Agus Wardoyo yang kemudian berubah nama menjadi Nadia Ilmira Arkadea (Nadia / Dea) merupakan anak bungsu dari 4 bersaudara. Saat ini ia tinggal bersama orang tuanya, Bambang Sugiyanto (57) dan Witem (56) di “Omah Rakyat” di Dukuh Cepoko, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar. Ia adalah transeksual, yaitu terpisahnya antara bentuk fisik dengan psikis, bentuk fisiknya adalah laki-laki umpamanya, tetapi perasaannya bahwa dia bukanlah laki-laki. Agus adalah seorang laki-laki namun ia merasa bukanlah seorang laki-laki. Oleh sebab itu ia memilih untuk merubah jenis kelaminnya sebab merasa tidak sesuai dengan jenis kelaminnya saat itu. Awalnya orang tua Agus tidak menyetujui rencananya untuk mengganti kelamin menjadi seorang wanita. Namun, dengan pertimbangan dengan kebaikannya sendiri, akhirnya dengan lapang dada, Bambang dan Witem merestui rencana putranya tersebut. Agus memang sejak kecil sudah menunjukkan sikap dan perilaku kewanitaannya, namun sebagai seorang pria ia tetap melakukan aktivitasnya seperti pria normal biasanya. Masa kecilnya ia habiskan bersama orang tuanya di Kalilangsir No. 646, Kelurahan Gajah Mungkur, Semarang Selatan, Jawa Tengah.
Agus Wardoyo, nama pemberian yang diperoleh dari orangtuanya. Sejak lahir, warga Batang, Jawa Tengah, itu berjenis kelamin laki-laki. Namun beranjak remaja Agus bertingkah bak wanita, bahkan bergaul dengan para kaum hawa. Lebih ekstrim, hampir semua bagian tubuh Agus berubah menjadi perempuan. Nada suara bak suara perempuan sejati. Puncaknya, empat tahun yang lalu Agus yang lebih suka dipanggil Dea ini pun melakukan operasi kelamin di Rumah Sakit Dokter Soetomo, Surabaya. Itulah sekilas latar belakang seorang lelaki berubah menjadi wanita
Perjuangannya dimulai setelah lulus SMA, Agus atau Nadia dapat mengekspresikan dirinya dengan bebas sebagai perempuan. Ia mengungkapkan, sudah sejak lama dirinya menunggu waktu yang terbaik untuk membuka jati dirinya dan mengubah jenis kelaminnya. Setelah mentalnya cukup kuat dan finansialnya sudah memadai, maka pada tahun 2005 Nadia memutuskan untuk operasi merubah kelamin dari pria menjadi wanita di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya pada usia 25 tahun.
Perjuangan Nadia untuk menjadi wanita seutuhnya belum berakhir, ketika ia berada di lingkungan kerjanya, Nadia sering kali mendapat perlakuan yang tidak nyaman dari rekan kerjanya. Nadia menjelaskan, dirinya pernah beberapa kali pindah tempat kerja. Dan kesemuanya adalah perusahaan asing. Dalam pikirannya saat itu, orang-orang asing lebih menerima dan terbuka. “Yang mereka tanya adalah apa yang bisa kamu lakukan untuk perusahaan kami, mereka lebih melihat kemampuan apa yang saya miliki,” terangnya.
Nadia mulai mendapat perlakuan yang berbeda ketika ia mengikuti dan memenangkan kontes kecantikan waria pada tahum 2008 yang dimana pesertanya adalah orang-orang seperti dirinya. Setelah itulah, banyak orang mengetahui bahwa sebenarnya ia adalah pria. Nadia memiliki kemampuan bahasa Inggris yang cukup baik. Karena ketika SMA, ia memilih sekolah jurusan pariwisata. Hal ini memudahkan Nadia bekerja di perusahaan asing.
Terakhir dirinya pernah bekerja di perusahaan furniture asing, ia juga pernah menjadi penyanyi di café atau sebagai penyanyi di acara pernikahan. Akhirnya, ia memutuskan untuk bekerja di bidang sosial melalui LSM yang fokus pada permasalahan gender.
Bisa dibilang kaum transgender cukup banyak di Indonesia . Tapi tidak semuanya berani melakukan faceoff alias ganti kelamin. Tercatat hanya ada beberapa kasus saja yang melakukan pergantian kelamin itu. Salah satunya adalah Nadia. Perempuan hasil face off ini akhirnya bisa merasakan kelegaan yang luar biasa. Ini karena selain sudah berhasil menjadi perempuan seutuhnya, statusnya pun juga sudah diakui oleh negara. Dia mengaku sudah melakukan operasi pergantian jenis kelamin, di rumah sakit dokter Soetomo Surabaya pada tahun 2005.
Dan pada hari Kamis 10 Desember 2009), Nadia akan memperjuangkan menjadi wanita sejati dihadapan hukum. Pengadilan Agus alias Dea dan keluarganya hadir di Pengadilan Negeri Batang. Mereka menempuh jalur hukum untuk meminta pergantian status Agus. Selama empat tahun sejak menjadi perempuan, keterangan jenis kelamin yang tercetak di kartu identitas Agus masih laki-laki. Hal itu tidak sia-sia sebab Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, mengabulkan permohonan perubahan statusnya menjadi seorang perempuan sejak 22 Desember 2009.
Makanya kini Nadia pun sudah lega dengan menenteng Kartu Identitas Penduduk (KTP) berjenis kelamin perempuan. Ini bisa jadi sangat menarik, selama ini hingga menginjak dewasa, Nadia memiliki nama asli Agus Wardoyo. Tapi karena di dalam tubuhnya lebih dominan dengan hormon perempuan, makanya dia pun akhirnya memutuskan pergantian kelamin itu.
Sehari setelah disahkan PN Batang sebagai perempuan, Nadia Ilmira Arkadea (30), langsung menggelar tasyakur kemarin. Bertempat di kediaman Handoko Wibowo, seorang pengacara, di Cepoko Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Dengan status baru ini Nadia merasa lebih diterima masyarakat. Saat masih menjadi waria dia merasa dipandang masyarakat sebelah mata.
C. Lembaga Catatan Sipil dalam Konsep Hukum Perdata
Lembaga Catatan sipil (Burgerlijke stand) merupakan suatu lembaga yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu mengenai peristiwa hukum seseorang yang mempengaruhi status keperdataan seseorang seperti mengubah nama, identitas dan lain-lain. Menurut Niko Ngani dan I Nyoman Budi Jaya catatan sipil adalah suatu lembaga yang diadakan oleh pemerintah yang bertugas untuk mencatat atau mendaftar setiap peristiwa yang penting yang dialami masyarakat .
Untuk memastikan status perdata seseorang, ada lima peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan salah satu diantaranya adalah mengenai penggantian nama, hal ini menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata . Kantor catatan sipil mencatat dan menerbitkan kutipan akta ganti nama dan lain-lain. Tidak disebutkan dengan jelas apakah perubahan nama tersebut akibat perubahan jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan dan sebaliknya atau perubahan namanya tersebut diakibatkan merasa tidak cocok memiliki nama sebelumnya sehingga merubahnya tanpa merubah jenis kelamin. Bagaimanapun orang tersebut harus mencatatkannya ke Lembaga Catatan Sipil.
Fungsi pencatatan tersebut adalah untuk pembuktian bahwa peristiwa hukum yang dialami seseorang itu telah benar terjadi. Untuk itu diperlukan surat keterangan yang menyatakan telah terjadi peristiwa hukum pada hari, tanggal, bulan, tahun, ditempat tertentu atas nama seseorang yang memberikan surat keterangan tersebut yaitu pejabat/petugas yang menangani atau yang berwenang utuk itu. Surat keterangan ganti nama diberikan oleh Pengadilan Negeri dalam bentuk surat ketetapan .
Pengadilan Negeri tidak akan menetapkan tentang status seseorang tanpa harus meneliti hal-hal yang terkait. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta misalnya menegaskan bahwa perubahan status jenis kelamin dalam akta kelahiran harus didasarkan pada putusan pengadilan. Putusan itu juga harus didasarkan pada keterangan para ahli dan tidak bisa sembarangan.
"Kalau perubahan jenis kelamin harus ada putusan pengadilan dulu, baru catatan sipil akan mengeluarkan akta baru," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta
Didalam KUH perdata tidak dijelaskan persis mengenai identitas pelaku ganti kelamin, namun didalam Pasal 5A-12 Buku Kesatu tentang Orang pada Bagian II KUH Perdata dijelaskan mengenai nama-nama, perubahan nama-nama dan perubahan nama-nama depan . Kami mengambil salah satu pasal dari yang disebutkan tersebut yakni pasal 11 dan 12 dinyatakan bahwa,
Pasal 11
Tiada seorangpun diperbolehkan mengubah nama depannya atau menambahkan nama-nama depan pada nama depannya, tanpa izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permintaan untuk itu dan setelah mendengar jawatan kejaksaan.
Pasal 12
Apabila Pengadilan Negeri mengizinkan sesuatu perubahan nama depan atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat kelahiran sipeminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register yang sedang berjalan dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran.
Dalam Pasal 13-16 Bab II bagian ke III tentang Pembetulan Akta-Akta Catatan Sipil dan tentang Penambahan didalamnya.
Pasal 13
Jika register-register tidak pernah ada atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya atau akta-akta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadi kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register-register itu.
Pasal 14
Permintaan-permintaan itu hanya boleh dimajukan kepada pengadilan negeri, yang mana dalam daerah hukumnya register-register itu nyata telah, atau sedianya harus diselenggarakannya. Pengadilan mana setelah mendengar jawatan kejaksaan sekiranya ada alasan untuk itu dan mendengar pula pihak-pihak yang berkepentingan dengan tak mengurangi kemungkinan untuk mohon banding, akan mengambil putusannya.
Pasal 15
Keputusan itu hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memintanya atau yang dalam itu pernah dipanggil.
Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan akta-akta apabila telah mendapatkan kekuatan mutlak, harus dibukukan oleh pegawai catatan sipil dalam register-rigister yang sedang berjalan, segera setelah putusan itu diperlihatkan kepadanya, sedangkan jika keputusan-keputusan itu mengandung suatu pembetulan haruslah hal ini dicatat pula dalam jihat akta yang dibetulkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam reglemen tentang penyelenggaraan register catatan sipil.
Mengenai perubahan identitas ini juga dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Adminduk) , Pasal 52 Bagian Kesembilan tentang Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 52
1. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
2. Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Presiden.
UU Adminduk adalah salah satu produk kebijakan publik, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia. Pemberian perlindungan dan pengakuan tersebut diimplementasikan dalam penerbitan dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik .
Adminduk sebagai suatu sistem, diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan penduduk, UU Adminduk memberikan janji tentang pemenuhan hak-hak atas pelayanan administratif untuk semua warga, seperti yang tercantum di dalam Pasal 2 UU Adminduk bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
a. Dokumen kependudukan.
b. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
c. Perlindungan atas data pribadi
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
e. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya
f. dan/atau keluarganya dan
g. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Penyelenggara.
Dokumen Kependudukan yang dimaksud oleh UU Adminduk adalah dokemen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Produk dari dokumen kependudukan antara lain Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
D. Analisis Kasus dan Tinjauan Konsep Hukum Perdata
Meski agak terselubung, keberadaan kaum wanita pria (waria) atau banci tak dapat dipungkiri hadir di tengah masyarakat. Berbagai pendapat kontroversial mengenai masalah ini telah berkembang. Ada yang menyebutkan penyebabnya adalah pergaulan. Tak sedikit pula orang yang mengatakan kelainan tadi akibat penyimpangan genetis. Sebagaimana dijelaskan oleh androlog Rumah Sakit Internasional Bintaro, Tangerang, dokter Nugroho Setiawan.
Menurut dokter Nugroho, sebenarnya kaum waria terlahir secara fisik sebagai pria. Namun, dalam perkembangan mentalnya, mereka berkeinginan menjadi perempuan. Akhirnya, berbagai cara pun ditempuh, termasuk melakukan operasi ganti kelamin atau transeksual. Operasi ini dapat berupa pembentukan payudara implantasi atau ditanam, penggantian alat kelamin pria menjadi wanita, sampai mengkonsumsi hormon estrogen--hormon kelamin pembentuk tanda kelamin sekunder perempuan. Meski ampuh mengubah bentuk fisik menjadi seperti perempuan asli, banyak waria masih meragukan kesuksesan hasil operasi ini .
Salah satu kaum transgender yang merubah jenis kelaminnya adalah Nadia Ilmira Arkadia. Ia terlahir sebagai seorang laki-laki dan dicatatkan berjenis kelamin laki-laki, namun entah sebab apa sehingga ia merasa dirinya bukanlah laki-laki namun seorang perempuan. Inilah yang melatarbelakanginya untuk memilik operasi kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
Sebelum mengganti kelaminnya Nadia Ilmira Arkadia kerap kali mendapat perlakuan diskriminatif. Dia kerap kali mendapat perlakuan yang membuatnya tidak nyaman dari rekan-rekan kerjanya. Nadia mencontohkan, dirinya sering diminta menunjukkan kartu identitas yang di dalamnya tertera jenis kelaminnya yaitu laki-laki, padahal ketika itu dia sudah berpakaian dan bertingkah layaknya perempuan. "Itu yang membuat saya tidak nyaman," tuturnya saat ditemui
Setelah bersikap tegas untuk merubah jenis kelaminnya tidak lantas semua masalahnya selesai, ia bukan hanya harus menghadapi cobaan dari segi agama yang mengecam perubahan jenis kelamin namun juga Ia harus menghadapi berbagai masalah misalnya Ia harus memperjuangkan statusnya didepan hukum melalui pengadilan. Bagaimana statusnya sah dimata hukum sehingga Ia bisa mendapatkan KTP atau kartu identitas lainnya yang sah.
Nadia mengganti jenis kelaminnya sejak tahun 2005 dan baru mendapatkan pengesahan pada akhir tahun 2009, hal ini membuktikan bahwa tidak mudah mendapatkan pengesahan status dari pengadilah Negeri namun harus melalui beberapa proses. Seseorang tidak akan mendapatkan ketetapan statusnya sebelum ada pengesahan dari Pengadilan Negari oleh sebab itu seseorang tidak akan bisa mencatatkan statusnya dilembaga Catatan Sipil sebelum mendapat Surat keterangan ganti nama diberikan oleh Pengadilan Negeri dalam bentuk surat ketetapan.
Sebagaimana Pasal 11 KUH Perdata tentang nama-nama dan perubahan nama-nama depan serta pasal 13 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang pembetulan dalam akta catatan sipil, keduanya hanya boleh dimajukan kepada Pengadilan Negeri. Dalam Bab II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdapat tiga bagian mengenai catatan sipil. Bagian ke II mengenai nama-nama dan perubahan nama-nama depan sedangkan bagian ke III mengenai pembetulan dalam akta-akta catatan sipil.
Jika dilihat dari segi nama, perubahan namanya dari Agus Wardoyo menjadi Nadia bisa dimasukkan dalam pasal 11 KUH Perdata tentang perubahan nama. Dalam pasal tersebut disebutkan tentang perubahan nama depan atau nama keluarga namun dengan menggunakan interpretasi ekstensif atau perluasan makna kata, maka perubahan nama lengkap walaupun bukan nama depan seperti yang tertulis dalam pasal itu tetap termasuk dalam bagian ini. Sehingga diperoleh keputusan bahwa perubahan nama Nadia tersebut dapat disahkan setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri sebagaimana perubahan nama depan.
Dalam kasus ini bukan hanya nama saja yang berubah namun juga mengenai jenis kelaminnya. Menurut kami perubahan jenis kelamin tersebut bisa dimasukkan dalam kategori hal-hal yang ada dalam akta catatan sipil. Oleh sebab itu kami mengambil bagian ke III tentang pembetulan dari pasal 13-16 KUH Perdata, sebab memang pada awalnya akta Nadia benar atau sesuai dengan dirinya sabagai seorang laki-laki namun setelah proses panjang yaitu dengan mengganti kelamin maka otomatis identitasnya yang dulu sudah tidak sesuai lagi dengan dirinya saat ini baik nama mupun jenis kelamin oleh sebab itu butuh adanya pembetulan pada catatan mengenai jenis kelaminnya yang terdapat di akta Catatan Sipil. Pembetulan tersebut hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri.
Undang-undang terkait dalam kasus ini adalah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Mengenai perubahan identitas ini juga dijelaskan didalamnya, Bagian Kesembilan pasal 52 tentang Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan. Sama halnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 11-12 KUH Perdata, dalam UU Adminuk dijelaskan bahwa pencatatan perubahan nama itu harus dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri ditempat Pemohon dan harus segera dicatatkan atau dilaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh orang yang bersangkutan kemudian. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatannya.
Sebelumnya perlu diperhatikan tentang bahan pertimbangan Pengadilan Negeri Batang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Widiastuti dalam penetapan kasus ini. Humas Pengadilan Negeri Batang menegaskan bahwa PN Batang berani mengabulkan permohonan Nadia berdasarkan landasan hukum. Meski tidak dikenal di KUH Perdata, PN mengabulkan permohonan ganti kelamin berdasarkan Undang-undang Hak Asasi Manusia. Pengadilan Negeri tidak langsung saja menetapkan tentang jenis kelamin dan nama seseorang tersebut tapi masih melalui beberapa pertimbangan. Pertama dilihat dari segi HAM. Nadia merasa mengalami perlakuan diskriminasi yang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan sebagai “Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi. hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.”
Kedua berdasarkan putusan para dokter yang mengoperasinya. Bahwa menurut Ketua Majelis kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI Agus Purwadianto, pihak rumah sakit sebelum melakukan operasi sudah pasti melakukan proses assessment (penilaian) panjang dengan melalui serangkaian tes dan observasi oleh tim dokter spesialis, di antaranya psikiater, psikolog, ahli bedah, ahli penyakit dalam, ahli genetikal, ahli obstetric dan ginecology. Dalam etika kedokteran, aturan boleh dan tidaknya berganti kelamin tidak disebutkan secara spesifik dan dalam aturan tertulis. Namun, teori etika kedokteran tidak hanya didasarkan pada perbuatan, tapi juga akibat yang baik bagi orang bersangkutan atau diistilahkan teleologi. Artinya, operasi ganti kelamin diperkenankan jika akibatnya baik bagi yang bersangkutan . Majelis hakim menilai keputusan tersebut sudah tepat. Pasalnya, data-data para ahli menunjukkan bahwa hormon dan sejumlah organ tubuh Agus Wardoyo didominasi hormon wanita. Hal itu juga telah dibuktikan dengan keberhasilan operasi perubahan kelamin di Rumah Sakit dokter Sutomo, Surabaya, jawa Timur, lima tahun silam
Setelah menimbang hal-hal tersebut maka pada tanggal 22 Desember 2009 Pengadilan Negeri Batang kemudian mengabulkan permohonan Nadia untuk mengesahkan status dan namanya tersebut setelah 5 tahun menjalani operasi. Kemudian Ia selanjutnya harus segera mencatatkan atau melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil sejak Ia menerima salinan penetapan Pengadilan Negeri Batang tersebut. Pejabat Pencatatan Sipil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatannya. Setelah itu kemudian Nadia perlu mengurus dokumen kependudukannya secara lengkap antara lain Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Pasal 2 UU Aminduk telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk diakomodasi hak-hak-nya atas status pribadi dan kepemilikan dokumen kependudukan.
Sebelumnya mengenai Operasi Ganti Kelamin di Indonesia, sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Sultana Mh Faradz telah diterbitkan Surat Keputusan Men Kes RI No. 191/MENKES/SK/III/1989 tentang penunjukan rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin. Pada tanggal 12 juni 1989 telah dibentuk Tim Pelaksana Operasi Penggantian Kelamin yang terdiri dari ahli bedah urologi, bedah plastik, ahli penyakit kandungan dan ginekologi, anestesiologi, ahli endokrinologi anak dan dewasa (internist), ahli genetika, andrologi, psikiater, ahli patologi, ahli hukum, pemuka agama, dan petugas sosial medik .
Tetapi sejak tahun 2003 ada perubahan kebijakan bahwa Tim Penyesuaian Kelamin hanya boleh melakukan operasi penyesuaian kelamin untuk penderita interseksual, dan tidak pada penderita transeksual, yang membutuhkan penentuan jenis kelamin, perbaikan alat genital, dan pengobatan. Semua kasus yang datang akan didata, diperiksa laboratorium rutin, analisis kromosom dan DNA, pemeriksaan hormonal, dan test-test lain yang dianggap perlu seperti USG, foto ronsen, dan lain-lain.
Kegiatan tim ini adalah melaksanakan pertemuan rutin secara multidisipliner antara seluruh anggota tim dengan penderita (yang telah selesai dengan pemeriksaan penunjang untuk penegakkan diagnosis) untuk mendiskusikan penatalaksanaan, tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan termasuk pemberian konseling.
Hal-hal yang terkait dengan latarbelakang proses ganti kelamin dalam kasus ini adalah sebagai berikut ;
1. Menurut kesaksian mayoritas dokter bahwa memang benar adanya orang yang mempunyai transeksual, yaitu terpisahnya antara bentuk fisik dengan psikis, yaitu bentuk fisiknya adalah laki-laki umpamanya, tetapi perasaannya bahwa dia bukanlah laki-laki. Penyakit ini menyebabkan orang tersiksa dalam hidupnya, sehingga kadang-kadang diakhiri dengan bunuh diri. Pengobatan secara kejiwaan sudah dilakukan berkali-kali oleh para dokter, tetapi tetap saja gagal. Maka tidak ada jalan lain kecuali operasi ganti kelamin.
2. Keadaan seperti ini bisa dikatagorikan darurat. Karena tanpa operasi tersebut seseorang tidak akan bisa hidup tenang dan wajar sebagaimana yang lain, hidupnya akan dirundung kegelisahan demi kegelisahan, dan tidak sedikit yang diakhiri dengan tindakan bunuh diri.
E. Kesimpulan
Dari hasil analisis tersebut maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Lembaga Catatan sipil (Burgerlijke stand) merupakan suatu lembaga yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu mengenai peristiwa hukum seseorang yang mempengaruhi status keperdataan seseorang salahsatunya mengubah nama, identitas dan lain-lain. Hal ini menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata
2. Dalam KUH Perdata tidak dijelaskan secara langsung tentang kasus ganti kelamin dan penetapan status hukumnya namun jika diaplikasikan dan dilihat dari segi perubahan identitas yang dialami Nadia maka dapat dimasukkan dalam pembahasan Catatan Sipil.
3. Kasus yang menimpa Nadia ini menyangkut perubahan dan pengesahan identitasnya baik perubahan nama maupun jenis kelamin. Dalam KUH Perdata dijelaskan mengenai perubahan nama sebagaimana pada Pasal 5 (a)-11 Buku Kesatu tentang Orang Bab II Bagian II KUH Perdata tentang nama-nama, perubahan nama-nama dan perubahan nama-nama depan. Namun perubahan jenis kelamin tidak termasuk dalam pasal diatas melainkan masuk dalam pembahasan Pasal 13-16 Buku Kesatu tentang Orang Bab II Bagian III tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya.
4. Kedua pembahasan tersebut baik perubahan nama maupun perubahan identitas kelamin memiliki proses yang sama yakni harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Surat putusan tersebut kemudian dibawa kepada instansi yang berwenang misalnya catatan sipil untuk mendapatkan pencatatan identitas yang baru tersebut sebagai pembuktian dan penguatan peristiwa hukum yang telah dialami oleh Nadia tersebut serta pengesahan statusnya yang baru.
5. Untuk memperoleh kekuatan hukum dan sah sebagai warganegara Indonesia maka ia harus segera mengurus dokumen kependudukannya secara lengkap antara lain Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. sebagaimana diterangkan prosesnya dalam Pasal 52 dan 55 Bagian Kesembilan Undang – Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
DAFTAR PUSTAKA
Aloysius. 1989. Hukum Perdata (Yogyakarta: Liberty)
Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terj. R. Subekti dan R.Tjitrosudibio(Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004)
http//Akta Baru Alter Mungkin Lewat Dispensasi - KOMPAS.com.mht. Tanggal akses 10 Juni 2010
http//bab 1 skripsi – pencantuman jenis kelamin pada KTP dari perspektransgender «.mht. Tanggal akses 10 Juni 2010
http//Status Waria dan Hukum Operasi Kelamin.mht. Tanggal akses 10 Juni 2010
www. hidayatullah.com. Tanggal akses 10 Juni 2010
www. Liputan6.com. Tanggal akses 10 Juni 2010
www. Kompas.com. Tanggal akses 10 Juni 2010
0 komentar on "PENCATATAN DAN PENGESAHAN STATUS PELAKU GANTI KELAMIN"
Posting Komentar