Pada dasarnya persyaraan orang yang ingin mendaftarkan kelahiran anaknya harus dilengkapi dengan surat nikah dari kedua orang tua si anak sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2007 dan Keputusan presden (Kepres) No 25 tahun 2008 tentang persyaratan pendataan penduduk diantaranya pembuatan akta kelahiran harus dilengkapi surat menikah orang tua. 
Menurut penuturan ibu Sheila yakni Maria Cecilia, sangat tidak mungkin Sheila melangsungkan pernikahan dengan ayah dari Leticia karena beberapa hal salah satunya perbedaan keyakinan diantara mereka, menurutnya laki-laki yang menghamili Sheila beragama Islam dan Maria Cecilia juga tidak mau pernikahan tersebut hanya sekedar pertanggungjawaban saja dan setelah Leticia lahir kemudian laki-laki itu menceraikannya. Oleh sebab itu ia dan Sheila memilih merawatnya sendiri tanpa ayah dari si anak.
Menurut kuasa hukum Sheila Marcia, Fery Juan, anak Sheila tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran walaupun tanpa surat nikah oang tuanya, dia menguatkan argumentasinya dengan mengacu pada pasal 43 undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa anak diluar perkawinan yang sah hanya memilik hubungan perdata dengan ibunya. Jadi dalam penulisan akta kelahiran hanya dituliskan nama ibunya saja. Dan kedudukan anak tersenut kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal 42-43 undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Memang agak rumit untuk mencatat akta anak tersebut sebab statusnya yang masing sumbang, namun dalam Bab VII bagian satu pasal 55 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan tentang pencatatan peristiwa penting yang meliputi anak lahir diluar kawin, dalam hal ini yang perlu dicatat adalah nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu. Dari pemaparan tersebut tidak dijelaskan keharusan penyebutan nama ayah.
Begitu juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan pada Pasal 52 bahwa Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; KK orang tua; KTP orang tua; dan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. Namun dalam hal pelaporan kelahiran walaupun tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Dari beberapa ketentuan tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa boleh saja membuat akta kelahiran anak yang lahir diluar nikah tanpa menyebut nama ayah. Namun jika melihat kasus yang menimpa Risma yang mempunyai anak biologis dengan Gary Iskak, maka hal tersebut tampaknya rumit sebab sampai saat ini Risma masih memperjuangkan akta dan hak anaknya dipengadilan.
Jadi intinya anak yang lahir diluar nikah tau diluar pernikahan yang sah dalam negara seperti dalam kasus sheila maupun Gary Iskak masih bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mempertimbangkan status dan masa depan anak tersebut. Hanya saja proses pembuatannya memang agak rumit dibanding pembuatan akta kelahiran anak yang sah. Anak tersebut juga dapat memperoleh hubungan perdata dengan bapaknya yaitu dengan cara memberi pengakuan terhadap anak luar nikah sebagaimana pasal 280-281 KUH perdata. 



C. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas diatas dapat diarik kesimpulan: 
1. Catatan sipil adalah catatan tentang peristiwa yang mengenai keperdataan seseorang seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengesahan anak. 
2. Pencataan peristiwa keahiran penting untuk (1) memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dengan pengurusan warisan, dan (2) sarat untuk ditrima dilembaga pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi. 
3. Anak yang lahir diluar nikah masuk dalam kategori peristiwa penting menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Bab VII bagian satu pasal 55 nomor 37 Tahun 2007, dalam pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa anak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka pencatatan kelahirannya hanya disebutkan nama ibu saja.
4. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan pada Pasal 52 bahwa Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, Namun dalam hal pelaporan kelahiran walaupun tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN PENCATATAN SIPIL

BAB III
PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia
Pasal 51
(1) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia ;
b. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
d. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
e. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
Pasal 52
(1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. nama dan identitas saksi kelahiran;
c. KK orang tua;
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
(2) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
(3) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
(4) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
Pasal 53
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada Petugas Registrasi di kantor desa/kelurahan.
b. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
c. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
d. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
Pasal 54
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 55
Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan
menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) kepada
Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 56
Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak termasuk dalam
lingkup kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir
oleh pejabat/petugas di tempat kelahiran.
(2) Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.

Pasal 58
Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 59
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Kelahiran Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat:
a. bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; dan
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat laporan kelahiran Warga Negara Indonesia dalam Daftar Kelahiran Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan
kelahiran dari negara setempat.
Pasal 60
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; atau
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau buk ti tertulis perkawinan orangtua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 61
(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data kelahiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Instansi Pelaksana yang menerima data kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 62
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 setelahkembali ke Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksanadi tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.







PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

BAB VII
DATA PRIBADI PENDUDUK
Bagian Kesatu
Catatan Peristiwa Penting
Pasal 55
   
(1) Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi penduduk.  
(2) Catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 
a. anak lahir di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu; dan  
b. pengangkatan anak, yang dicatat adalah mengenai nama ibu dan bapak kandung.
Contoh akta kelahiran pada umumnya dibawah ini:
PENCATATAN SIPIL
(WARGA NEGARA ..........................)
  Nomor :.......................
Dari daftar........................., tentang kelahian menurut Stbld ..................., di ................... ternyata, bahwa di......................pada tanggal........................., jam..................., telah lahir................... anak ke....................., jenis kelamin....................., dari ............................, dan istrinya......................., tempat tanggal......................., kutipan ini sesuai dengan keadaan ada hari ini.
.........., tanggal...............tahun................
  Kepala kantor catatan sipil
  ........................
(..........................)




0 comments:

 

StruggleQ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal