Minat para pihak untuk melibatkan diri dalam suatu transaksi biasanya didasarkan pada kemungkinan akan dapat diperolehnya manfaat timbal balik. Suatu transaksi yang “sehat” memang mengindikasikan adanya manfaat timbal balik bagi para pihak yang terlibat. Tukar menukar manfaat itu banyak tergantung pada kapasitas atau potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Kemampuan modal
2.Supremasi teknologi
3.Penguasaan pangsa pasar
4.Jaringan kerja (network) informasi
5.Pengalaman yang andal
Semua itu merupakan laverage masing-masing pihak untuk mengawali negosiasi. Bahan yang sering ditawarkan untuk dipelajari guna mengetahui kapasitas dari suatu perusahaan adalah sering kali berupa firm profile (profil perusahaan) dan balance sheet (neraca). suatu ikhtisar yang menggambarkan posisi kekayaan, utang, dan modal sendiri suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu. Kedua bahan tersebut menjadi keunggulan yang saling dipertukarkan untuk mengawali bernegosiasi. Neraca sendiri menyajikan rincian asset yang diperlukan untuk mendukung tingkat operasi yang diproyeksikan dan menunjukkan cara pembiayaannya. Investor akan melihat proyeksi neraca untuk menetapkan apakah rasio utang, modal kerja, perputaran persediaan dan sebagainya berada dalam batas yang dapat diterima yang diperlukan untuk menetapkan pembiayaan dimasa mendatang yang diproyeksikan untuk perusahaan.
Kapasitas dasar para pihak biasanya diuraikan dalam bagian dari kontrak yang disebut konsideran (consideration) yang artinya adalah pertimbangan. Dan biasanya dijabarkan dalam pasal-pasal pertimbangan (whereas clauses). Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Consideration di dalam hukum kontrak yang berlandaskan tradisi hukum common law berarti prestasi yang harus dilakukan para pihak atau sebab dari adanya kontrak (1997:32).
Tidak selalu suatu subjek bisnis, yang kuat sekalipun memiliki dan menguasai semua potensi yang diperlukan secara lengkap untuk menembangkan suatu bisnis. Perusahaan penerbangan atau perusahaan pertambangan yang sarat teknologi dan sekaligus juga padat karya seringkali malahan menganggap lebih efisien dan ekonomis untuk menugaskan (outsourching) suatu perusahaan jasa boga (catering) untuk mengurus pemasokan sajian bagi penumpang atau makan siang bagi karyawannya. Jadi, transaksi selalu menjadi relevan sekelas ada potensi yang biasa dipertukarkan. Dua pihak atau lebih akan memandang suatu kontrak sebagai memberi manfaat bagi masing-masing pihak itu, jika dia memahami bahwa dia akan memperoleh apa yang dipertukarkan dengan memberikan kelebihan yang ada padanya. Pada hakikatnya “pertukaran” itu yang dirumuskan dalam kontrak yang kemudian akan disepakati.
A.Kemampuan modal
Subjek bisnis yang memiliki modal kuat biasanya tidak memerlukan mitra modal lain. Mitra modal biasanya diperlukan dalam tiga keadaan, sebagai berikut:
Pertama, undang-undang yang berlaku tidak memungkinkan investasi pada subjek tunggal. Misalnya undang-undang No. 1tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang mensyaratkan adanya paling sedikit dua pemegang saham dalam perusahaan
Kedua subjek bisnis yang hendak melakukan investasi tidak cukup memeliki atau tidak hendak menceburkan modalnya sendirian. Biasanya kebijakan itu berkaitan dengan pembangunan proyek-proyek raksasa, sehingga memerlukan kerjasama dalam bentuk sindikasi pendanaan atau konsorsium pelaksanaan proyek.
Ketiga, subjek bisnis hendaknya memikul risiko kegagalan proyeknya sendirian
Meskipun telah semakin menjadi kebiasaan bahwa suatu investasi dilakukan dengan mengandalkan kredit bank. Adalah tetap mustahil bagi siapapun untuk sepenuhnya mengandalkan diri semata-mata pada fasilitas bank sebagai modal. Disatu sisi, bank memang memerlukan debitur untuk memutarkan dana yang dimilikinya, tetapi disisi lain, juga tidak ada bank yang bersedia mempercayakan dananya kepada suatu subjek bisnis yang hanya bermodal dengkul saja.
Suatu perusahaan wirausaha pada umumnya bermula dari sebuah usaha kecil dengan modal dana pribadi. Ketika usaha berkembang, seorang pengusaha kemudian mencari akses untuk mendapatkan modal yang lebih besar dengan cara meminta bantuan kepada keluarga dan teman. Selanjutnya pengusaha yang berhasil mengembangkan usaha akan mencari lebih banyak saluran untuk mencari modal, seperti berhubungan dengan bank dan investor perorangan diluar perusahaan. Pengusaha yang berpandangan prospektif memenfaatkan tiga sumber pendanaan awal: (1). Tabungan pribadi, (2) teman dan keluarga, dan (3). Investor perorangan.
B.Supremasi teknologi
Laverage lain adalah terutama supremasi teknologi. Teknologi adalah suatu fenomen yang bekerja mirip seperti rumus kimia yang menentukan kapan air bisa dirubah menjadi emas. Padahal pengembangan teknologi itu hampir selalu menguras intelegensia, dana dan waktu yang btidak sedikit. Karena itu, pemilik teknologi biasanya merasa perlu melindungi hasil jerih payahnya dan kemudian memasang kuda-kuda yang kuat dalam bentuk perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement), kontrak lisensi, keagenan, proteksi merek dagang dan sebagainya sebagai bagian dari suatu kontrak kerja sama (atau perjanjian usaha patungan / joint venture agreement) yang merupakan kontrak utama. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, teknologi baru sering kali menjadi kunci untuk memicu lahirnya suatu proyek baru, dan suatu teknologi diakui sebagai baru jika dia memenuhi persyaratan it’s the best (dia adalah yang terbaik) dan it’s different (dia berbeda dari yang mana pun).
Indonesia pada umumnya menduduki posisi lemah dalam soal supremasi teknologi ini, karena dua sebab: pertama kita memang merupakan Negara dengan jumlah penduduk terbanyak kelima di dunia, namun dengan kualitas yang relative rendah. Akibatnya adalah kedua, warga Indonesia menduduki posisi tertinggal dalam urutan prestasi teknologi seperti yang dicerminkan
Korea selatan merupakan salah satu bangsa yang pesat pembangunannya dan menjadi tolok ukur utama dalam bidang Teknologi informasi (IT) yang diakui. Produk-produk Korea Selatan seperti perangkat listrik, barang elektronik, mobil, teknologi pengkonstruksian serta pembuatan kapal digunakan secara meluas oleh masyarakat. Hal ini disadarinya bahwa untuk menjadi maju maka harus bergerak seiring dengan kemajuan zaman dan perubahan yang terjadi. Hanya yang menguasai ilmu, teknologi dan informasi saja yang dapat menjadi unggul.
C.Penguasaan pangsa pasar
Penguasaan pangsa pasar sebagai leverage salah satu pihak yang dapat dituangkan dalam perjanjian pemasaran, distribusi, franchise. Penguasaan atas pangsa pasar semakin banyak ditentukan oleh perusahaan-perusahaan dagang karena kegiatan ini untuk menjamin kelancaran jalur pemasokan dan distribusi. Sebagai dasar penilaiannya adalah berkemampuan secara trampil dan cepat untuk mengidentifikasi siapa yang merupakan penghasil dan pemakai signifikan dari suatu barang dan jasa serta keberadaannya, termasuk besar volume pemasokannya.
Falsafah perusahaan dan strategi pemasaran harus diikhtisarkan. Kedua factor ini dikembangkan dari riset dan data evaluasi yang harus disebutkan mencakup pembahasan tentang 1) tipe kelompok konsumen yang dijadikan sasaran upaya penjualan intensif pertama kali; 2). Kelompok konsumen yang akan dijadikan sasaran upaya penjualan berikutnya; 3). Metode identifikasi dan hubungan dengan konsumen potensial dalam kelompok-kelompok ini; 4). Ilustrasi tentang produk (kualitas, harga, garansi dan sebagainya) yang akan ditekankan untuk menghidupkan penjualan; 5). Konsep pemasaran yang inovatif yang akan meningkatkan daya tarik produk.
D.Pengalaman yang andal
Pengalaman yang andal merupakan leverage yang terbentuk dalam kurun waktu panjang. Pemikiran dan ketrampilan dalam menjalani kegiatan bisnisnya sebagai keunggulan yang dapat dijadikan tolok ukur dalam melakukan negosiasi kontrak. Di dalam praktik, pengalaman yang andal menjadi barang modal yang dapat ditransaksikan sebagai goodwill.
E.Jaringan kerja informasi
Jaringan kerja informasi merupakan leverage yang dapat dinegosiasikan oleh salah satu pihak sebagai keunggulan yang dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi keberlangsungan kontrak yang akan dilaksanakan.
Rujukan
Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001.
Mas’ud Machfoedz, Kewirausahaa: Metode, Manajemen, dan Implementasi, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta, 2005
Ann Wan Seng, Rahasia Bisnis Orang Korea, PT. Mizan Republika, Jakarta, 2006
Selasa, 22 November 2011
Kapasitas professional para pihak dalam Konsiderans Kontrak Bisnis
Selasa, 22 November 2011
Kapasitas professional para pihak dalam Konsiderans Kontrak Bisnis
Minat para pihak untuk melibatkan diri dalam suatu transaksi biasanya didasarkan pada kemungkinan akan dapat diperolehnya manfaat timbal balik. Suatu transaksi yang “sehat” memang mengindikasikan adanya manfaat timbal balik bagi para pihak yang terlibat. Tukar menukar manfaat itu banyak tergantung pada kapasitas atau potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Kemampuan modal
2.Supremasi teknologi
3.Penguasaan pangsa pasar
4.Jaringan kerja (network) informasi
5.Pengalaman yang andal
Semua itu merupakan laverage masing-masing pihak untuk mengawali negosiasi. Bahan yang sering ditawarkan untuk dipelajari guna mengetahui kapasitas dari suatu perusahaan adalah sering kali berupa firm profile (profil perusahaan) dan balance sheet (neraca). suatu ikhtisar yang menggambarkan posisi kekayaan, utang, dan modal sendiri suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu. Kedua bahan tersebut menjadi keunggulan yang saling dipertukarkan untuk mengawali bernegosiasi. Neraca sendiri menyajikan rincian asset yang diperlukan untuk mendukung tingkat operasi yang diproyeksikan dan menunjukkan cara pembiayaannya. Investor akan melihat proyeksi neraca untuk menetapkan apakah rasio utang, modal kerja, perputaran persediaan dan sebagainya berada dalam batas yang dapat diterima yang diperlukan untuk menetapkan pembiayaan dimasa mendatang yang diproyeksikan untuk perusahaan.
Kapasitas dasar para pihak biasanya diuraikan dalam bagian dari kontrak yang disebut konsideran (consideration) yang artinya adalah pertimbangan. Dan biasanya dijabarkan dalam pasal-pasal pertimbangan (whereas clauses). Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Consideration di dalam hukum kontrak yang berlandaskan tradisi hukum common law berarti prestasi yang harus dilakukan para pihak atau sebab dari adanya kontrak (1997:32).
Tidak selalu suatu subjek bisnis, yang kuat sekalipun memiliki dan menguasai semua potensi yang diperlukan secara lengkap untuk menembangkan suatu bisnis. Perusahaan penerbangan atau perusahaan pertambangan yang sarat teknologi dan sekaligus juga padat karya seringkali malahan menganggap lebih efisien dan ekonomis untuk menugaskan (outsourching) suatu perusahaan jasa boga (catering) untuk mengurus pemasokan sajian bagi penumpang atau makan siang bagi karyawannya. Jadi, transaksi selalu menjadi relevan sekelas ada potensi yang biasa dipertukarkan. Dua pihak atau lebih akan memandang suatu kontrak sebagai memberi manfaat bagi masing-masing pihak itu, jika dia memahami bahwa dia akan memperoleh apa yang dipertukarkan dengan memberikan kelebihan yang ada padanya. Pada hakikatnya “pertukaran” itu yang dirumuskan dalam kontrak yang kemudian akan disepakati.
A.Kemampuan modal
Subjek bisnis yang memiliki modal kuat biasanya tidak memerlukan mitra modal lain. Mitra modal biasanya diperlukan dalam tiga keadaan, sebagai berikut:
Pertama, undang-undang yang berlaku tidak memungkinkan investasi pada subjek tunggal. Misalnya undang-undang No. 1tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang mensyaratkan adanya paling sedikit dua pemegang saham dalam perusahaan
Kedua subjek bisnis yang hendak melakukan investasi tidak cukup memeliki atau tidak hendak menceburkan modalnya sendirian. Biasanya kebijakan itu berkaitan dengan pembangunan proyek-proyek raksasa, sehingga memerlukan kerjasama dalam bentuk sindikasi pendanaan atau konsorsium pelaksanaan proyek.
Ketiga, subjek bisnis hendaknya memikul risiko kegagalan proyeknya sendirian
Meskipun telah semakin menjadi kebiasaan bahwa suatu investasi dilakukan dengan mengandalkan kredit bank. Adalah tetap mustahil bagi siapapun untuk sepenuhnya mengandalkan diri semata-mata pada fasilitas bank sebagai modal. Disatu sisi, bank memang memerlukan debitur untuk memutarkan dana yang dimilikinya, tetapi disisi lain, juga tidak ada bank yang bersedia mempercayakan dananya kepada suatu subjek bisnis yang hanya bermodal dengkul saja.
Suatu perusahaan wirausaha pada umumnya bermula dari sebuah usaha kecil dengan modal dana pribadi. Ketika usaha berkembang, seorang pengusaha kemudian mencari akses untuk mendapatkan modal yang lebih besar dengan cara meminta bantuan kepada keluarga dan teman. Selanjutnya pengusaha yang berhasil mengembangkan usaha akan mencari lebih banyak saluran untuk mencari modal, seperti berhubungan dengan bank dan investor perorangan diluar perusahaan. Pengusaha yang berpandangan prospektif memenfaatkan tiga sumber pendanaan awal: (1). Tabungan pribadi, (2) teman dan keluarga, dan (3). Investor perorangan.
B.Supremasi teknologi
Laverage lain adalah terutama supremasi teknologi. Teknologi adalah suatu fenomen yang bekerja mirip seperti rumus kimia yang menentukan kapan air bisa dirubah menjadi emas. Padahal pengembangan teknologi itu hampir selalu menguras intelegensia, dana dan waktu yang btidak sedikit. Karena itu, pemilik teknologi biasanya merasa perlu melindungi hasil jerih payahnya dan kemudian memasang kuda-kuda yang kuat dalam bentuk perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement), kontrak lisensi, keagenan, proteksi merek dagang dan sebagainya sebagai bagian dari suatu kontrak kerja sama (atau perjanjian usaha patungan / joint venture agreement) yang merupakan kontrak utama. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, teknologi baru sering kali menjadi kunci untuk memicu lahirnya suatu proyek baru, dan suatu teknologi diakui sebagai baru jika dia memenuhi persyaratan it’s the best (dia adalah yang terbaik) dan it’s different (dia berbeda dari yang mana pun).
Indonesia pada umumnya menduduki posisi lemah dalam soal supremasi teknologi ini, karena dua sebab: pertama kita memang merupakan Negara dengan jumlah penduduk terbanyak kelima di dunia, namun dengan kualitas yang relative rendah. Akibatnya adalah kedua, warga Indonesia menduduki posisi tertinggal dalam urutan prestasi teknologi seperti yang dicerminkan
Korea selatan merupakan salah satu bangsa yang pesat pembangunannya dan menjadi tolok ukur utama dalam bidang Teknologi informasi (IT) yang diakui. Produk-produk Korea Selatan seperti perangkat listrik, barang elektronik, mobil, teknologi pengkonstruksian serta pembuatan kapal digunakan secara meluas oleh masyarakat. Hal ini disadarinya bahwa untuk menjadi maju maka harus bergerak seiring dengan kemajuan zaman dan perubahan yang terjadi. Hanya yang menguasai ilmu, teknologi dan informasi saja yang dapat menjadi unggul.
C.Penguasaan pangsa pasar
Penguasaan pangsa pasar sebagai leverage salah satu pihak yang dapat dituangkan dalam perjanjian pemasaran, distribusi, franchise. Penguasaan atas pangsa pasar semakin banyak ditentukan oleh perusahaan-perusahaan dagang karena kegiatan ini untuk menjamin kelancaran jalur pemasokan dan distribusi. Sebagai dasar penilaiannya adalah berkemampuan secara trampil dan cepat untuk mengidentifikasi siapa yang merupakan penghasil dan pemakai signifikan dari suatu barang dan jasa serta keberadaannya, termasuk besar volume pemasokannya.
Falsafah perusahaan dan strategi pemasaran harus diikhtisarkan. Kedua factor ini dikembangkan dari riset dan data evaluasi yang harus disebutkan mencakup pembahasan tentang 1) tipe kelompok konsumen yang dijadikan sasaran upaya penjualan intensif pertama kali; 2). Kelompok konsumen yang akan dijadikan sasaran upaya penjualan berikutnya; 3). Metode identifikasi dan hubungan dengan konsumen potensial dalam kelompok-kelompok ini; 4). Ilustrasi tentang produk (kualitas, harga, garansi dan sebagainya) yang akan ditekankan untuk menghidupkan penjualan; 5). Konsep pemasaran yang inovatif yang akan meningkatkan daya tarik produk.
D.Pengalaman yang andal
Pengalaman yang andal merupakan leverage yang terbentuk dalam kurun waktu panjang. Pemikiran dan ketrampilan dalam menjalani kegiatan bisnisnya sebagai keunggulan yang dapat dijadikan tolok ukur dalam melakukan negosiasi kontrak. Di dalam praktik, pengalaman yang andal menjadi barang modal yang dapat ditransaksikan sebagai goodwill.
E.Jaringan kerja informasi
Jaringan kerja informasi merupakan leverage yang dapat dinegosiasikan oleh salah satu pihak sebagai keunggulan yang dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi keberlangsungan kontrak yang akan dilaksanakan.
Rujukan
Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001.
Mas’ud Machfoedz, Kewirausahaa: Metode, Manajemen, dan Implementasi, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta, 2005
Ann Wan Seng, Rahasia Bisnis Orang Korea, PT. Mizan Republika, Jakarta, 2006
Posted by chotee hupf,,, at 00.15
1 comments:
- Iwan RJ mengatakan...
- Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
- 30 Januari 2019 pukul 09.08
1 komentar on "Kapasitas professional para pihak dalam Konsiderans Kontrak Bisnis"
Posting Komentar