Minat para pihak untuk melibatkan diri dalam suatu transaksi biasanya didasarkan pada kemungkinan akan dapat diperolehnya manfaat timbal balik. Suatu transaksi yang “sehat” memang mengindikasikan adanya manfaat timbal balik bagi para pihak yang terlibat. Tukar menukar manfaat itu banyak tergantung pada kapasitas atau potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Kemampuan modal
2.Supremasi teknologi
3.Penguasaan pangsa pasar
4.Jaringan kerja (network) informasi
5.Pengalaman yang andal
Semua itu merupakan laverage masing-masing pihak untuk mengawali negosiasi. Bahan yang sering ditawarkan untuk dipelajari guna mengetahui kapasitas dari suatu perusahaan adalah sering kali berupa firm profile (profil perusahaan) dan balance sheet (neraca). suatu ikhtisar yang menggambarkan posisi kekayaan, utang, dan modal sendiri suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu. Kedua bahan tersebut menjadi keunggulan yang saling dipertukarkan untuk mengawali bernegosiasi. Neraca sendiri menyajikan rincian asset yang diperlukan untuk mendukung tingkat operasi yang diproyeksikan dan menunjukkan cara pembiayaannya. Investor akan melihat proyeksi neraca untuk menetapkan apakah rasio utang, modal kerja, perputaran persediaan dan sebagainya berada dalam batas yang dapat diterima yang diperlukan untuk menetapkan pembiayaan dimasa mendatang yang diproyeksikan untuk perusahaan.
Kapasitas dasar para pihak biasanya diuraikan dalam bagian dari kontrak yang disebut konsideran (consideration) yang artinya adalah pertimbangan. Dan biasanya dijabarkan dalam pasal-pasal pertimbangan (whereas clauses). Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Consideration di dalam hukum kontrak yang berlandaskan tradisi hukum common law berarti prestasi yang harus dilakukan para pihak atau sebab dari adanya kontrak (1997:32).
Tidak selalu suatu subjek bisnis, yang kuat sekalipun memiliki dan menguasai semua potensi yang diperlukan secara lengkap untuk menembangkan suatu bisnis. Perusahaan penerbangan atau perusahaan pertambangan yang sarat teknologi dan sekaligus juga padat karya seringkali malahan menganggap lebih efisien dan ekonomis untuk menugaskan (outsourching) suatu perusahaan jasa boga (catering) untuk mengurus pemasokan sajian bagi penumpang atau makan siang bagi karyawannya. Jadi, transaksi selalu menjadi relevan sekelas ada potensi yang biasa dipertukarkan. Dua pihak atau lebih akan memandang suatu kontrak sebagai memberi manfaat bagi masing-masing pihak itu, jika dia memahami bahwa dia akan memperoleh apa yang dipertukarkan dengan memberikan kelebihan yang ada padanya. Pada hakikatnya “pertukaran” itu yang dirumuskan dalam kontrak yang kemudian akan disepakati.
A.Kemampuan modal
Subjek bisnis yang memiliki modal kuat biasanya tidak memerlukan mitra modal lain. Mitra modal biasanya diperlukan dalam tiga keadaan, sebagai berikut:
Pertama, undang-undang yang berlaku tidak memungkinkan investasi pada subjek tunggal. Misalnya undang-undang No. 1tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang mensyaratkan adanya paling sedikit dua pemegang saham dalam perusahaan
Kedua subjek bisnis yang hendak melakukan investasi tidak cukup memeliki atau tidak hendak menceburkan modalnya sendirian. Biasanya kebijakan itu berkaitan dengan pembangunan proyek-proyek raksasa, sehingga memerlukan kerjasama dalam bentuk sindikasi pendanaan atau konsorsium pelaksanaan proyek.
Ketiga, subjek bisnis hendaknya memikul risiko kegagalan proyeknya sendirian
Meskipun telah semakin menjadi kebiasaan bahwa suatu investasi dilakukan dengan mengandalkan kredit bank. Adalah tetap mustahil bagi siapapun untuk sepenuhnya mengandalkan diri semata-mata pada fasilitas bank sebagai modal. Disatu sisi, bank memang memerlukan debitur untuk memutarkan dana yang dimilikinya, tetapi disisi lain, juga tidak ada bank yang bersedia mempercayakan dananya kepada suatu subjek bisnis yang hanya bermodal dengkul saja.
Suatu perusahaan wirausaha pada umumnya bermula dari sebuah usaha kecil dengan modal dana pribadi. Ketika usaha berkembang, seorang pengusaha kemudian mencari akses untuk mendapatkan modal yang lebih besar dengan cara meminta bantuan kepada keluarga dan teman. Selanjutnya pengusaha yang berhasil mengembangkan usaha akan mencari lebih banyak saluran untuk mencari modal, seperti berhubungan dengan bank dan investor perorangan diluar perusahaan. Pengusaha yang berpandangan prospektif memenfaatkan tiga sumber pendanaan awal: (1). Tabungan pribadi, (2) teman dan keluarga, dan (3). Investor perorangan.
B.Supremasi teknologi
Laverage lain adalah terutama supremasi teknologi. Teknologi adalah suatu fenomen yang bekerja mirip seperti rumus kimia yang menentukan kapan air bisa dirubah menjadi emas. Padahal pengembangan teknologi itu hampir selalu menguras intelegensia, dana dan waktu yang btidak sedikit. Karena itu, pemilik teknologi biasanya merasa perlu melindungi hasil jerih payahnya dan kemudian memasang kuda-kuda yang kuat dalam bentuk perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement), kontrak lisensi, keagenan, proteksi merek dagang dan sebagainya sebagai bagian dari suatu kontrak kerja sama (atau perjanjian usaha patungan / joint venture agreement) yang merupakan kontrak utama. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, teknologi baru sering kali menjadi kunci untuk memicu lahirnya suatu proyek baru, dan suatu teknologi diakui sebagai baru jika dia memenuhi persyaratan it’s the best (dia adalah yang terbaik) dan it’s different (dia berbeda dari yang mana pun).
Indonesia pada umumnya menduduki posisi lemah dalam soal supremasi teknologi ini, karena dua sebab: pertama kita memang merupakan Negara dengan jumlah penduduk terbanyak kelima di dunia, namun dengan kualitas yang relative rendah. Akibatnya adalah kedua, warga Indonesia menduduki posisi tertinggal dalam urutan prestasi teknologi seperti yang dicerminkan
Korea selatan merupakan salah satu bangsa yang pesat pembangunannya dan menjadi tolok ukur utama dalam bidang Teknologi informasi (IT) yang diakui. Produk-produk Korea Selatan seperti perangkat listrik, barang elektronik, mobil, teknologi pengkonstruksian serta pembuatan kapal digunakan secara meluas oleh masyarakat. Hal ini disadarinya bahwa untuk menjadi maju maka harus bergerak seiring dengan kemajuan zaman dan perubahan yang terjadi. Hanya yang menguasai ilmu, teknologi dan informasi saja yang dapat menjadi unggul.
C.Penguasaan pangsa pasar
Penguasaan pangsa pasar sebagai leverage salah satu pihak yang dapat dituangkan dalam perjanjian pemasaran, distribusi, franchise. Penguasaan atas pangsa pasar semakin banyak ditentukan oleh perusahaan-perusahaan dagang karena kegiatan ini untuk menjamin kelancaran jalur pemasokan dan distribusi. Sebagai dasar penilaiannya adalah berkemampuan secara trampil dan cepat untuk mengidentifikasi siapa yang merupakan penghasil dan pemakai signifikan dari suatu barang dan jasa serta keberadaannya, termasuk besar volume pemasokannya.
Falsafah perusahaan dan strategi pemasaran harus diikhtisarkan. Kedua factor ini dikembangkan dari riset dan data evaluasi yang harus disebutkan mencakup pembahasan tentang 1) tipe kelompok konsumen yang dijadikan sasaran upaya penjualan intensif pertama kali; 2). Kelompok konsumen yang akan dijadikan sasaran upaya penjualan berikutnya; 3). Metode identifikasi dan hubungan dengan konsumen potensial dalam kelompok-kelompok ini; 4). Ilustrasi tentang produk (kualitas, harga, garansi dan sebagainya) yang akan ditekankan untuk menghidupkan penjualan; 5). Konsep pemasaran yang inovatif yang akan meningkatkan daya tarik produk.
D.Pengalaman yang andal
Pengalaman yang andal merupakan leverage yang terbentuk dalam kurun waktu panjang. Pemikiran dan ketrampilan dalam menjalani kegiatan bisnisnya sebagai keunggulan yang dapat dijadikan tolok ukur dalam melakukan negosiasi kontrak. Di dalam praktik, pengalaman yang andal menjadi barang modal yang dapat ditransaksikan sebagai goodwill.
E.Jaringan kerja informasi
Jaringan kerja informasi merupakan leverage yang dapat dinegosiasikan oleh salah satu pihak sebagai keunggulan yang dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi keberlangsungan kontrak yang akan dilaksanakan.
Rujukan
Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001.
Mas’ud Machfoedz, Kewirausahaa: Metode, Manajemen, dan Implementasi, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta, 2005
Ann Wan Seng, Rahasia Bisnis Orang Korea, PT. Mizan Republika, Jakarta, 2006
Selengkapnya...
Selasa, 22 November 2011
Kapasitas professional para pihak dalam Konsiderans Kontrak Bisnis
Sabtu, 11 Juni 2011
blog ini khusus untuk hasil tugas-tugasQ selama kuliah
jangan lupa juga kunjungi Galeri seniQ di RumahQ yang bernama "House Of Xanthippe"
Selengkapnya...
Minggu, 02 Januari 2011
TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM PASAR MODAL
1.1. Dasar Hukum
Pedoman dalam melakukan kegiatan dibidang pasar modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilengkapi denagn Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Dibidang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal serta keputusan menteri keuangan
Terjadinya kejahatan dan pelanggaran dipasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, yaitu kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Oleh sebab itu Bapepam berkewajiban selalu malakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan hukum dan penegakan hukum yang semakin penting. Lembaga pasar modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana (issuer, ultimate borrower) dan para pemilik dana (investor, ultimate lender). Dengan demikian perangkat Undang-undang yang mengatur tentang pasar modal akan memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum didalam memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal.
1.2 Jenis- jenis transaksi yang dilarang dalam Pasar Modal
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menjelaskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam serta menetapkan sanksi-sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Tindak pidana dalam dalam pasar modal ini mempunyai karakteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dalam pembuktiannya pun cenderung sulit dan dampak pelanggarannya dapat berakibat fatal dan luas. Beberapa jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penipuan
Penipuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 90 huruf c UUPM adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Larangan ini ditujukan pada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta malakukan penipuan pun termasuk dalam ketentuan ini.
Dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara :
• Melawan hukum
• Memakai nama palsu atau martabat palsu
• Tipu muslihat
• Rangkaian kebohongan
• Membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang padanya, atau supaya member utang atau menghapuskan piutang.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam KUH Pidana, UUPM memberikan beberapa spesifikasi mengenai penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek, meliputi penawaran, pembelian dan atau penjualan efek yang terjadi didalam rangka penawaran umum atau terjadi dibursa efek maupun diluar bursa efek atas efek emiten atau perusahaan publik.
b. Manipulasi Pasar
Yang dimaksud dalam manipulasi pasar menurut pasal 91 UUPM adalah tindakan oleh setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. Transaksi yang dapat menimbulkan gambaran semu antara lain transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan atau penawaran jual atau beli efek pada harga tertentu dimana pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penewaran beli atau jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama. Motif dari manipulasi pasar antara lain adalah untuk meningkatkan, menurunkan atau mempertahankan harga efek. Beberapa pola manipulasi adalah :
1. Menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud dibursa efek (false information). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efeknya jatuh tajam.
2. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap (misinformation). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A tidak termasuk perusahaan yang akan dilikuidasi oleh pemerintah, padahal emiten A termasuk yang diambil alih oleh pemerintah.
Harga efek dipasar modal sangat sensitive terhadap suatu peristiwa dan informasi yang berkaitan, bauk secara langsung atau tidak dengan efek tersebut. Informasi merupakan pedoman pokok para pemodal untuk mengambil keputusan terhadap suatu efek. Jika informasi tersebut tidak dilindungi oleh hukum sebagai informasi yang benar, maka bagaimana kegiatan perdagangan pasar modal bisa berjalan. Informasi yang merupakan rumor yang dihembuskan oleh pihak tertentu dapat menimbulkan dampak pada pasar, akibatnya harga efek bisa naik atau turun. Begitu informasi mendapatkan konfirmasi bahwa informasi itu benar, maka gejolak pasar akan terhenti, pasar berjalan normal kembali. Namun, pada saat fluktuasi terjadi pihak yang menghembuskan informasi (penipu) menangguk keuntungan. Bagi investor yang tidak berhati-hati menganalisis informasi maka akan terjebak oleh harga semua yang berujung pada kerugian.
Beberapa kegiatan yang dapat digolongkan sebagai manipulasi pasar dalam pratik perdagangan efek internasional adalah :
a) Marking the close
Yaitu merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
Misalnya, Sesi perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta berakhir pada jam 16.00. pada jam 15.55 harga pasar dari saham PT X sebesar Rp. 1000. Mr. A yang merupakan pemegang saham PT X dan menjadi nasabah pada perusahaan efek B dan perusahaan efek C menginginkan harga pembukaan pada periode perdagangan hari berikutnya naik (diatas 1000). Kemudian Mr. A menghubungi broker pada perusahaan efek B untuk menjual saham pada PT X pada harga Rp. 1.200. pada saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker perusahaan efek C untuk membeli saham PT X pada harga Rp. 1.200, sehingga terjadi matching antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp. 1.200 pada akhir periode perdagangan. Harga pada akhir periode perdagangan ini akan dijadikan sebagai harga pembukaan pada sesi perdagangan hari berikutnya.
b) Painting the tape
Yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keteraitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya paiting the tape mempunyai kemiripan dengan marking the close, namun ia dapat dilakukan setiap saat .
Misalnya, Mr. A memiliki saham PT X dalam jumlah besar, selain itu dia juga menjadi nasabah pada perusahaan efek B dan perusahaan efek C, Mr A menginginkan harga saham PT X dari Rp. 1.000 naik menjadi Rp. 1.200. Kemudian Mr. A menghubungi broker pada perusahaan efek B untuk menjual saham pada PT X pada harga Rp. 1.100. pada saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker perusahaan efek C untuk membeli saham PT X pada harga Rp. 1.100, sehingga terjadi matching antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp. 1.100. Hal ini dilakukan berulang-ulang sehingga sedikit demi sedikit harga naik hingga mencapai Rp. 1.200. setelah mendapat harga yang dikehendaki barulah Mr. A melakukan jual beli yang sesungguhnya(yang berakibat beralihnya kepemilikan saham)
c) Pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi dan akuisisi.
Dalam pasal 55 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ditentukan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi dan akuisisi berhak meminta pada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar dengan skenario sebagai berikut:
Misalnya, Mr. A sebagai pemegang saham PT X (listed company) dimana PT X akan melakukan merger dengan PT Y. harga saham PT X sebelum adanya rencana merger sebesar Rp. 1.000, Mr. A tidak menyetujuai adanya merger sehingga Mr. A berusaha untuk menaikkan harga dengan harapan akan dibeli oleh perusahaan pada harga yang lebih tinggi.
d) Concerning the market
Yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar (menyudutkan pasar). Praktik ini dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek dimana pihak penjual belum memiliki efeknya. Sering concerning dilakukan dengan cara terlebih dahulu malakukan penjualan dengan tidak memiliki efek (short selling), dengan cara meminjamkan efek dari concerning kepada pelaku short selling, tatapu kemudian menarik kembali saham dalam pinjaman tersebutsehingga pelaku short selling harus mencarinya di pasar . Hal ini dapat dilakukan karena BEJ menetapkan jangka waktu penyelesaian transaksi T+3 (penjual wajib menyerahkan efeknya pada hari ketiga setelah transaksi). Jika penjual gagal menyerahkan efek pada T+3, maka yang bersangkutan harus membeli efek tersebut dipasar tunai yang biasanya lebih mahal dari pada pasar regular. Misalnya Mr. T, ia dapat mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan melakukan concerning the market,asarasar yaitu membeli dalam jumlah besar efek tertentu dan menahannya sehingga akan banyak penjual yang mengalami gagal serah efek dan terpaksa membeli dipasar tunai yang sudah dikuasai oleh Mr. T tadi .
e) Pools (pump-pump manipulation)
Pools merupakan pemhimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek tersebut .
Mr. A, Mr. B, Mr C dan Mr. D membentuk suatu kelompok investor dan mengumpulkan dana dalam jumlah besar dan menyerahkan pengelolaan dana tersebut pada broker X. kemudian Broker X menggunakan dana tadi untuk membeli saham PT Y yang kurang aktif diperdagangkan dan harganya rendah atau statis. Broker X kemudian menjual saham PT Y kepada Mr. A, Mr. B, Mr C dan Mr. D (anggota kelompok). Hal ini mengakibatkan naiknya frekuensi perdagangan saham PT Y yang mengakibatkan terbentuknya harga yang ebih tinggi dan akan semakin tinggi. Setelah harga terbentuk barulah kelompok investor melalui broker X menjual saham PT Y kepada pihak lain diluar kelompok tersebut.
f) Wash Sales
Order beli dan order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek. Manipulasi tersebut dilakukan dengan maksud bahwa mereka membuat gambaran dari aktivitas pasar dimana tidak terjadi penjualan atau pembelian yang sesungguhnya. Transaksi ini merupakan transaksi semu, yakni suatu transaksi saham yang tidak mengakibatkan terjadinya peralihan saham secara riil .
c. Perdagangan Orang Dalam (insider trading)
Secara teknis pelaku perdagangan orang dalam dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau perusahaan publik (yang disebut juga sebagai pihak fiduciary position) dan pihak yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (fiduciary position) atau disebut juga tippees.
Insider trading sebagaimana tercantum dalam “Dictionary of investing Jerry M Rosenberg, dinyatakan sebagai berikut “The practice of participating in transaction based on privileged information, gained by one’s position and not available to public, when such transaction affect the price, giving unfair advantage to a trader, it is illegal.” Yaitu keikutsertaan seseorang dalam suatu transaksi yang didasarkan kepada informasi khusus yang didapatnya dari kedudukannya yang mana hal ini menghasilkan keuntungan secara tidak fair. Bila informasi yang didapatnya akan mempengaruhi harga dalam transaksi, hal ini merupakan perbuatan yang tidak sah .
Informasi tersebut merupakan sebuah informasi material yang penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan untuk melakukan investasi bagi masyarakat pemodal, yang mana informasi ini belum tersedia untuk umum. Informasi-informasi yang dipandang material dalam hal ini antara lain adalah informasi mengenai :
1. Penggabungan usaha (merger), pengambilalihan(akuisisi), peleburan (konsolidasi) atau pembentukan usaha patungan.
2. Pemecahan saham (share split) atau pembagian dividen saham
3. Adanya pendapatan atau dividen yang bersifat luar biasa
4. Perolehan atau kehilangan kontrak penting
5. Adanya produk atau penemuan baru yang berarti
6. Pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang material.
7. Terjadi perubahan dalam pengendalian atau adanya perubahan penting dalam manajemen dengan ketentuan bahwa informasi-informasi tersebut dapat mempengaruhi harga efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan untuk melakukan investasi bagi investor.
Pada umumnya suatu informasi dapat dikategorikan sebagai informasi orang dalam bila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi tersebut belum pernah dipublikasikan
2. Informasi tersebut harus tepat dan benar
3. Informasi tersebut berpengaruh terhadap harga efek perusahaan.
Orang-orang yang dikategorikan sebagai orang dalam suatu perusahaan publik atau emiten adalah :
1. Komisaris, direktur atau pegawai perusahaan
2. Pemegang saham utama
3. Perorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan publik atau emiten memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam.
4. Perorangan yang dalam waktu enam(6) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3 diatas
Pihak-pihak tersebut yang mempunyai informasi Orang Dalam, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek perusahaan dimana mereka mempunyai posisi seperti disebutkan diatas. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kedudukan adalah jabatan pada lembaga, institusi atau badan pemerintah, sedang hubungan usaha adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usaha. Batasan waktu enam bulan yang dimaksud dalam ketentuan diatas adalah tetapnya status seseorang sebagai Orang Dalam meskipun orang tersebut telah tidak lagi berada dalam posisi seperti yang dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3 dalam jangka waktu enam bulan terhitung dari mulainya orang tersebut tidak pada posisi dimaksud .
Salah satu syarat yang harus dopenuhi agar terjadinya suatu insider trading adalah terjadinya perdagangan (trading). Sehingga apabila seseorang mampunyai informasi orang dalam tetapi belum diperdagangkan maka belum dapat dikatakan telah melakukan insider trading, tetapi telah melanggar kewajiban disclosure.
Menurut UUPM trading yang dilarang adalah :
1) Orang dalam yang melakukan pembelian atau penjualan atas:
a. Efek perusahaan dimana informasi berasal
b. Efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan perusahaan terbuka tersebut
2) Orang dalam yang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut.
3) Orang dalam Memberi informasi kepada pihak lain yang patut diduga akan melaksanakan trading
4) Orang lain yang secara melawan hukum memperoleh informasi orang dalam tersebut lalu digunakannya dengan cara-cara tersebut
5) Pihak lain memperoleh info(dengan pembatasan) dari insider tidak secara melawan hukum, kemudian menggunkan informasi tersebut dengan cara-cara diatas.
6) Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam dari suatu perusahaan terbuka, kecuali atas perintah nasabah dan tidak memberi rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
UUPM menggunakan kata-kata berusaha untuk memperoleh informasi bagi pihak lain, yang berarti pihak tersebut harus aktif dan inisiatif untuk mendapatkaninformasi tersebut. Misalnya apa yang disebut dengan Tippee, baik yang aktif mencari informasi ataupun yang pasif menerima informasi tanpa mencarinya. Selain tippee tersebut, apa yang disebut secondary tippee pun pantas dilarang, yaitu pihak lain yang menerima informasi bukan langsung dari orang dalam tetapi melalui tippee yang lain, namun ada juga pihak-pihak yang dikecualikan, yaitu :
1. Analyst yang independen, seperti seseorang luar yang ahli alam bidang tertentu sehingga ia dapat menganalisis sendiri masa depan suatu perusaaan.
2. Penerima informasi secara kebetulan, seperti seseorang yang kebetulan “nguping” percakapan antara dua orang.
Kemungkinan terjadinya perdagangan dengan meggunakan informasi orang dalam ini dapat dideteksi dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu pula, dapat dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkannya informasi material kepada publik dan terjadinya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar. Perdagangan Orang Dalam() mengandung beberapa unsur berikut ini .
1. Adanya perdagangan efek
2. Dilakukan oleh orang-orang dalam perusahaan
3. Adanya inside information
4. Informasi tersebut belum diungkap dan terbuka untuk umum
5. Perdagangan tersebut dimotivasi oleh informasi tersebut
6. Tujuannya utuk menapatkan keuntungan.
Perdagangan orang dalam ini dapat saja terjadi karena sebagai orang dalam suatu perusahaan tentunya seseorang tersebut lebih mengetahui dengan jelas apa yang telah dan yang akan terjadi didalam perusahaan. Dengan mengetahui informasi yang lengkap mengenai perusahaan seseorang tentunya dapat melakukan tindakan menjual ataupun membeli saham perusahaan tersebut, dan dengan sendirinya dapat mengambil keuntungan dari perdagangan yang yang dilakukannya baik untuk diri sendiri maupun untuk pihak lain.
Larangan perdagangan orang dalam ini antara lain berhubungan erat dengan perkembangan pasar modal, karena perkembangan pasar modal sangat bergantung pada keyakinan dan kepercayaan dari masyarakat pemodal yang malakuakan investasinya dalam bentuk efek yang diterbitkan suatu perusahaan atau emiten. Kepercayaan para pemodal dan masyarakat ini dapat dipengaruhi oleh adanya tindakan berupa persekongkolan dari pihak-pihak yang merupakan orang dalam ataupun pihak lain yang memiliki informasi orang dalam sehingga dapat menciptakan harga efek yang semu dipasar modal yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra, Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Kencana
Mannan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Dipasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta. Kencana
Nafik, Muhammas. 2009. Bursa Efek dan Investasi Syariah. Jakarta. Serambi Ilmu Semesta
Nasarudin, M. Irsan dan Indra Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta. Kencana
Fuady, Munir. 2001. Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti
Sitompul, Asril. 2004. Pasar Modal: Penawaran Umum dan Permasalahannya. Bandung. Citra Aditya Bakti
Iswahjudi A. Karim & Mirza A. Karim, Perlunya Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pasar Modal Berdasarkan Prinsip Syariah (artikel di internet, tanggal akses 8 Desember 2010)
www.7-system-transaksi-yang-dilarang-haram.html. tanggal akses 08 Desember 2010, 14.00 WIB.
Selengkapnya...
Kamis, 23 Desember 2010
Jumat, 05 November 2010
Teologi Islam di Abad Modern
Perkembangan wacana teologi Islam sepanjang sepermpat abad ke-20 telah diperkaya berbagai tema dengan pendekatan yang semakin beragam. Hal tersebut terbukti dengan munculnya tokoh-tokoh yang mempunyai pikiran liberal dan tidak mengikatkan dirinya pada Organisasi massa keagamaan atau partai politik tertentu namun memang benar-benar menfokuskan dirinya pada kajian pemikiran bebas sebagai dakwah Islam. Ketika pertama kali muncul kira-kira pada tahun 1970-an banyak orang meragukan bahwa model pemikiran mereka akan mendapatkan sambutan dan apresiasi dari masyarakat, namun hal tersebut tidak terbukti sebab pada pertengahan tahun 1980-an pemikiran tokoh-tokoh independen malah menarik masyarakat khususnya dikalangan pelajar muslim. Salah satu tokoh tersebut adalah Harun Nasution.
2.1. Biografi Harun Nasution
Profesor Harun Nasution, sosok pemikir yang dikenal luas, di dalam maupun luar negeri itu. Dilahirkan hari selasa, 23 September 1919 di Pematang Siantar, Sumatra Utara, dan wafat di Jakarta tanggal 18 September 1998. Beliau adalah seorang filsuf Muslim Indonesia. Sejak kecil Harun dikenal gemar mendalami ilmu. Semangatnya mencari ilmu menjadi spirit utama hidupnya. Bahkan di usianya yang setengah abad, ia belum punya rumah justru karena kecintaannya mendalami ilmu di negeri orang. Besar di Pematangsiantar, guru besar filsafat Islam ini adalah putra keempat Abdul Jabbar Ahmad, seorang pedagang asal Mandailing dan qadhi (penghulu) pada masa pemerintahan Belanda di Kabupaten Simalungun. Ayahnya juga seorang ulama, yang menguasai kitab-kitab jawi.. Ibunya adalah Maimunah, seorang keturunan ulama Mandailing, Tapanuli Selatan. Harun berasal dari keturunan yang taat beragama, orang terpandang dan mempunyai strata ekonomi yang lumayan. Hal ini membuatnya lancar dalam melanjutkan cita-cita mendalami ilmu pengetahuan .
Harun memulai pendidikannya disekolah Belanda HIS (Hollandsche Indlansche School), disana Ia belajar bahasa Belanda dan ilmu pengetahuan umum. setelah tujuh tahun belajar di HIS dan tamat pada 1934, lelaki beristrikan gadis Kairo (Mesir) ini berniat masuk MULO, sekolah umum saat itu. Sayangnya, kedua orang tuanya kurang menyetujui sebab mereka merasa pengetahuan umum Harun sudah cukup. Untuk mengobati rasa kecewa kedua orang tuanya itu, Harun memutuskan masuk sekolah Islam, Moderne Islamietische Kweekschool (MIK) di Bukittinggi. Ia tamat dan tamat pada 1937. Harun merasa cocok belajar di sekolah guru-menengah-pertama swasta modern pimpinan Abdul Malik Jambek, seorang ulama moderat di Bukittinggi. Di sekolah ini mulai terlihat daya kritisnya terhadap hukum-hukum Islam yang selama ini dijalankan kedua orang tuanya. Misalnya, bertolak belakang dengan apa yang dianut kedua orang tua dan masyarakat sekitarnya, sejak 64 tahun lalu itu dia sudah tahu bahwa memegang Alquran tanpa berwudlu terlebih dulu diperbolehkan menurut salah satu mazhab fikih .
Sikap keberagamaan harun mulai tampak berbeda dengan sikap keberagamaan yang selama ini dijalankan oleh kedua orangtuanya dan lingkungannya. Harun bersikap rasional sedangkan orangtua dan lingkungannya bersikap tradisional. Oleh sebab itu harun dipindahkan belajar agama ke Arab Saudi. Namun, merasa Makkah bukanlah tempat belajar yang baik, pada 1938 Harun hijrah ke Mesir dan melanjutkan studi di Universitas Al-Azhar. Selepas dari Al-Azhar, Harun melanjutkan di Universitas Amerika di Kairo dan menyelesaikan studi sosialnya dengan gelar Sarjana Muda pada 1952. Pada 1953 ia kembali ke Indonesia dan bertugas di Departemen Luar Negeri bagian Timur Tengah. Tugas diplomatnya di luar negeri berlanjut kembali sejak ia bekerja di Kedutaan Republik Indonesia di Brussels mulai akhir Desember 1955.
Situasi politik dalam negeri Indonesia pada decade 60-an membuat Harun mengundurkan diri dari karir diplomatik dan untuk kedua kalinya, ia ke Mesir untuk melanjutkan studinya. Harun memilih belajar di lembaga Ad-Dirasat al-Islamiyah (1960). Studinya di Mesir, lagi-lagi, tidak dapat diteruskan akibat kekurangan biaya. Ketika itulah ia menerima tawaran dari Prof Rasjidi orang yang kemudian menjadi partner polemiknya di bidang pembaharuan dan pemikiran Islam untuk menerima beasiswa dari Institute of Islamic Studies McGill, Montreal, Kanada. Pada 1965, Harun memperoleh gelar Magister dari universitas tersebut dengan judul tesis yang masih dekat dengan sejarah tanah airnya: The Islamic State in Indonesia: The Rise of The Ideology, The Movement for Its Creation and the Theory of the Masjumi. Tiga tahun berikutnya (1968), ia memperoleh gelar Doktor (PhD) dalam bidang studi Islam pada universitas yang sama, dengan disertasi The Place of Reason in 'Abduh's Theology: Its Impact on His Theological System and Views. Setahun kemudian (1969), ia kembali ke Indonesia. Berbagai jabatan pernah ia pegang, baik akademis maupun pemerintahan.
Harun ditanah air mengembangkan pemikiran Islam diberbagai IAIN yang ada di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk dua periode dan paling lama (1973-1978 dan 1978-1984) kemudian menjadi direktur program pascasarjana IAIN Syarif hidayatullah Jakarta sampai meninggal dunia tahun 1998 diusia 79 tahun .
2.2. Islam Rasional
Kontribusi besar Harun Nasution tampak dalam upayanya memperkenalkan teologi rasional mu’tazilah secara lebih komprehensif. Awalnya mu’tazilah dikenal sabagai rangkaian bid’ah yang diketahui hanya melalui polemic yang dipinjam dari sumber-sumber Asia Selatan dan Timur Tengah.
Kedatangan harun kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya pada tahun 1969 bersamaan dengan bangkitnya orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Dengan semangat mendorong pertumbuhan ekonomi dan modernitas yang menjadi jargon politik rezim orde baru, umat islam tertantang untuk menunjukkan perhatian mereka terhadap program program pembangunan yang dicanagkan pemerintah. Namun apakah Islam yang pada saat itu sesuai dengan kemajuan dan modernitas. Merespon pernyataan tersebut, Harun Nasution berpendapat bahwa selama umat Islam tetap berpegang pada pandangan hidup yang fatalistik sebagaimana yang diajarkan dalam teologi Asy’ariyah, maka hampir tidak ada kemungkinan umat islam turut berpartisipasi dalam proses pembangunan didalam Negari. “ Jika umat Islam harus berhadapan dengan modernitas maka sangatlah penting bagi mereka untuk menggantikan kalam Asy’ari denagn kalam Mu’tazilah.” Inti dari perkataan Nasution tersebut bahwasanya jika umat islam Indonesia ingin turut dalam pembangunan di Indonesia maka mereka harus mengganti paham yang mereka anut selama ini yakni paham Asy’ariyah dengan paham mu’tazilah .
Rasionalitas mendominasi seruan Al-Qur’an untuk beriman. Ketika Al-Qur’an menyeru untuk beriman kepada Tuhan, ia juga selalu menuntut mereka untuk menggunakan rasio mereka dengan sebuah pernyataan “apakah kamu tidak berfikir?” (afala ta’qilun). Dengan kata lain Islam harus berdasarkan pada rasionalitas.
Menafsirkan ulang mu’tazilisme dalam konteks Indonesia modern mengandung dua misi penting yaitu, (1). Rasionalitas yang mengarahkan umat Islam untuk berwawasan terbuka dengan begitu bersedia menerima liberalism, dan (2). Pengakuan akan adanya kapasitas diri manusia dalam pengertian Qadariah tentang kebebasan berkehendak. Nasution berkali-kali menyatakan fatalism sebagai akibat dari dianutnya paham teologi tradisional Asy’ariyah telah menjadi penyebab utama kelemahan dan kemunduran umat Islam.
Seperti Muhammad Abduh, melalui doktrin Mu’tazilah ini Nasution mencoba menggairahkan rasionalisme dan mengeliminasi dampak negative tradisionalisme. Intinya membangun Islam modern yang mampu bersaing dengan Barat atas dasar landasan yang sama tapi tetap mempertahankan sikap yang saleh yang menjadi ciri utama tradisionalisme Islam
2.3. Kedudukan Akademik Nasution dan Pendekatan Teologisnya
Kegiatan akademik Harun Nasution berada dalam atmosfir keilmuan yang khusus seperti ini, sehingga langkah-langkah revolusionernya sangat bertentangan dengan tren umum yang berlaku pada masanya. Ia mengembangkan model pemikiran yang pluralis serta mendorong pemikiran pribadi yang bebas. Ia menentang supremasi pemikiran keagamaan yang secara tradisional berada dibawah kekuasaan tokoh-tokoh tertentu seperti kiai atau ulama.
Islam menurut Harun dapat diklasifikasikan menjadi aspek doktrinal yaitu berkenaan dengan masalah pokok-pokok keyakinan dan kewajiban menjalankan ritual, dan aspek non-doktrinal mencakup seluruh produk Islam historis. Aspek doctrinal islam kemudian dibedakan antara yang fundamental yakni terkait dengan ajaran Al-Qur’an dan Hadits sedangkan yang non-fundamental berkaitan dengan interpretasi dan doktrin itu sendiri yang mengarah pada perkembangan aliran-aliran pemikiran atau madzhab yang berbeda-beda. Kebenaran interpretasi ini tidak bersifat mutlak dan dapat diubah sesuai dengan keadaan atau waktu .
Banyak sekali tokoh-tokoh pembaharuan dalam Islam namun tidak banyak yang murni menfokuskan pemikiranya dalam bidang akademik. Misalnya tokoh-tokoh pemuka islam pada masa lalu, seperti Dahlan, Hasan, Agus Salim dan Muhammad Natsir, mereka adalah orang-orang yang terkait dengan gerakan pembaharuan, baik dalam bentuk organisasi social keagamaan maupun partai politik. Berbeda denagn Harun Nasution yang benar-benar menfokuskan perhatiannya untuk mempelajari Islam sebagai kajian murni akademik. Harun dapat membebaskan dirinya dari semangat gerakan pembaharuan seperti politik tersebut sehingga ia lebih leluasa memfokuskan kajian intelektual dilingkungan dunia akademik .
Harun memperkenalkan seluruh aspek ajaran islam kepada mahasiswa di IAIN, bukan hanya mengenai doktrin-doktrin pokoknya tetapi juga sejarah perkembangannya dan berbagai madzhab yang ada. Harun ingin agar para pembacanya menelaah secara mandiri baik dari sisi positif maupun negative dari sejarah Islam. Ia tidak khawatir hal tersebut akan memperlemah keyakinan pembacanya malah ia mengatakan bahwa salah satu tujuan mempelajari teologi Islam secara utuh adalah untuk mengokohkan landasan keyakinan agar tidak mudah diguncang oleh adanya perubahan sepanjang waktu.
Harun Nasution banyak menyumbangkan karyanya bagi kalangan akdemisi salah satunya Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya (1974), Ia menyajikan Islam dalam perspektif yang lebih luas, meliputi banyak aspek, Islam bukan hanya fiqih, tauhid, tafsir dan akhlak namun bisa juga dikaji dari sejarah, budaya, filsafat, tasawuf, teologi, hukum dan politik. Walaupun begitu hakikat Islam tetap satu. Buku ini dimaksudkan untuk menelaah ajaran pokok Islam dalam perspektif sejarah dan ilmu-ilmu sosial, Serta sebagai koreksi terhadap pemahaman Islam yang tidak lengkap. Kalangan akademisi diharapakan mampu menganalisis secara kritis dan adil bagaimana sebuah madzhab berkembang
Mempelajari Teologi bukan memperlemah keimanan, namun seseorang memperoleh landasan yang kokoh bagi keyakinannya tidak mudah terpenaruhdan diguncang oleh perubahan zaman. Ilmu Tauhid di Indonesia terbatass pada aliran Asy’ariyah sebagai satu-satunya paham atau doktri teologis yang bisa diterima di Indonesia.
2.4. Pemikiran Kalam Harun Nasution
2.4.1. Wahyu
Dalam paham dan keyakinan orang islam, Al-Qur’an sebagai kitab suci, mengandung sabda Tuhan (kalam Allah), yang melalui wahyu disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur;an wahyu ada tiga macam, pertama wahyu seperti yang diungkapkan dalam Al-Qur’an Q.S. As-Syuraa: 51
“Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.”
Wahyu dalam bentuk pertama adalah pengertian atau pengetahuan yang tiba-tiba dirasakan seseorang timbul dalam dirinya. Kedua, wahyu berupa pengalaman dan penglihatan dalam keadaan tidur. Ketiga, wahyu dalam bentuk yang diberikan melalui utusan atau malaikat, yaitu Jibril, dan wahyu dalam bentuk ini disampaikan dalam bentuk kata-kata.
Wahyu yang diturunkan pada Nabi Muhammad adalah dalam bentuk yang ketiga ini. Jelas bahwa teks Al-Qur’an adalah asli dari Tuhan. Wahyu yang diterima dari Tuhan melalui Jibril dalam bentuk kata-kata yang didengar dan dihafal, bukan pula yang dilihat dalam bentuk pengetahuan yang dirasakan dalam hati atau yang dialami, bukan pula yang dilihat pada waktu tidak sadar (trance)
2.4.2. Urgensi Akal
Dalam salah satu artikel yang dibuat Harun Nasution menyatakan manusia adalah makhluk rasional sesuai dengan berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Kata akal yang sudah menjadi kata Indonesia, berasal dari kata Arab al-‘aql, yang dalam bentuk kata benda, Al-Qur’an hanya membawa bentuk kata kerjanya ‘aqluh ( ) dalam 1 ayat, Ta’qilun ( ) 24 ayat, Na’qil ( ) 1 ayat, dan ya’qilun ( ) 22 ayat . Kata-kata itu datang dalam arti faham dan mengerti. Sebagai contoh dapat disebut ayat-ayat berikut:
“Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, Padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?” (Q.S. Al-Baqarah; 75)
Al-qur’an dan hadits sama-sama memberikan kedudukan yang tinggi pada akal dan sama-sama memerintahkan mencari ilmu, bukan hanya ilmu agama namun juga ilmu keduniaan, bukan untuk masa terbatas saja tetapi untuk seumur hidup. Pemakaian akal dalam sejarah Islam bukan terjadi pada masalah keduniaan saja tapi juga keagamaan. Karena ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung masalah keimanan, ibadah dan hidup kemasyarakatan manusia dikenal dengan muamalah berjumlah kurang lebih 500 ayat, itupun hanya dalam bentuk garis-garis besarnya tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai perincian maupun pelaksanaannya. Oleh sebab itu akal banyak dipakai dlam masalah iman, ibadah dan muamalah. Pemakaian akal oleh ulama’ terhadap ayat al-Qur’an atau hadits disebut ijtihad yang juga termasuk sumber ketiga dalam Islam. Jelasnya sumber ajaran Islam adalah tiga yakni Al-Qur’an, hadits dan akal .
Ijtihad yang dibimbing oleh al-qur’an dan Hadits-lah yang menimbulkan aliran dalam persoalan keimanan yang terkandung dalam Ilmu Kalam seperti khawarij, murji’ah, mu’tazilah, asy’ariyah dan al-maturidiah. Dalam fiqih kemudian timbul madzhab hanafi, hambali, syafi’I, maliki dan lain-lain. Pada abad kesembilan dan kesepuluh pernah berkembang ilmu tauhid atau teologi mu’tazilah yang bercorak rasional banyak menimbulkan filosof-filosof Islam yang menerima pemikiran Plato, Aristoteles dan lain-lain. Pemikiran yang mereka sesuaikan dengan ajaran-ajaran dasar Islam.
Tidak mengherankan kalau pengertian yang jelas tentang akal terdapat dalam pembahasan filosof-filosof Islam. Atas pengaruh falsafat Yunani, akal dalam pendapat mereka merupakan salah satu daya dari jiwa (al-nafs atau al-ruh ) yang terdapat dalam diri manusia. Kata-kata al-nafs dan al-ruh berasal dari Al-Qur’an, dan juga telah masuk ke dalam bahasa kita dalam bentuk nafsu, nafas dan roh.
Semua ini menunjukkan pentingnya menggunakan rasio untuk memahami ayat-ayat Tuhan yang akan yang membimbing mereka pada kebenaran. Menurut Harun nasution peradaban islam dimasa lalu maju sebab umat islam pada saat itu sangat menghargai rasio. Mereka mengadopsi semua cabang ilmu pengetahuan, yang berasal dari berbagai sumber seperti Yunani, Syiria, mesir, Mesopotamia, India dan Persia. Mereka dapat mengembangkan wawasan yang luas dan liberal yang akhirnya dikalahkan oleh pandangan tradisional yang kurang menghargai rasio.
Dalam sudut pandang tradisional, manusia dianggap lemah dan terbatas kekuatannya. Aktivisme dan dinamisme kemudian digantikan oleh sikap pasif dan statis. Menurut paham ini nasib tidak mungkin berubah dan setiap bentuk perbuatan telah ditentukan oleh kehendak Tuhan. Hal ini tidak dapat mendorong manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai symbol modernitas dan kemajuan.
2.4.3. Hubungan akal dan wahyu
Salah satu focus pemikiran harun Nasution adalah hubungan antara akal dan wahyu. Ia menjelaskan bahwa keduanya tidak bertentangan. Akal mempunyai kedudukan yang tinggi dalam al-Qur’an. Orang yang beriman tidak perlu menerima bahwa wahyu sudah mengandung segala-galanya. Wahyu bahkan tidak menjelaskan semua permasalahan keagamaan .
Dalam pemikiran Islam, baik dibidang filsafat, ilmu fiqih dan ilmu kalam, akal tidak pernah membatalkan wahyu. Akal tetap tunduk kepada teks wahyu. Teks wahyu tetap dianggap benar. Akal dipakai untuk memahami teks wahyu dan tidak untuk menentang wahyu. Akal hanya memberikan interpretasi terhadap teks wahyu sesuai dengan kecenderungan dan kesanggupan pemberi interpretasi. Yang dipertentangkan dalam sejarah pemikiran Islam sebenarnya bukan akal dengan wahyu tetapi penafsran tertentu dari teks wahyu. Jadi yang bertentangan sebenarnya dalam Islam adalah pendapat akal ulama tetentu dengan pendapat ulama lain .
Harun nasution pernah mengatakan bahwa pengetahuan yang dibawa wahyu diyakini bersifat absolute dan mutlak benar, sedangkan pengetahuan yang diperoleh melalui akal bersifat relative, mungkin benar dan mungkin salah. Filsafat adalah usaha akal manusia sedangkan agama berdasarkan wahyu Tuhan. Keduanya berbicara tentang hal yang sama yaitu manusia dan dunianya. Apabila yang satu membawa kebanaran yang berasal dari sang pencipta manusia dan dunianya, dan yang lainnya dari akal manusia yang selalu diliputi kekurangan dan ketidak pastian .
Pengetahuan mudah membuat orang menjadi sombong, filsafat juga dapat membuat orang menjadi sombong. Seakan-akan mengetahui segalanya dan lebih maju dari pada orang saleh. Dipihak lain orang berbicara atas nama agama juga dapat berdosa karena sombong. Meskipun yang dibicarakan adalah wahyu Allah namun ia dapat lupa bahwa ia sendiri tetap manusia .
2.4.4. Pandangan Islam tentang keadilan
Kata adil yang dipakai dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab al-adl yang berarti keadaan yang terdapat dalam jiwa seseorang yang membuatnya menjadi lurus. Orang yang adil adalah orang yang tidak dipengaruhi hawa nafsunya sehingga ia tidak menyimpang dari jalan lurus dan dengan demikian bersifat adil. Oleh sebab itu al-adl mengandung arti menentukan hukum dengan benar dan adil. Selain itu juga berarti mempertahankan hak yang benar.
Didalam teologi islam terdapat tiga aliran besar yaitu aliran Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah. Aliran Mu’tazilah bercorak rasional, sedangkan Asy’ariyah bercorak tradisional dan Maturidiyah berada diantara keduanya namun dalam pemikiran lebih dekat pada mu’tazilah.
Sifat-sifat tuhan menjadi salah satu pembahasan penting dalam ilmu kalam dan diantara sifat-sifat Tuhan itu adalah Maha Adil (al-‘adil). Keadilan Tuhan tersebut dikaitkan dengan kehendak mutlak Tuhan sehingga menjadibahan polemik antara golongan mu’tazilah dan Asy’ariyah.
Mu’tazilah bertitik tolak pada rasio, kebebasan dan kepetingan manusia. Mereka menjelaskan bahwa keadilan sangat erat hubungannya dengan hak. Jika keadilan dinisbatkan pada Tuhan maka arti Tuhan adil adalah segala perbuatan Tuhan ialah baik, tidak dapat berbuat buruk dan tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia
Karena itu dalam pandangan mu’tazilah keadilan Tuhan haruslah bermakna bahwa Tuhan tidak dapat berbuat dzalim dalam memberikan hukuman, demikian juga Tuhan tidak dapat menghukum anak yang politeistik lantaran dosa orang tuanya, tidak dapat meletakkan beban yang tidak dapat dipikul oleh manusia. Selain itu juga harus memberi upah kepada orang yang patuh pada-Nya dan hukuman kepada orang yang menentang perintahNya. Bila Tuhan melakukan hal sebaliknya walaupun Ia berkuasa maka berarti Tuhan tidak adil.
Kalau golongan mu’tazilah membahas keadilan dari segi “Tuhan harus bersikap adil terhadap makhluknya, berbeda dengan Asy’ariyah membahas keadilan Tuhan dari segi “Manusia harus bersikap adil terhadap Khaliqnya, yaitu Tuhan. Tuhan adalah pencipta alam semesta dan dengan demikian adalah pemilik mutlak alam semesta ini termasuk manusia. Sebagaiman pemilik mutlak, tuhan berhak berbuat apa saja terhadap makhluknya, itulah keadilan. Ketidakadilan yaitu menempatkan Tuhan bukan sebagai pemilik mutlak hingga tidak berhak berbuat sekehendak hati terhadap milikNya.
Sebagai konsekuensinya dari jalan pemikiran ini adalah bahwa Tuhan dapat memasukkan orang-orang yang berbuat baik kedalam neraka, dan sebaliknya. Tuhan boleh melanggar janji-janji tersebut sungguhpun telah disebutkan dalam Al-Qur’an Tuhan dapat saja memberika beban yang tidak dapat dipikul manusia .
2.4.5. Perkembangan dan Pembaharuan Teologi
Dalam sejarah Islam, yang biasanya terbagi kedalam tiga periode atau zaman yakni zaman klasik(650-1250 M), zaman pertengahan (1250-1800), dan zaman modern (1800-dan seterusnya) ada dua macam ajaran yang mempengaruhi umat Islam untuk masa tertentu, yaitu teologi sunnatullah (hukum alam) dan teologi kehendak mutlak Tuhan (Jabariah atau Fatalisme) .
Pertama, zaman klasik. Pada zaman klasik berkembang teologi sunnatullah yakni hukum alam, yang dibarat disebut dengan natural laws. Bedanya jika natural laws adalah ciptaan alam sedangkan Sunnatullah adalah ciptaan Tuhan. Cirri-ciri teologi sunnatullah adalah:
1. Kedudukan akal yang tinggi
2. Kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan
3. Kebebasan berfikir hanya diikat oleh ajaran-ajaran dasar dalam Al-Qur’an dan hadits yang sedikit sekali jumlahnya.
4. Percaya akan adanya Sunnatullah dan kausalitas
5. Mengambil arti metaforis dalam teks wahyu
6. Dinamika dalam sikap dan berfikir.
Sikap umat Islam zaman ini adalah dinamis, orientasi dunia mereka tidak dikalahkan oleh orientasi akhirat. Keduanya berjalan seimbang. Tidak mengherankan jika pada zaman klasik ini soal dunia dan akhirat sama-sama dipentingkan, dan produktivitas umat dalam berbagai bidang menjadi meningkat pesat .
Kedua, Zaman Pertengahan. Teologi sunnatullah dengan pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah itu hilag dari dunia Islam dan pindah ke Eropa melalui mahasiswa-mahasiswa Barat yang belajar di Andalusia dan melalui penerjemahan buku-buku Islam kedalam bahasa latin. Pada masa ini dunia Islam memasuki zaman kemunduran, teologi sunnatulllah hilang dan diganti oleh teologi kehendak mutlak Tuhan, cirri-iri teologi ini adalah:
1. Kedudukan akal yang rendah
2. Ketidakbebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan
3. Kebebasan berfikir hanya diikat oleh banyak dogma
4. Ketidakpercayaan akan adanya Sunnatullah dan kausalitas
5. Terikat pada arti tekstual dari Al-qur’an dan Hadits.
6. Statis dalam sikap dan berfikir.
Kedudukan akal yang rendah membuat pemikiran dalam segala bidang kehidupan tidak berkembang, bahkan berhenti. Sikap taklid, yakni mengikuti pemikiran ulama’ zaman klasik sebagaiman adanya, berkembang subur dalam masyarakat. Tidak ada kemajuan dalam pemikiran. Bahkan filsafat hilang dari dunia Islam Zaman Pertengahan, begitu juga pemikiran keagamaan. Kemandekan pemikiran dipengaruhi dengan dogma-dogma yang banyak mengikat kebebasan berfikir, interpretasi dari para ulama berubah menjadi dogma yang tidak boleh dilanggar. Padahal dogma banyak mengikat kebebasan berfikir. Ruang lingkup berfikir akhirnya menjadi sangat sempit .
Ketiga, Zaman modern. Pada zaman ini orang eropa yang dulunya mundur dan sekarang telah maju itu datang ke Dunia Islam. Dunia Islam terjaga dari tidurnya dan muncul kesadaran bahwa mereka telah mundur dan jauh ditinggal eropa. Muncullah kemudian ulama dan pemikir-pemikir Islam dengan ide-ide yang bertujuan memajukan dunia Islam dan mengejar ketinggalan dari barat, umat Islampun memasuki zaman modernnya.
Salah satu jalan yang dilihat oleh para ulama dan pemikir seperti Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh di Mesir, Sayyid Ahmad Khan di India dan lain-lain, adalah kembali ke teologi Sunnatullah dengan pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah zaman klasik dikalangan ulam dan umat Islam zaman Modern. Disamping itu, mereka melihat sains yang telah berkembang dengan pesat di Eropa perlu dikuasai kembali oleh umat islam. Inilah yang akan menghidupkan kembali orientasi keduniaan umat yang telah hilang dizaman pertengahan, produktivitas diDunia Islam Zaman Modern mulai meningkat .
Kemudian timbul juga pemikiran Teologi Islam yang mandiri yakni salah satunya Harun Nasution. Pembaharuan teologi yang menjadi predikat Harun Nasution pada dasarnya dibangun diatas asumsi bahwa keterbelakangan dan kemunduran umat Islam Indonesia khususnya, adalah disebabkan ada yang salah dalam teologi mereka. Pandanangan ini serupa dengan pandanagan kaum modernis lain pendahulunya (Muhammad Abduh, Rasyid ridha dan lain-lain) yang memandang perlu untuk kembali kepada teologi Islam yang sejati. Retorika ini mengandung pengertian bahwa umat Islam dengan retorika fatalistic, irasional, pre-determinisme serta penyerahan nasib telah membawa nasib mereka menuju kesengsaraan dan keterbelakangan. Dengan demikian, jika hendak mengubah nasib umat Islam maka sudah seharusnya umat Islam mengubah teologi mereka menuju teologi yang berwatak free-will, rasional serta mandiri. Tidak heran jika teori modernisasi ini selanjutnya menemukan teologi dalam khasanah Islam klasik sendiri yakni teologi mu’tazilah .
2.4.6. Mu’tazilah
Menurut Nasution Mu’tazilah tidak hanya bersandar pada rasio, tapi juga menggunakan Al-Qur’an dan Hadits untuk memperkuat argumentasinya. Ia beralasan bahwa orang tidak suka pada mu’tazilah karena pada awal abad ke-9, mereka menyebarkan Islam melalui kekerasan, lebih lagi Mu’tazilah disalah pahami karena buku-buku mereka hilang sejak abad ke-13 dan tidak pernah dikaji lagi sejak ditemukan kembali sebagiannya pada pertengahan abad ke-20.
Ahmad amin, pemiki Mesir mutakhir lain, menyatakan bahwa kaum Mu’tazilahlah kelompok pertama yang menggunakan senjata untuk melawan musuh-musuh Islam seperti Yahudi, Majusi dan lain-lain. Amin menganggap bahwa lenyapnya kaum mu’tazilah dari sejarah Islam merupakan malapetaka terbesar dari perkembangan peradaban Islam.
“ sekiranya ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah dijalankan sampai hari ini, kedudukan umat Islam dalam sejarah akan berlainan sekali dengna kedudukan msa sekarang. Sikap lekas menyerah (pada nasib) membuat umat Islam lemah, paham fatalism melumpuhkan mereka, sedang sikap tawakkal membuat mereka senantiasa dalam keadaan statis “
Pada akhir pembahasannya Nasution menegaskan bahwa pada masa modern yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, ajaran teologi mu’tazilah yang bercorak rasional telah mulai hidup kembali dan bisa diterima umat Islam khususnya kalangan terdidiknya. Namun bukan berarti mengadopsi pandangan seperti itu harus berarti telah menjadikan mereka keluar dari Islam arus utama.
DAFTAR PUSTAKA
Saleh, Fauzan. Teologi Pembaruan: Pergeseran Wacana Islam Sunni di Indonesia Abad XX, (Jakarta: Serambi. 2004).
Nasution, Harun. Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution (Bandung: Mizan. 1998)
Rozak, Abdur dan Rosihun Anwar. Ilmu Kalam (Bandung : Pustaka Setia. 2006)
Panitia Penerbitan Buku dan Seminar 70 Tahun Harun Nasution dan Lembaga Studi Agama dan Filsafat. Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam: 70 Tahun Harun Nasution, editor. Abdul Halim (Jakarta: Ciputat Press1989)
http://udhiexz.wordpress.com/2009/05/12/pemikiran-prof-dr-harun-nasution/
http://filosof.blog.m3-access.com/posts/3303_Mengenang-Harun-Nasution-Untuk-Perjuangan-Di-Tanah-Air.html
http://udhiexz.wordpress.com/2008/04/13/pro-dan-kontra-pemikiran-harun-nasution/
http://bumibebas.blogspot.com/2007/07/pintu-rasionalisme-harun-nasution.html.
Kamis, 04 November 2010
PENCATATAN DAN PENGESAHAN STATUS PELAKU GANTI KELAMIN
Agus Wardoyo yang kemudian berubah nama menjadi Nadia Ilmira Arkadea (Nadia / Dea) merupakan anak bungsu dari 4 bersaudara. Saat ini ia tinggal bersama orang tuanya, Bambang Sugiyanto (57) dan Witem (56) di “Omah Rakyat” di Dukuh Cepoko, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar. Ia adalah transeksual, yaitu terpisahnya antara bentuk fisik dengan psikis, bentuk fisiknya adalah laki-laki umpamanya, tetapi perasaannya bahwa dia bukanlah laki-laki. Agus adalah seorang laki-laki namun ia merasa bukanlah seorang laki-laki. Oleh sebab itu ia memilih untuk merubah jenis kelaminnya sebab merasa tidak sesuai dengan jenis kelaminnya saat itu. Awalnya orang tua Agus tidak menyetujui rencananya untuk mengganti kelamin menjadi seorang wanita. Namun, dengan pertimbangan dengan kebaikannya sendiri, akhirnya dengan lapang dada, Bambang dan Witem merestui rencana putranya tersebut. Agus memang sejak kecil sudah menunjukkan sikap dan perilaku kewanitaannya, namun sebagai seorang pria ia tetap melakukan aktivitasnya seperti pria normal biasanya. Masa kecilnya ia habiskan bersama orang tuanya di Kalilangsir No. 646, Kelurahan Gajah Mungkur, Semarang Selatan, Jawa Tengah.
Agus Wardoyo, nama pemberian yang diperoleh dari orangtuanya. Sejak lahir, warga Batang, Jawa Tengah, itu berjenis kelamin laki-laki. Namun beranjak remaja Agus bertingkah bak wanita, bahkan bergaul dengan para kaum hawa. Lebih ekstrim, hampir semua bagian tubuh Agus berubah menjadi perempuan. Nada suara bak suara perempuan sejati. Puncaknya, empat tahun yang lalu Agus yang lebih suka dipanggil Dea ini pun melakukan operasi kelamin di Rumah Sakit Dokter Soetomo, Surabaya. Itulah sekilas latar belakang seorang lelaki berubah menjadi wanita
Perjuangannya dimulai setelah lulus SMA, Agus atau Nadia dapat mengekspresikan dirinya dengan bebas sebagai perempuan. Ia mengungkapkan, sudah sejak lama dirinya menunggu waktu yang terbaik untuk membuka jati dirinya dan mengubah jenis kelaminnya. Setelah mentalnya cukup kuat dan finansialnya sudah memadai, maka pada tahun 2005 Nadia memutuskan untuk operasi merubah kelamin dari pria menjadi wanita di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya pada usia 25 tahun.
Perjuangan Nadia untuk menjadi wanita seutuhnya belum berakhir, ketika ia berada di lingkungan kerjanya, Nadia sering kali mendapat perlakuan yang tidak nyaman dari rekan kerjanya. Nadia menjelaskan, dirinya pernah beberapa kali pindah tempat kerja. Dan kesemuanya adalah perusahaan asing. Dalam pikirannya saat itu, orang-orang asing lebih menerima dan terbuka. “Yang mereka tanya adalah apa yang bisa kamu lakukan untuk perusahaan kami, mereka lebih melihat kemampuan apa yang saya miliki,” terangnya.
Nadia mulai mendapat perlakuan yang berbeda ketika ia mengikuti dan memenangkan kontes kecantikan waria pada tahum 2008 yang dimana pesertanya adalah orang-orang seperti dirinya. Setelah itulah, banyak orang mengetahui bahwa sebenarnya ia adalah pria. Nadia memiliki kemampuan bahasa Inggris yang cukup baik. Karena ketika SMA, ia memilih sekolah jurusan pariwisata. Hal ini memudahkan Nadia bekerja di perusahaan asing.
Terakhir dirinya pernah bekerja di perusahaan furniture asing, ia juga pernah menjadi penyanyi di café atau sebagai penyanyi di acara pernikahan. Akhirnya, ia memutuskan untuk bekerja di bidang sosial melalui LSM yang fokus pada permasalahan gender.
Bisa dibilang kaum transgender cukup banyak di Indonesia . Tapi tidak semuanya berani melakukan faceoff alias ganti kelamin. Tercatat hanya ada beberapa kasus saja yang melakukan pergantian kelamin itu. Salah satunya adalah Nadia. Perempuan hasil face off ini akhirnya bisa merasakan kelegaan yang luar biasa. Ini karena selain sudah berhasil menjadi perempuan seutuhnya, statusnya pun juga sudah diakui oleh negara. Dia mengaku sudah melakukan operasi pergantian jenis kelamin, di rumah sakit dokter Soetomo Surabaya pada tahun 2005.
Dan pada hari Kamis 10 Desember 2009), Nadia akan memperjuangkan menjadi wanita sejati dihadapan hukum. Pengadilan Agus alias Dea dan keluarganya hadir di Pengadilan Negeri Batang. Mereka menempuh jalur hukum untuk meminta pergantian status Agus. Selama empat tahun sejak menjadi perempuan, keterangan jenis kelamin yang tercetak di kartu identitas Agus masih laki-laki. Hal itu tidak sia-sia sebab Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, mengabulkan permohonan perubahan statusnya menjadi seorang perempuan sejak 22 Desember 2009.
Makanya kini Nadia pun sudah lega dengan menenteng Kartu Identitas Penduduk (KTP) berjenis kelamin perempuan. Ini bisa jadi sangat menarik, selama ini hingga menginjak dewasa, Nadia memiliki nama asli Agus Wardoyo. Tapi karena di dalam tubuhnya lebih dominan dengan hormon perempuan, makanya dia pun akhirnya memutuskan pergantian kelamin itu.
Sehari setelah disahkan PN Batang sebagai perempuan, Nadia Ilmira Arkadea (30), langsung menggelar tasyakur kemarin. Bertempat di kediaman Handoko Wibowo, seorang pengacara, di Cepoko Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Dengan status baru ini Nadia merasa lebih diterima masyarakat. Saat masih menjadi waria dia merasa dipandang masyarakat sebelah mata.
C. Lembaga Catatan Sipil dalam Konsep Hukum Perdata
Lembaga Catatan sipil (Burgerlijke stand) merupakan suatu lembaga yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu mengenai peristiwa hukum seseorang yang mempengaruhi status keperdataan seseorang seperti mengubah nama, identitas dan lain-lain. Menurut Niko Ngani dan I Nyoman Budi Jaya catatan sipil adalah suatu lembaga yang diadakan oleh pemerintah yang bertugas untuk mencatat atau mendaftar setiap peristiwa yang penting yang dialami masyarakat .
Untuk memastikan status perdata seseorang, ada lima peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan salah satu diantaranya adalah mengenai penggantian nama, hal ini menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata . Kantor catatan sipil mencatat dan menerbitkan kutipan akta ganti nama dan lain-lain. Tidak disebutkan dengan jelas apakah perubahan nama tersebut akibat perubahan jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan dan sebaliknya atau perubahan namanya tersebut diakibatkan merasa tidak cocok memiliki nama sebelumnya sehingga merubahnya tanpa merubah jenis kelamin. Bagaimanapun orang tersebut harus mencatatkannya ke Lembaga Catatan Sipil.
Fungsi pencatatan tersebut adalah untuk pembuktian bahwa peristiwa hukum yang dialami seseorang itu telah benar terjadi. Untuk itu diperlukan surat keterangan yang menyatakan telah terjadi peristiwa hukum pada hari, tanggal, bulan, tahun, ditempat tertentu atas nama seseorang yang memberikan surat keterangan tersebut yaitu pejabat/petugas yang menangani atau yang berwenang utuk itu. Surat keterangan ganti nama diberikan oleh Pengadilan Negeri dalam bentuk surat ketetapan .
Pengadilan Negeri tidak akan menetapkan tentang status seseorang tanpa harus meneliti hal-hal yang terkait. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta misalnya menegaskan bahwa perubahan status jenis kelamin dalam akta kelahiran harus didasarkan pada putusan pengadilan. Putusan itu juga harus didasarkan pada keterangan para ahli dan tidak bisa sembarangan.
"Kalau perubahan jenis kelamin harus ada putusan pengadilan dulu, baru catatan sipil akan mengeluarkan akta baru," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta
Didalam KUH perdata tidak dijelaskan persis mengenai identitas pelaku ganti kelamin, namun didalam Pasal 5A-12 Buku Kesatu tentang Orang pada Bagian II KUH Perdata dijelaskan mengenai nama-nama, perubahan nama-nama dan perubahan nama-nama depan . Kami mengambil salah satu pasal dari yang disebutkan tersebut yakni pasal 11 dan 12 dinyatakan bahwa,
Pasal 11
Tiada seorangpun diperbolehkan mengubah nama depannya atau menambahkan nama-nama depan pada nama depannya, tanpa izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permintaan untuk itu dan setelah mendengar jawatan kejaksaan.
Pasal 12
Apabila Pengadilan Negeri mengizinkan sesuatu perubahan nama depan atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat kelahiran sipeminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register yang sedang berjalan dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran.
Dalam Pasal 13-16 Bab II bagian ke III tentang Pembetulan Akta-Akta Catatan Sipil dan tentang Penambahan didalamnya.
Pasal 13
Jika register-register tidak pernah ada atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya atau akta-akta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadi kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register-register itu.
Pasal 14
Permintaan-permintaan itu hanya boleh dimajukan kepada pengadilan negeri, yang mana dalam daerah hukumnya register-register itu nyata telah, atau sedianya harus diselenggarakannya. Pengadilan mana setelah mendengar jawatan kejaksaan sekiranya ada alasan untuk itu dan mendengar pula pihak-pihak yang berkepentingan dengan tak mengurangi kemungkinan untuk mohon banding, akan mengambil putusannya.
Pasal 15
Keputusan itu hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memintanya atau yang dalam itu pernah dipanggil.
Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan akta-akta apabila telah mendapatkan kekuatan mutlak, harus dibukukan oleh pegawai catatan sipil dalam register-rigister yang sedang berjalan, segera setelah putusan itu diperlihatkan kepadanya, sedangkan jika keputusan-keputusan itu mengandung suatu pembetulan haruslah hal ini dicatat pula dalam jihat akta yang dibetulkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam reglemen tentang penyelenggaraan register catatan sipil.
Mengenai perubahan identitas ini juga dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Adminduk) , Pasal 52 Bagian Kesembilan tentang Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 52
1. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
2. Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Presiden.
UU Adminduk adalah salah satu produk kebijakan publik, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia. Pemberian perlindungan dan pengakuan tersebut diimplementasikan dalam penerbitan dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik .
Adminduk sebagai suatu sistem, diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan penduduk, UU Adminduk memberikan janji tentang pemenuhan hak-hak atas pelayanan administratif untuk semua warga, seperti yang tercantum di dalam Pasal 2 UU Adminduk bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
a. Dokumen kependudukan.
b. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
c. Perlindungan atas data pribadi
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
e. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya
f. dan/atau keluarganya dan
g. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Penyelenggara.
Dokumen Kependudukan yang dimaksud oleh UU Adminduk adalah dokemen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Produk dari dokumen kependudukan antara lain Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
D. Analisis Kasus dan Tinjauan Konsep Hukum Perdata
Meski agak terselubung, keberadaan kaum wanita pria (waria) atau banci tak dapat dipungkiri hadir di tengah masyarakat. Berbagai pendapat kontroversial mengenai masalah ini telah berkembang. Ada yang menyebutkan penyebabnya adalah pergaulan. Tak sedikit pula orang yang mengatakan kelainan tadi akibat penyimpangan genetis. Sebagaimana dijelaskan oleh androlog Rumah Sakit Internasional Bintaro, Tangerang, dokter Nugroho Setiawan.
Menurut dokter Nugroho, sebenarnya kaum waria terlahir secara fisik sebagai pria. Namun, dalam perkembangan mentalnya, mereka berkeinginan menjadi perempuan. Akhirnya, berbagai cara pun ditempuh, termasuk melakukan operasi ganti kelamin atau transeksual. Operasi ini dapat berupa pembentukan payudara implantasi atau ditanam, penggantian alat kelamin pria menjadi wanita, sampai mengkonsumsi hormon estrogen--hormon kelamin pembentuk tanda kelamin sekunder perempuan. Meski ampuh mengubah bentuk fisik menjadi seperti perempuan asli, banyak waria masih meragukan kesuksesan hasil operasi ini .
Salah satu kaum transgender yang merubah jenis kelaminnya adalah Nadia Ilmira Arkadia. Ia terlahir sebagai seorang laki-laki dan dicatatkan berjenis kelamin laki-laki, namun entah sebab apa sehingga ia merasa dirinya bukanlah laki-laki namun seorang perempuan. Inilah yang melatarbelakanginya untuk memilik operasi kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
Sebelum mengganti kelaminnya Nadia Ilmira Arkadia kerap kali mendapat perlakuan diskriminatif. Dia kerap kali mendapat perlakuan yang membuatnya tidak nyaman dari rekan-rekan kerjanya. Nadia mencontohkan, dirinya sering diminta menunjukkan kartu identitas yang di dalamnya tertera jenis kelaminnya yaitu laki-laki, padahal ketika itu dia sudah berpakaian dan bertingkah layaknya perempuan. "Itu yang membuat saya tidak nyaman," tuturnya saat ditemui
Setelah bersikap tegas untuk merubah jenis kelaminnya tidak lantas semua masalahnya selesai, ia bukan hanya harus menghadapi cobaan dari segi agama yang mengecam perubahan jenis kelamin namun juga Ia harus menghadapi berbagai masalah misalnya Ia harus memperjuangkan statusnya didepan hukum melalui pengadilan. Bagaimana statusnya sah dimata hukum sehingga Ia bisa mendapatkan KTP atau kartu identitas lainnya yang sah.
Nadia mengganti jenis kelaminnya sejak tahun 2005 dan baru mendapatkan pengesahan pada akhir tahun 2009, hal ini membuktikan bahwa tidak mudah mendapatkan pengesahan status dari pengadilah Negeri namun harus melalui beberapa proses. Seseorang tidak akan mendapatkan ketetapan statusnya sebelum ada pengesahan dari Pengadilan Negari oleh sebab itu seseorang tidak akan bisa mencatatkan statusnya dilembaga Catatan Sipil sebelum mendapat Surat keterangan ganti nama diberikan oleh Pengadilan Negeri dalam bentuk surat ketetapan.
Sebagaimana Pasal 11 KUH Perdata tentang nama-nama dan perubahan nama-nama depan serta pasal 13 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang pembetulan dalam akta catatan sipil, keduanya hanya boleh dimajukan kepada Pengadilan Negeri. Dalam Bab II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdapat tiga bagian mengenai catatan sipil. Bagian ke II mengenai nama-nama dan perubahan nama-nama depan sedangkan bagian ke III mengenai pembetulan dalam akta-akta catatan sipil.
Jika dilihat dari segi nama, perubahan namanya dari Agus Wardoyo menjadi Nadia bisa dimasukkan dalam pasal 11 KUH Perdata tentang perubahan nama. Dalam pasal tersebut disebutkan tentang perubahan nama depan atau nama keluarga namun dengan menggunakan interpretasi ekstensif atau perluasan makna kata, maka perubahan nama lengkap walaupun bukan nama depan seperti yang tertulis dalam pasal itu tetap termasuk dalam bagian ini. Sehingga diperoleh keputusan bahwa perubahan nama Nadia tersebut dapat disahkan setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri sebagaimana perubahan nama depan.
Dalam kasus ini bukan hanya nama saja yang berubah namun juga mengenai jenis kelaminnya. Menurut kami perubahan jenis kelamin tersebut bisa dimasukkan dalam kategori hal-hal yang ada dalam akta catatan sipil. Oleh sebab itu kami mengambil bagian ke III tentang pembetulan dari pasal 13-16 KUH Perdata, sebab memang pada awalnya akta Nadia benar atau sesuai dengan dirinya sabagai seorang laki-laki namun setelah proses panjang yaitu dengan mengganti kelamin maka otomatis identitasnya yang dulu sudah tidak sesuai lagi dengan dirinya saat ini baik nama mupun jenis kelamin oleh sebab itu butuh adanya pembetulan pada catatan mengenai jenis kelaminnya yang terdapat di akta Catatan Sipil. Pembetulan tersebut hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri.
Undang-undang terkait dalam kasus ini adalah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Mengenai perubahan identitas ini juga dijelaskan didalamnya, Bagian Kesembilan pasal 52 tentang Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan. Sama halnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 11-12 KUH Perdata, dalam UU Adminuk dijelaskan bahwa pencatatan perubahan nama itu harus dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri ditempat Pemohon dan harus segera dicatatkan atau dilaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh orang yang bersangkutan kemudian. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatannya.
Sebelumnya perlu diperhatikan tentang bahan pertimbangan Pengadilan Negeri Batang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Widiastuti dalam penetapan kasus ini. Humas Pengadilan Negeri Batang menegaskan bahwa PN Batang berani mengabulkan permohonan Nadia berdasarkan landasan hukum. Meski tidak dikenal di KUH Perdata, PN mengabulkan permohonan ganti kelamin berdasarkan Undang-undang Hak Asasi Manusia. Pengadilan Negeri tidak langsung saja menetapkan tentang jenis kelamin dan nama seseorang tersebut tapi masih melalui beberapa pertimbangan. Pertama dilihat dari segi HAM. Nadia merasa mengalami perlakuan diskriminasi yang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan sebagai “Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi. hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.”
Kedua berdasarkan putusan para dokter yang mengoperasinya. Bahwa menurut Ketua Majelis kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI Agus Purwadianto, pihak rumah sakit sebelum melakukan operasi sudah pasti melakukan proses assessment (penilaian) panjang dengan melalui serangkaian tes dan observasi oleh tim dokter spesialis, di antaranya psikiater, psikolog, ahli bedah, ahli penyakit dalam, ahli genetikal, ahli obstetric dan ginecology. Dalam etika kedokteran, aturan boleh dan tidaknya berganti kelamin tidak disebutkan secara spesifik dan dalam aturan tertulis. Namun, teori etika kedokteran tidak hanya didasarkan pada perbuatan, tapi juga akibat yang baik bagi orang bersangkutan atau diistilahkan teleologi. Artinya, operasi ganti kelamin diperkenankan jika akibatnya baik bagi yang bersangkutan . Majelis hakim menilai keputusan tersebut sudah tepat. Pasalnya, data-data para ahli menunjukkan bahwa hormon dan sejumlah organ tubuh Agus Wardoyo didominasi hormon wanita. Hal itu juga telah dibuktikan dengan keberhasilan operasi perubahan kelamin di Rumah Sakit dokter Sutomo, Surabaya, jawa Timur, lima tahun silam
Setelah menimbang hal-hal tersebut maka pada tanggal 22 Desember 2009 Pengadilan Negeri Batang kemudian mengabulkan permohonan Nadia untuk mengesahkan status dan namanya tersebut setelah 5 tahun menjalani operasi. Kemudian Ia selanjutnya harus segera mencatatkan atau melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil sejak Ia menerima salinan penetapan Pengadilan Negeri Batang tersebut. Pejabat Pencatatan Sipil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatannya. Setelah itu kemudian Nadia perlu mengurus dokumen kependudukannya secara lengkap antara lain Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Pasal 2 UU Aminduk telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk diakomodasi hak-hak-nya atas status pribadi dan kepemilikan dokumen kependudukan.
Sebelumnya mengenai Operasi Ganti Kelamin di Indonesia, sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Sultana Mh Faradz telah diterbitkan Surat Keputusan Men Kes RI No. 191/MENKES/SK/III/1989 tentang penunjukan rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin. Pada tanggal 12 juni 1989 telah dibentuk Tim Pelaksana Operasi Penggantian Kelamin yang terdiri dari ahli bedah urologi, bedah plastik, ahli penyakit kandungan dan ginekologi, anestesiologi, ahli endokrinologi anak dan dewasa (internist), ahli genetika, andrologi, psikiater, ahli patologi, ahli hukum, pemuka agama, dan petugas sosial medik .
Tetapi sejak tahun 2003 ada perubahan kebijakan bahwa Tim Penyesuaian Kelamin hanya boleh melakukan operasi penyesuaian kelamin untuk penderita interseksual, dan tidak pada penderita transeksual, yang membutuhkan penentuan jenis kelamin, perbaikan alat genital, dan pengobatan. Semua kasus yang datang akan didata, diperiksa laboratorium rutin, analisis kromosom dan DNA, pemeriksaan hormonal, dan test-test lain yang dianggap perlu seperti USG, foto ronsen, dan lain-lain.
Kegiatan tim ini adalah melaksanakan pertemuan rutin secara multidisipliner antara seluruh anggota tim dengan penderita (yang telah selesai dengan pemeriksaan penunjang untuk penegakkan diagnosis) untuk mendiskusikan penatalaksanaan, tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan termasuk pemberian konseling.
Hal-hal yang terkait dengan latarbelakang proses ganti kelamin dalam kasus ini adalah sebagai berikut ;
1. Menurut kesaksian mayoritas dokter bahwa memang benar adanya orang yang mempunyai transeksual, yaitu terpisahnya antara bentuk fisik dengan psikis, yaitu bentuk fisiknya adalah laki-laki umpamanya, tetapi perasaannya bahwa dia bukanlah laki-laki. Penyakit ini menyebabkan orang tersiksa dalam hidupnya, sehingga kadang-kadang diakhiri dengan bunuh diri. Pengobatan secara kejiwaan sudah dilakukan berkali-kali oleh para dokter, tetapi tetap saja gagal. Maka tidak ada jalan lain kecuali operasi ganti kelamin.
2. Keadaan seperti ini bisa dikatagorikan darurat. Karena tanpa operasi tersebut seseorang tidak akan bisa hidup tenang dan wajar sebagaimana yang lain, hidupnya akan dirundung kegelisahan demi kegelisahan, dan tidak sedikit yang diakhiri dengan tindakan bunuh diri.
E. Kesimpulan
Dari hasil analisis tersebut maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Lembaga Catatan sipil (Burgerlijke stand) merupakan suatu lembaga yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu mengenai peristiwa hukum seseorang yang mempengaruhi status keperdataan seseorang salahsatunya mengubah nama, identitas dan lain-lain. Hal ini menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata
2. Dalam KUH Perdata tidak dijelaskan secara langsung tentang kasus ganti kelamin dan penetapan status hukumnya namun jika diaplikasikan dan dilihat dari segi perubahan identitas yang dialami Nadia maka dapat dimasukkan dalam pembahasan Catatan Sipil.
3. Kasus yang menimpa Nadia ini menyangkut perubahan dan pengesahan identitasnya baik perubahan nama maupun jenis kelamin. Dalam KUH Perdata dijelaskan mengenai perubahan nama sebagaimana pada Pasal 5 (a)-11 Buku Kesatu tentang Orang Bab II Bagian II KUH Perdata tentang nama-nama, perubahan nama-nama dan perubahan nama-nama depan. Namun perubahan jenis kelamin tidak termasuk dalam pasal diatas melainkan masuk dalam pembahasan Pasal 13-16 Buku Kesatu tentang Orang Bab II Bagian III tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya.
4. Kedua pembahasan tersebut baik perubahan nama maupun perubahan identitas kelamin memiliki proses yang sama yakni harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Surat putusan tersebut kemudian dibawa kepada instansi yang berwenang misalnya catatan sipil untuk mendapatkan pencatatan identitas yang baru tersebut sebagai pembuktian dan penguatan peristiwa hukum yang telah dialami oleh Nadia tersebut serta pengesahan statusnya yang baru.
5. Untuk memperoleh kekuatan hukum dan sah sebagai warganegara Indonesia maka ia harus segera mengurus dokumen kependudukannya secara lengkap antara lain Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. sebagaimana diterangkan prosesnya dalam Pasal 52 dan 55 Bagian Kesembilan Undang – Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
DAFTAR PUSTAKA
Aloysius. 1989. Hukum Perdata (Yogyakarta: Liberty)
Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terj. R. Subekti dan R.Tjitrosudibio(Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004)
http//Akta Baru Alter Mungkin Lewat Dispensasi - KOMPAS.com.mht. Tanggal akses 10 Juni 2010
http//bab 1 skripsi – pencantuman jenis kelamin pada KTP dari perspektransgender «.mht. Tanggal akses 10 Juni 2010
http//Status Waria dan Hukum Operasi Kelamin.mht. Tanggal akses 10 Juni 2010
www. hidayatullah.com. Tanggal akses 10 Juni 2010
www. Liputan6.com. Tanggal akses 10 Juni 2010
www. Kompas.com. Tanggal akses 10 Juni 2010
Selasa, 22 November 2011
Kapasitas professional para pihak dalam Konsiderans Kontrak Bisnis
Minat para pihak untuk melibatkan diri dalam suatu transaksi biasanya didasarkan pada kemungkinan akan dapat diperolehnya manfaat timbal balik. Suatu transaksi yang “sehat” memang mengindikasikan adanya manfaat timbal balik bagi para pihak yang terlibat. Tukar menukar manfaat itu banyak tergantung pada kapasitas atau potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Kemampuan modal
2.Supremasi teknologi
3.Penguasaan pangsa pasar
4.Jaringan kerja (network) informasi
5.Pengalaman yang andal
Semua itu merupakan laverage masing-masing pihak untuk mengawali negosiasi. Bahan yang sering ditawarkan untuk dipelajari guna mengetahui kapasitas dari suatu perusahaan adalah sering kali berupa firm profile (profil perusahaan) dan balance sheet (neraca). suatu ikhtisar yang menggambarkan posisi kekayaan, utang, dan modal sendiri suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu. Kedua bahan tersebut menjadi keunggulan yang saling dipertukarkan untuk mengawali bernegosiasi. Neraca sendiri menyajikan rincian asset yang diperlukan untuk mendukung tingkat operasi yang diproyeksikan dan menunjukkan cara pembiayaannya. Investor akan melihat proyeksi neraca untuk menetapkan apakah rasio utang, modal kerja, perputaran persediaan dan sebagainya berada dalam batas yang dapat diterima yang diperlukan untuk menetapkan pembiayaan dimasa mendatang yang diproyeksikan untuk perusahaan.
Kapasitas dasar para pihak biasanya diuraikan dalam bagian dari kontrak yang disebut konsideran (consideration) yang artinya adalah pertimbangan. Dan biasanya dijabarkan dalam pasal-pasal pertimbangan (whereas clauses). Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Consideration di dalam hukum kontrak yang berlandaskan tradisi hukum common law berarti prestasi yang harus dilakukan para pihak atau sebab dari adanya kontrak (1997:32).
Tidak selalu suatu subjek bisnis, yang kuat sekalipun memiliki dan menguasai semua potensi yang diperlukan secara lengkap untuk menembangkan suatu bisnis. Perusahaan penerbangan atau perusahaan pertambangan yang sarat teknologi dan sekaligus juga padat karya seringkali malahan menganggap lebih efisien dan ekonomis untuk menugaskan (outsourching) suatu perusahaan jasa boga (catering) untuk mengurus pemasokan sajian bagi penumpang atau makan siang bagi karyawannya. Jadi, transaksi selalu menjadi relevan sekelas ada potensi yang biasa dipertukarkan. Dua pihak atau lebih akan memandang suatu kontrak sebagai memberi manfaat bagi masing-masing pihak itu, jika dia memahami bahwa dia akan memperoleh apa yang dipertukarkan dengan memberikan kelebihan yang ada padanya. Pada hakikatnya “pertukaran” itu yang dirumuskan dalam kontrak yang kemudian akan disepakati.
A.Kemampuan modal
Subjek bisnis yang memiliki modal kuat biasanya tidak memerlukan mitra modal lain. Mitra modal biasanya diperlukan dalam tiga keadaan, sebagai berikut:
Pertama, undang-undang yang berlaku tidak memungkinkan investasi pada subjek tunggal. Misalnya undang-undang No. 1tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang mensyaratkan adanya paling sedikit dua pemegang saham dalam perusahaan
Kedua subjek bisnis yang hendak melakukan investasi tidak cukup memeliki atau tidak hendak menceburkan modalnya sendirian. Biasanya kebijakan itu berkaitan dengan pembangunan proyek-proyek raksasa, sehingga memerlukan kerjasama dalam bentuk sindikasi pendanaan atau konsorsium pelaksanaan proyek.
Ketiga, subjek bisnis hendaknya memikul risiko kegagalan proyeknya sendirian
Meskipun telah semakin menjadi kebiasaan bahwa suatu investasi dilakukan dengan mengandalkan kredit bank. Adalah tetap mustahil bagi siapapun untuk sepenuhnya mengandalkan diri semata-mata pada fasilitas bank sebagai modal. Disatu sisi, bank memang memerlukan debitur untuk memutarkan dana yang dimilikinya, tetapi disisi lain, juga tidak ada bank yang bersedia mempercayakan dananya kepada suatu subjek bisnis yang hanya bermodal dengkul saja.
Suatu perusahaan wirausaha pada umumnya bermula dari sebuah usaha kecil dengan modal dana pribadi. Ketika usaha berkembang, seorang pengusaha kemudian mencari akses untuk mendapatkan modal yang lebih besar dengan cara meminta bantuan kepada keluarga dan teman. Selanjutnya pengusaha yang berhasil mengembangkan usaha akan mencari lebih banyak saluran untuk mencari modal, seperti berhubungan dengan bank dan investor perorangan diluar perusahaan. Pengusaha yang berpandangan prospektif memenfaatkan tiga sumber pendanaan awal: (1). Tabungan pribadi, (2) teman dan keluarga, dan (3). Investor perorangan.
B.Supremasi teknologi
Laverage lain adalah terutama supremasi teknologi. Teknologi adalah suatu fenomen yang bekerja mirip seperti rumus kimia yang menentukan kapan air bisa dirubah menjadi emas. Padahal pengembangan teknologi itu hampir selalu menguras intelegensia, dana dan waktu yang btidak sedikit. Karena itu, pemilik teknologi biasanya merasa perlu melindungi hasil jerih payahnya dan kemudian memasang kuda-kuda yang kuat dalam bentuk perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement), kontrak lisensi, keagenan, proteksi merek dagang dan sebagainya sebagai bagian dari suatu kontrak kerja sama (atau perjanjian usaha patungan / joint venture agreement) yang merupakan kontrak utama. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, teknologi baru sering kali menjadi kunci untuk memicu lahirnya suatu proyek baru, dan suatu teknologi diakui sebagai baru jika dia memenuhi persyaratan it’s the best (dia adalah yang terbaik) dan it’s different (dia berbeda dari yang mana pun).
Indonesia pada umumnya menduduki posisi lemah dalam soal supremasi teknologi ini, karena dua sebab: pertama kita memang merupakan Negara dengan jumlah penduduk terbanyak kelima di dunia, namun dengan kualitas yang relative rendah. Akibatnya adalah kedua, warga Indonesia menduduki posisi tertinggal dalam urutan prestasi teknologi seperti yang dicerminkan
Korea selatan merupakan salah satu bangsa yang pesat pembangunannya dan menjadi tolok ukur utama dalam bidang Teknologi informasi (IT) yang diakui. Produk-produk Korea Selatan seperti perangkat listrik, barang elektronik, mobil, teknologi pengkonstruksian serta pembuatan kapal digunakan secara meluas oleh masyarakat. Hal ini disadarinya bahwa untuk menjadi maju maka harus bergerak seiring dengan kemajuan zaman dan perubahan yang terjadi. Hanya yang menguasai ilmu, teknologi dan informasi saja yang dapat menjadi unggul.
C.Penguasaan pangsa pasar
Penguasaan pangsa pasar sebagai leverage salah satu pihak yang dapat dituangkan dalam perjanjian pemasaran, distribusi, franchise. Penguasaan atas pangsa pasar semakin banyak ditentukan oleh perusahaan-perusahaan dagang karena kegiatan ini untuk menjamin kelancaran jalur pemasokan dan distribusi. Sebagai dasar penilaiannya adalah berkemampuan secara trampil dan cepat untuk mengidentifikasi siapa yang merupakan penghasil dan pemakai signifikan dari suatu barang dan jasa serta keberadaannya, termasuk besar volume pemasokannya.
Falsafah perusahaan dan strategi pemasaran harus diikhtisarkan. Kedua factor ini dikembangkan dari riset dan data evaluasi yang harus disebutkan mencakup pembahasan tentang 1) tipe kelompok konsumen yang dijadikan sasaran upaya penjualan intensif pertama kali; 2). Kelompok konsumen yang akan dijadikan sasaran upaya penjualan berikutnya; 3). Metode identifikasi dan hubungan dengan konsumen potensial dalam kelompok-kelompok ini; 4). Ilustrasi tentang produk (kualitas, harga, garansi dan sebagainya) yang akan ditekankan untuk menghidupkan penjualan; 5). Konsep pemasaran yang inovatif yang akan meningkatkan daya tarik produk.
D.Pengalaman yang andal
Pengalaman yang andal merupakan leverage yang terbentuk dalam kurun waktu panjang. Pemikiran dan ketrampilan dalam menjalani kegiatan bisnisnya sebagai keunggulan yang dapat dijadikan tolok ukur dalam melakukan negosiasi kontrak. Di dalam praktik, pengalaman yang andal menjadi barang modal yang dapat ditransaksikan sebagai goodwill.
E.Jaringan kerja informasi
Jaringan kerja informasi merupakan leverage yang dapat dinegosiasikan oleh salah satu pihak sebagai keunggulan yang dapat memberikan kemanfaatan yang besar bagi keberlangsungan kontrak yang akan dilaksanakan.
Rujukan
Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001.
Mas’ud Machfoedz, Kewirausahaa: Metode, Manajemen, dan Implementasi, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta, 2005
Ann Wan Seng, Rahasia Bisnis Orang Korea, PT. Mizan Republika, Jakarta, 2006
Posted by chotee hupf,,, at 00.15 1 comments
Sabtu, 11 Juni 2011
blog ini khusus untuk hasil tugas-tugasQ selama kuliah
jangan lupa juga kunjungi Galeri seniQ di RumahQ yang bernama "House Of Xanthippe"
Posted by chotee hupf,,, at 10.47 0 comments
Minggu, 02 Januari 2011
TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM PASAR MODAL
1.1. Dasar Hukum
Pedoman dalam melakukan kegiatan dibidang pasar modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilengkapi denagn Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Dibidang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal serta keputusan menteri keuangan
Terjadinya kejahatan dan pelanggaran dipasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, yaitu kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Oleh sebab itu Bapepam berkewajiban selalu malakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan hukum dan penegakan hukum yang semakin penting. Lembaga pasar modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana (issuer, ultimate borrower) dan para pemilik dana (investor, ultimate lender). Dengan demikian perangkat Undang-undang yang mengatur tentang pasar modal akan memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum didalam memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal.
1.2 Jenis- jenis transaksi yang dilarang dalam Pasar Modal
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menjelaskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam serta menetapkan sanksi-sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Tindak pidana dalam dalam pasar modal ini mempunyai karakteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, dalam pembuktiannya pun cenderung sulit dan dampak pelanggarannya dapat berakibat fatal dan luas. Beberapa jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penipuan
Penipuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 90 huruf c UUPM adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Larangan ini ditujukan pada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta malakukan penipuan pun termasuk dalam ketentuan ini.
Dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara :
• Melawan hukum
• Memakai nama palsu atau martabat palsu
• Tipu muslihat
• Rangkaian kebohongan
• Membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang padanya, atau supaya member utang atau menghapuskan piutang.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam KUH Pidana, UUPM memberikan beberapa spesifikasi mengenai penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek, meliputi penawaran, pembelian dan atau penjualan efek yang terjadi didalam rangka penawaran umum atau terjadi dibursa efek maupun diluar bursa efek atas efek emiten atau perusahaan publik.
b. Manipulasi Pasar
Yang dimaksud dalam manipulasi pasar menurut pasal 91 UUPM adalah tindakan oleh setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. Transaksi yang dapat menimbulkan gambaran semu antara lain transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan atau penawaran jual atau beli efek pada harga tertentu dimana pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penewaran beli atau jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama. Motif dari manipulasi pasar antara lain adalah untuk meningkatkan, menurunkan atau mempertahankan harga efek. Beberapa pola manipulasi adalah :
1. Menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud dibursa efek (false information). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efeknya jatuh tajam.
2. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap (misinformation). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A tidak termasuk perusahaan yang akan dilikuidasi oleh pemerintah, padahal emiten A termasuk yang diambil alih oleh pemerintah.
Harga efek dipasar modal sangat sensitive terhadap suatu peristiwa dan informasi yang berkaitan, bauk secara langsung atau tidak dengan efek tersebut. Informasi merupakan pedoman pokok para pemodal untuk mengambil keputusan terhadap suatu efek. Jika informasi tersebut tidak dilindungi oleh hukum sebagai informasi yang benar, maka bagaimana kegiatan perdagangan pasar modal bisa berjalan. Informasi yang merupakan rumor yang dihembuskan oleh pihak tertentu dapat menimbulkan dampak pada pasar, akibatnya harga efek bisa naik atau turun. Begitu informasi mendapatkan konfirmasi bahwa informasi itu benar, maka gejolak pasar akan terhenti, pasar berjalan normal kembali. Namun, pada saat fluktuasi terjadi pihak yang menghembuskan informasi (penipu) menangguk keuntungan. Bagi investor yang tidak berhati-hati menganalisis informasi maka akan terjebak oleh harga semua yang berujung pada kerugian.
Beberapa kegiatan yang dapat digolongkan sebagai manipulasi pasar dalam pratik perdagangan efek internasional adalah :
a) Marking the close
Yaitu merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
Misalnya, Sesi perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta berakhir pada jam 16.00. pada jam 15.55 harga pasar dari saham PT X sebesar Rp. 1000. Mr. A yang merupakan pemegang saham PT X dan menjadi nasabah pada perusahaan efek B dan perusahaan efek C menginginkan harga pembukaan pada periode perdagangan hari berikutnya naik (diatas 1000). Kemudian Mr. A menghubungi broker pada perusahaan efek B untuk menjual saham pada PT X pada harga Rp. 1.200. pada saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker perusahaan efek C untuk membeli saham PT X pada harga Rp. 1.200, sehingga terjadi matching antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp. 1.200 pada akhir periode perdagangan. Harga pada akhir periode perdagangan ini akan dijadikan sebagai harga pembukaan pada sesi perdagangan hari berikutnya.
b) Painting the tape
Yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keteraitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya paiting the tape mempunyai kemiripan dengan marking the close, namun ia dapat dilakukan setiap saat .
Misalnya, Mr. A memiliki saham PT X dalam jumlah besar, selain itu dia juga menjadi nasabah pada perusahaan efek B dan perusahaan efek C, Mr A menginginkan harga saham PT X dari Rp. 1.000 naik menjadi Rp. 1.200. Kemudian Mr. A menghubungi broker pada perusahaan efek B untuk menjual saham pada PT X pada harga Rp. 1.100. pada saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker perusahaan efek C untuk membeli saham PT X pada harga Rp. 1.100, sehingga terjadi matching antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp. 1.100. Hal ini dilakukan berulang-ulang sehingga sedikit demi sedikit harga naik hingga mencapai Rp. 1.200. setelah mendapat harga yang dikehendaki barulah Mr. A melakukan jual beli yang sesungguhnya(yang berakibat beralihnya kepemilikan saham)
c) Pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi dan akuisisi.
Dalam pasal 55 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ditentukan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi dan akuisisi berhak meminta pada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar dengan skenario sebagai berikut:
Misalnya, Mr. A sebagai pemegang saham PT X (listed company) dimana PT X akan melakukan merger dengan PT Y. harga saham PT X sebelum adanya rencana merger sebesar Rp. 1.000, Mr. A tidak menyetujuai adanya merger sehingga Mr. A berusaha untuk menaikkan harga dengan harapan akan dibeli oleh perusahaan pada harga yang lebih tinggi.
d) Concerning the market
Yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar (menyudutkan pasar). Praktik ini dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek dimana pihak penjual belum memiliki efeknya. Sering concerning dilakukan dengan cara terlebih dahulu malakukan penjualan dengan tidak memiliki efek (short selling), dengan cara meminjamkan efek dari concerning kepada pelaku short selling, tatapu kemudian menarik kembali saham dalam pinjaman tersebutsehingga pelaku short selling harus mencarinya di pasar . Hal ini dapat dilakukan karena BEJ menetapkan jangka waktu penyelesaian transaksi T+3 (penjual wajib menyerahkan efeknya pada hari ketiga setelah transaksi). Jika penjual gagal menyerahkan efek pada T+3, maka yang bersangkutan harus membeli efek tersebut dipasar tunai yang biasanya lebih mahal dari pada pasar regular. Misalnya Mr. T, ia dapat mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan melakukan concerning the market,asarasar yaitu membeli dalam jumlah besar efek tertentu dan menahannya sehingga akan banyak penjual yang mengalami gagal serah efek dan terpaksa membeli dipasar tunai yang sudah dikuasai oleh Mr. T tadi .
e) Pools (pump-pump manipulation)
Pools merupakan pemhimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek tersebut .
Mr. A, Mr. B, Mr C dan Mr. D membentuk suatu kelompok investor dan mengumpulkan dana dalam jumlah besar dan menyerahkan pengelolaan dana tersebut pada broker X. kemudian Broker X menggunakan dana tadi untuk membeli saham PT Y yang kurang aktif diperdagangkan dan harganya rendah atau statis. Broker X kemudian menjual saham PT Y kepada Mr. A, Mr. B, Mr C dan Mr. D (anggota kelompok). Hal ini mengakibatkan naiknya frekuensi perdagangan saham PT Y yang mengakibatkan terbentuknya harga yang ebih tinggi dan akan semakin tinggi. Setelah harga terbentuk barulah kelompok investor melalui broker X menjual saham PT Y kepada pihak lain diluar kelompok tersebut.
f) Wash Sales
Order beli dan order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek. Manipulasi tersebut dilakukan dengan maksud bahwa mereka membuat gambaran dari aktivitas pasar dimana tidak terjadi penjualan atau pembelian yang sesungguhnya. Transaksi ini merupakan transaksi semu, yakni suatu transaksi saham yang tidak mengakibatkan terjadinya peralihan saham secara riil .
c. Perdagangan Orang Dalam (insider trading)
Secara teknis pelaku perdagangan orang dalam dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak langsung dari emiten atau perusahaan publik (yang disebut juga sebagai pihak fiduciary position) dan pihak yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (fiduciary position) atau disebut juga tippees.
Insider trading sebagaimana tercantum dalam “Dictionary of investing Jerry M Rosenberg, dinyatakan sebagai berikut “The practice of participating in transaction based on privileged information, gained by one’s position and not available to public, when such transaction affect the price, giving unfair advantage to a trader, it is illegal.” Yaitu keikutsertaan seseorang dalam suatu transaksi yang didasarkan kepada informasi khusus yang didapatnya dari kedudukannya yang mana hal ini menghasilkan keuntungan secara tidak fair. Bila informasi yang didapatnya akan mempengaruhi harga dalam transaksi, hal ini merupakan perbuatan yang tidak sah .
Informasi tersebut merupakan sebuah informasi material yang penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan untuk melakukan investasi bagi masyarakat pemodal, yang mana informasi ini belum tersedia untuk umum. Informasi-informasi yang dipandang material dalam hal ini antara lain adalah informasi mengenai :
1. Penggabungan usaha (merger), pengambilalihan(akuisisi), peleburan (konsolidasi) atau pembentukan usaha patungan.
2. Pemecahan saham (share split) atau pembagian dividen saham
3. Adanya pendapatan atau dividen yang bersifat luar biasa
4. Perolehan atau kehilangan kontrak penting
5. Adanya produk atau penemuan baru yang berarti
6. Pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang material.
7. Terjadi perubahan dalam pengendalian atau adanya perubahan penting dalam manajemen dengan ketentuan bahwa informasi-informasi tersebut dapat mempengaruhi harga efek dan/atau dapat mempengaruhi keputusan untuk melakukan investasi bagi investor.
Pada umumnya suatu informasi dapat dikategorikan sebagai informasi orang dalam bila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi tersebut belum pernah dipublikasikan
2. Informasi tersebut harus tepat dan benar
3. Informasi tersebut berpengaruh terhadap harga efek perusahaan.
Orang-orang yang dikategorikan sebagai orang dalam suatu perusahaan publik atau emiten adalah :
1. Komisaris, direktur atau pegawai perusahaan
2. Pemegang saham utama
3. Perorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan publik atau emiten memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam.
4. Perorangan yang dalam waktu enam(6) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3 diatas
Pihak-pihak tersebut yang mempunyai informasi Orang Dalam, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek perusahaan dimana mereka mempunyai posisi seperti disebutkan diatas. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kedudukan adalah jabatan pada lembaga, institusi atau badan pemerintah, sedang hubungan usaha adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usaha. Batasan waktu enam bulan yang dimaksud dalam ketentuan diatas adalah tetapnya status seseorang sebagai Orang Dalam meskipun orang tersebut telah tidak lagi berada dalam posisi seperti yang dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3 dalam jangka waktu enam bulan terhitung dari mulainya orang tersebut tidak pada posisi dimaksud .
Salah satu syarat yang harus dopenuhi agar terjadinya suatu insider trading adalah terjadinya perdagangan (trading). Sehingga apabila seseorang mampunyai informasi orang dalam tetapi belum diperdagangkan maka belum dapat dikatakan telah melakukan insider trading, tetapi telah melanggar kewajiban disclosure.
Menurut UUPM trading yang dilarang adalah :
1) Orang dalam yang melakukan pembelian atau penjualan atas:
a. Efek perusahaan dimana informasi berasal
b. Efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan perusahaan terbuka tersebut
2) Orang dalam yang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut.
3) Orang dalam Memberi informasi kepada pihak lain yang patut diduga akan melaksanakan trading
4) Orang lain yang secara melawan hukum memperoleh informasi orang dalam tersebut lalu digunakannya dengan cara-cara tersebut
5) Pihak lain memperoleh info(dengan pembatasan) dari insider tidak secara melawan hukum, kemudian menggunkan informasi tersebut dengan cara-cara diatas.
6) Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam dari suatu perusahaan terbuka, kecuali atas perintah nasabah dan tidak memberi rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
UUPM menggunakan kata-kata berusaha untuk memperoleh informasi bagi pihak lain, yang berarti pihak tersebut harus aktif dan inisiatif untuk mendapatkaninformasi tersebut. Misalnya apa yang disebut dengan Tippee, baik yang aktif mencari informasi ataupun yang pasif menerima informasi tanpa mencarinya. Selain tippee tersebut, apa yang disebut secondary tippee pun pantas dilarang, yaitu pihak lain yang menerima informasi bukan langsung dari orang dalam tetapi melalui tippee yang lain, namun ada juga pihak-pihak yang dikecualikan, yaitu :
1. Analyst yang independen, seperti seseorang luar yang ahli alam bidang tertentu sehingga ia dapat menganalisis sendiri masa depan suatu perusaaan.
2. Penerima informasi secara kebetulan, seperti seseorang yang kebetulan “nguping” percakapan antara dua orang.
Kemungkinan terjadinya perdagangan dengan meggunakan informasi orang dalam ini dapat dideteksi dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu pula, dapat dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkannya informasi material kepada publik dan terjadinya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar. Perdagangan Orang Dalam() mengandung beberapa unsur berikut ini .
1. Adanya perdagangan efek
2. Dilakukan oleh orang-orang dalam perusahaan
3. Adanya inside information
4. Informasi tersebut belum diungkap dan terbuka untuk umum
5. Perdagangan tersebut dimotivasi oleh informasi tersebut
6. Tujuannya utuk menapatkan keuntungan.
Perdagangan orang dalam ini dapat saja terjadi karena sebagai orang dalam suatu perusahaan tentunya seseorang tersebut lebih mengetahui dengan jelas apa yang telah dan yang akan terjadi didalam perusahaan. Dengan mengetahui informasi yang lengkap mengenai perusahaan seseorang tentunya dapat melakukan tindakan menjual ataupun membeli saham perusahaan tersebut, dan dengan sendirinya dapat mengambil keuntungan dari perdagangan yang yang dilakukannya baik untuk diri sendiri maupun untuk pihak lain.
Larangan perdagangan orang dalam ini antara lain berhubungan erat dengan perkembangan pasar modal, karena perkembangan pasar modal sangat bergantung pada keyakinan dan kepercayaan dari masyarakat pemodal yang malakuakan investasinya dalam bentuk efek yang diterbitkan suatu perusahaan atau emiten. Kepercayaan para pemodal dan masyarakat ini dapat dipengaruhi oleh adanya tindakan berupa persekongkolan dari pihak-pihak yang merupakan orang dalam ataupun pihak lain yang memiliki informasi orang dalam sehingga dapat menciptakan harga efek yang semu dipasar modal yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra, Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Kencana
Mannan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Dipasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta. Kencana
Nafik, Muhammas. 2009. Bursa Efek dan Investasi Syariah. Jakarta. Serambi Ilmu Semesta
Nasarudin, M. Irsan dan Indra Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta. Kencana
Fuady, Munir. 2001. Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti
Sitompul, Asril. 2004. Pasar Modal: Penawaran Umum dan Permasalahannya. Bandung. Citra Aditya Bakti
Iswahjudi A. Karim & Mirza A. Karim, Perlunya Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pasar Modal Berdasarkan Prinsip Syariah (artikel di internet, tanggal akses 8 Desember 2010)
www.7-system-transaksi-yang-dilarang-haram.html. tanggal akses 08 Desember 2010, 14.00 WIB.
Posted by chotee hupf,,, at 19.49 0 comments
Kamis, 23 Desember 2010
Jumat, 05 November 2010
Teologi Islam di Abad Modern
Perkembangan wacana teologi Islam sepanjang sepermpat abad ke-20 telah diperkaya berbagai tema dengan pendekatan yang semakin beragam. Hal tersebut terbukti dengan munculnya tokoh-tokoh yang mempunyai pikiran liberal dan tidak mengikatkan dirinya pada Organisasi massa keagamaan atau partai politik tertentu namun memang benar-benar menfokuskan dirinya pada kajian pemikiran bebas sebagai dakwah Islam. Ketika pertama kali muncul kira-kira pada tahun 1970-an banyak orang meragukan bahwa model pemikiran mereka akan mendapatkan sambutan dan apresiasi dari masyarakat, namun hal tersebut tidak terbukti sebab pada pertengahan tahun 1980-an pemikiran tokoh-tokoh independen malah menarik masyarakat khususnya dikalangan pelajar muslim. Salah satu tokoh tersebut adalah Harun Nasution.
2.1. Biografi Harun Nasution
Profesor Harun Nasution, sosok pemikir yang dikenal luas, di dalam maupun luar negeri itu. Dilahirkan hari selasa, 23 September 1919 di Pematang Siantar, Sumatra Utara, dan wafat di Jakarta tanggal 18 September 1998. Beliau adalah seorang filsuf Muslim Indonesia. Sejak kecil Harun dikenal gemar mendalami ilmu. Semangatnya mencari ilmu menjadi spirit utama hidupnya. Bahkan di usianya yang setengah abad, ia belum punya rumah justru karena kecintaannya mendalami ilmu di negeri orang. Besar di Pematangsiantar, guru besar filsafat Islam ini adalah putra keempat Abdul Jabbar Ahmad, seorang pedagang asal Mandailing dan qadhi (penghulu) pada masa pemerintahan Belanda di Kabupaten Simalungun. Ayahnya juga seorang ulama, yang menguasai kitab-kitab jawi.. Ibunya adalah Maimunah, seorang keturunan ulama Mandailing, Tapanuli Selatan. Harun berasal dari keturunan yang taat beragama, orang terpandang dan mempunyai strata ekonomi yang lumayan. Hal ini membuatnya lancar dalam melanjutkan cita-cita mendalami ilmu pengetahuan .
Harun memulai pendidikannya disekolah Belanda HIS (Hollandsche Indlansche School), disana Ia belajar bahasa Belanda dan ilmu pengetahuan umum. setelah tujuh tahun belajar di HIS dan tamat pada 1934, lelaki beristrikan gadis Kairo (Mesir) ini berniat masuk MULO, sekolah umum saat itu. Sayangnya, kedua orang tuanya kurang menyetujui sebab mereka merasa pengetahuan umum Harun sudah cukup. Untuk mengobati rasa kecewa kedua orang tuanya itu, Harun memutuskan masuk sekolah Islam, Moderne Islamietische Kweekschool (MIK) di Bukittinggi. Ia tamat dan tamat pada 1937. Harun merasa cocok belajar di sekolah guru-menengah-pertama swasta modern pimpinan Abdul Malik Jambek, seorang ulama moderat di Bukittinggi. Di sekolah ini mulai terlihat daya kritisnya terhadap hukum-hukum Islam yang selama ini dijalankan kedua orang tuanya. Misalnya, bertolak belakang dengan apa yang dianut kedua orang tua dan masyarakat sekitarnya, sejak 64 tahun lalu itu dia sudah tahu bahwa memegang Alquran tanpa berwudlu terlebih dulu diperbolehkan menurut salah satu mazhab fikih .
Sikap keberagamaan harun mulai tampak berbeda dengan sikap keberagamaan yang selama ini dijalankan oleh kedua orangtuanya dan lingkungannya. Harun bersikap rasional sedangkan orangtua dan lingkungannya bersikap tradisional. Oleh sebab itu harun dipindahkan belajar agama ke Arab Saudi. Namun, merasa Makkah bukanlah tempat belajar yang baik, pada 1938 Harun hijrah ke Mesir dan melanjutkan studi di Universitas Al-Azhar. Selepas dari Al-Azhar, Harun melanjutkan di Universitas Amerika di Kairo dan menyelesaikan studi sosialnya dengan gelar Sarjana Muda pada 1952. Pada 1953 ia kembali ke Indonesia dan bertugas di Departemen Luar Negeri bagian Timur Tengah. Tugas diplomatnya di luar negeri berlanjut kembali sejak ia bekerja di Kedutaan Republik Indonesia di Brussels mulai akhir Desember 1955.
Situasi politik dalam negeri Indonesia pada decade 60-an membuat Harun mengundurkan diri dari karir diplomatik dan untuk kedua kalinya, ia ke Mesir untuk melanjutkan studinya. Harun memilih belajar di lembaga Ad-Dirasat al-Islamiyah (1960). Studinya di Mesir, lagi-lagi, tidak dapat diteruskan akibat kekurangan biaya. Ketika itulah ia menerima tawaran dari Prof Rasjidi orang yang kemudian menjadi partner polemiknya di bidang pembaharuan dan pemikiran Islam untuk menerima beasiswa dari Institute of Islamic Studies McGill, Montreal, Kanada. Pada 1965, Harun memperoleh gelar Magister dari universitas tersebut dengan judul tesis yang masih dekat dengan sejarah tanah airnya: The Islamic State in Indonesia: The Rise of The Ideology, The Movement for Its Creation and the Theory of the Masjumi. Tiga tahun berikutnya (1968), ia memperoleh gelar Doktor (PhD) dalam bidang studi Islam pada universitas yang sama, dengan disertasi The Place of Reason in 'Abduh's Theology: Its Impact on His Theological System and Views. Setahun kemudian (1969), ia kembali ke Indonesia. Berbagai jabatan pernah ia pegang, baik akademis maupun pemerintahan.
Harun ditanah air mengembangkan pemikiran Islam diberbagai IAIN yang ada di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk dua periode dan paling lama (1973-1978 dan 1978-1984) kemudian menjadi direktur program pascasarjana IAIN Syarif hidayatullah Jakarta sampai meninggal dunia tahun 1998 diusia 79 tahun .
2.2. Islam Rasional
Kontribusi besar Harun Nasution tampak dalam upayanya memperkenalkan teologi rasional mu’tazilah secara lebih komprehensif. Awalnya mu’tazilah dikenal sabagai rangkaian bid’ah yang diketahui hanya melalui polemic yang dipinjam dari sumber-sumber Asia Selatan dan Timur Tengah.
Kedatangan harun kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya pada tahun 1969 bersamaan dengan bangkitnya orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Dengan semangat mendorong pertumbuhan ekonomi dan modernitas yang menjadi jargon politik rezim orde baru, umat islam tertantang untuk menunjukkan perhatian mereka terhadap program program pembangunan yang dicanagkan pemerintah. Namun apakah Islam yang pada saat itu sesuai dengan kemajuan dan modernitas. Merespon pernyataan tersebut, Harun Nasution berpendapat bahwa selama umat Islam tetap berpegang pada pandangan hidup yang fatalistik sebagaimana yang diajarkan dalam teologi Asy’ariyah, maka hampir tidak ada kemungkinan umat islam turut berpartisipasi dalam proses pembangunan didalam Negari. “ Jika umat Islam harus berhadapan dengan modernitas maka sangatlah penting bagi mereka untuk menggantikan kalam Asy’ari denagn kalam Mu’tazilah.” Inti dari perkataan Nasution tersebut bahwasanya jika umat islam Indonesia ingin turut dalam pembangunan di Indonesia maka mereka harus mengganti paham yang mereka anut selama ini yakni paham Asy’ariyah dengan paham mu’tazilah .
Rasionalitas mendominasi seruan Al-Qur’an untuk beriman. Ketika Al-Qur’an menyeru untuk beriman kepada Tuhan, ia juga selalu menuntut mereka untuk menggunakan rasio mereka dengan sebuah pernyataan “apakah kamu tidak berfikir?” (afala ta’qilun). Dengan kata lain Islam harus berdasarkan pada rasionalitas.
Menafsirkan ulang mu’tazilisme dalam konteks Indonesia modern mengandung dua misi penting yaitu, (1). Rasionalitas yang mengarahkan umat Islam untuk berwawasan terbuka dengan begitu bersedia menerima liberalism, dan (2). Pengakuan akan adanya kapasitas diri manusia dalam pengertian Qadariah tentang kebebasan berkehendak. Nasution berkali-kali menyatakan fatalism sebagai akibat dari dianutnya paham teologi tradisional Asy’ariyah telah menjadi penyebab utama kelemahan dan kemunduran umat Islam.
Seperti Muhammad Abduh, melalui doktrin Mu’tazilah ini Nasution mencoba menggairahkan rasionalisme dan mengeliminasi dampak negative tradisionalisme. Intinya membangun Islam modern yang mampu bersaing dengan Barat atas dasar landasan yang sama tapi tetap mempertahankan sikap yang saleh yang menjadi ciri utama tradisionalisme Islam
2.3. Kedudukan Akademik Nasution dan Pendekatan Teologisnya
Kegiatan akademik Harun Nasution berada dalam atmosfir keilmuan yang khusus seperti ini, sehingga langkah-langkah revolusionernya sangat bertentangan dengan tren umum yang berlaku pada masanya. Ia mengembangkan model pemikiran yang pluralis serta mendorong pemikiran pribadi yang bebas. Ia menentang supremasi pemikiran keagamaan yang secara tradisional berada dibawah kekuasaan tokoh-tokoh tertentu seperti kiai atau ulama.
Islam menurut Harun dapat diklasifikasikan menjadi aspek doktrinal yaitu berkenaan dengan masalah pokok-pokok keyakinan dan kewajiban menjalankan ritual, dan aspek non-doktrinal mencakup seluruh produk Islam historis. Aspek doctrinal islam kemudian dibedakan antara yang fundamental yakni terkait dengan ajaran Al-Qur’an dan Hadits sedangkan yang non-fundamental berkaitan dengan interpretasi dan doktrin itu sendiri yang mengarah pada perkembangan aliran-aliran pemikiran atau madzhab yang berbeda-beda. Kebenaran interpretasi ini tidak bersifat mutlak dan dapat diubah sesuai dengan keadaan atau waktu .
Banyak sekali tokoh-tokoh pembaharuan dalam Islam namun tidak banyak yang murni menfokuskan pemikiranya dalam bidang akademik. Misalnya tokoh-tokoh pemuka islam pada masa lalu, seperti Dahlan, Hasan, Agus Salim dan Muhammad Natsir, mereka adalah orang-orang yang terkait dengan gerakan pembaharuan, baik dalam bentuk organisasi social keagamaan maupun partai politik. Berbeda denagn Harun Nasution yang benar-benar menfokuskan perhatiannya untuk mempelajari Islam sebagai kajian murni akademik. Harun dapat membebaskan dirinya dari semangat gerakan pembaharuan seperti politik tersebut sehingga ia lebih leluasa memfokuskan kajian intelektual dilingkungan dunia akademik .
Harun memperkenalkan seluruh aspek ajaran islam kepada mahasiswa di IAIN, bukan hanya mengenai doktrin-doktrin pokoknya tetapi juga sejarah perkembangannya dan berbagai madzhab yang ada. Harun ingin agar para pembacanya menelaah secara mandiri baik dari sisi positif maupun negative dari sejarah Islam. Ia tidak khawatir hal tersebut akan memperlemah keyakinan pembacanya malah ia mengatakan bahwa salah satu tujuan mempelajari teologi Islam secara utuh adalah untuk mengokohkan landasan keyakinan agar tidak mudah diguncang oleh adanya perubahan sepanjang waktu.
Harun Nasution banyak menyumbangkan karyanya bagi kalangan akdemisi salah satunya Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya (1974), Ia menyajikan Islam dalam perspektif yang lebih luas, meliputi banyak aspek, Islam bukan hanya fiqih, tauhid, tafsir dan akhlak namun bisa juga dikaji dari sejarah, budaya, filsafat, tasawuf, teologi, hukum dan politik. Walaupun begitu hakikat Islam tetap satu. Buku ini dimaksudkan untuk menelaah ajaran pokok Islam dalam perspektif sejarah dan ilmu-ilmu sosial, Serta sebagai koreksi terhadap pemahaman Islam yang tidak lengkap. Kalangan akademisi diharapakan mampu menganalisis secara kritis dan adil bagaimana sebuah madzhab berkembang
Mempelajari Teologi bukan memperlemah keimanan, namun seseorang memperoleh landasan yang kokoh bagi keyakinannya tidak mudah terpenaruhdan diguncang oleh perubahan zaman. Ilmu Tauhid di Indonesia terbatass pada aliran Asy’ariyah sebagai satu-satunya paham atau doktri teologis yang bisa diterima di Indonesia.
2.4. Pemikiran Kalam Harun Nasution
2.4.1. Wahyu
Dalam paham dan keyakinan orang islam, Al-Qur’an sebagai kitab suci, mengandung sabda Tuhan (kalam Allah), yang melalui wahyu disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur;an wahyu ada tiga macam, pertama wahyu seperti yang diungkapkan dalam Al-Qur’an Q.S. As-Syuraa: 51
“Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.”
Wahyu dalam bentuk pertama adalah pengertian atau pengetahuan yang tiba-tiba dirasakan seseorang timbul dalam dirinya. Kedua, wahyu berupa pengalaman dan penglihatan dalam keadaan tidur. Ketiga, wahyu dalam bentuk yang diberikan melalui utusan atau malaikat, yaitu Jibril, dan wahyu dalam bentuk ini disampaikan dalam bentuk kata-kata.
Wahyu yang diturunkan pada Nabi Muhammad adalah dalam bentuk yang ketiga ini. Jelas bahwa teks Al-Qur’an adalah asli dari Tuhan. Wahyu yang diterima dari Tuhan melalui Jibril dalam bentuk kata-kata yang didengar dan dihafal, bukan pula yang dilihat dalam bentuk pengetahuan yang dirasakan dalam hati atau yang dialami, bukan pula yang dilihat pada waktu tidak sadar (trance)
2.4.2. Urgensi Akal
Dalam salah satu artikel yang dibuat Harun Nasution menyatakan manusia adalah makhluk rasional sesuai dengan berbagai ayat dalam Al-Qur’an. Kata akal yang sudah menjadi kata Indonesia, berasal dari kata Arab al-‘aql, yang dalam bentuk kata benda, Al-Qur’an hanya membawa bentuk kata kerjanya ‘aqluh ( ) dalam 1 ayat, Ta’qilun ( ) 24 ayat, Na’qil ( ) 1 ayat, dan ya’qilun ( ) 22 ayat . Kata-kata itu datang dalam arti faham dan mengerti. Sebagai contoh dapat disebut ayat-ayat berikut:
“Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, Padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?” (Q.S. Al-Baqarah; 75)
Al-qur’an dan hadits sama-sama memberikan kedudukan yang tinggi pada akal dan sama-sama memerintahkan mencari ilmu, bukan hanya ilmu agama namun juga ilmu keduniaan, bukan untuk masa terbatas saja tetapi untuk seumur hidup. Pemakaian akal dalam sejarah Islam bukan terjadi pada masalah keduniaan saja tapi juga keagamaan. Karena ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung masalah keimanan, ibadah dan hidup kemasyarakatan manusia dikenal dengan muamalah berjumlah kurang lebih 500 ayat, itupun hanya dalam bentuk garis-garis besarnya tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai perincian maupun pelaksanaannya. Oleh sebab itu akal banyak dipakai dlam masalah iman, ibadah dan muamalah. Pemakaian akal oleh ulama’ terhadap ayat al-Qur’an atau hadits disebut ijtihad yang juga termasuk sumber ketiga dalam Islam. Jelasnya sumber ajaran Islam adalah tiga yakni Al-Qur’an, hadits dan akal .
Ijtihad yang dibimbing oleh al-qur’an dan Hadits-lah yang menimbulkan aliran dalam persoalan keimanan yang terkandung dalam Ilmu Kalam seperti khawarij, murji’ah, mu’tazilah, asy’ariyah dan al-maturidiah. Dalam fiqih kemudian timbul madzhab hanafi, hambali, syafi’I, maliki dan lain-lain. Pada abad kesembilan dan kesepuluh pernah berkembang ilmu tauhid atau teologi mu’tazilah yang bercorak rasional banyak menimbulkan filosof-filosof Islam yang menerima pemikiran Plato, Aristoteles dan lain-lain. Pemikiran yang mereka sesuaikan dengan ajaran-ajaran dasar Islam.
Tidak mengherankan kalau pengertian yang jelas tentang akal terdapat dalam pembahasan filosof-filosof Islam. Atas pengaruh falsafat Yunani, akal dalam pendapat mereka merupakan salah satu daya dari jiwa (al-nafs atau al-ruh ) yang terdapat dalam diri manusia. Kata-kata al-nafs dan al-ruh berasal dari Al-Qur’an, dan juga telah masuk ke dalam bahasa kita dalam bentuk nafsu, nafas dan roh.
Semua ini menunjukkan pentingnya menggunakan rasio untuk memahami ayat-ayat Tuhan yang akan yang membimbing mereka pada kebenaran. Menurut Harun nasution peradaban islam dimasa lalu maju sebab umat islam pada saat itu sangat menghargai rasio. Mereka mengadopsi semua cabang ilmu pengetahuan, yang berasal dari berbagai sumber seperti Yunani, Syiria, mesir, Mesopotamia, India dan Persia. Mereka dapat mengembangkan wawasan yang luas dan liberal yang akhirnya dikalahkan oleh pandangan tradisional yang kurang menghargai rasio.
Dalam sudut pandang tradisional, manusia dianggap lemah dan terbatas kekuatannya. Aktivisme dan dinamisme kemudian digantikan oleh sikap pasif dan statis. Menurut paham ini nasib tidak mungkin berubah dan setiap bentuk perbuatan telah ditentukan oleh kehendak Tuhan. Hal ini tidak dapat mendorong manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai symbol modernitas dan kemajuan.
2.4.3. Hubungan akal dan wahyu
Salah satu focus pemikiran harun Nasution adalah hubungan antara akal dan wahyu. Ia menjelaskan bahwa keduanya tidak bertentangan. Akal mempunyai kedudukan yang tinggi dalam al-Qur’an. Orang yang beriman tidak perlu menerima bahwa wahyu sudah mengandung segala-galanya. Wahyu bahkan tidak menjelaskan semua permasalahan keagamaan .
Dalam pemikiran Islam, baik dibidang filsafat, ilmu fiqih dan ilmu kalam, akal tidak pernah membatalkan wahyu. Akal tetap tunduk kepada teks wahyu. Teks wahyu tetap dianggap benar. Akal dipakai untuk memahami teks wahyu dan tidak untuk menentang wahyu. Akal hanya memberikan interpretasi terhadap teks wahyu sesuai dengan kecenderungan dan kesanggupan pemberi interpretasi. Yang dipertentangkan dalam sejarah pemikiran Islam sebenarnya bukan akal dengan wahyu tetapi penafsran tertentu dari teks wahyu. Jadi yang bertentangan sebenarnya dalam Islam adalah pendapat akal ulama tetentu dengan pendapat ulama lain .
Harun nasution pernah mengatakan bahwa pengetahuan yang dibawa wahyu diyakini bersifat absolute dan mutlak benar, sedangkan pengetahuan yang diperoleh melalui akal bersifat relative, mungkin benar dan mungkin salah. Filsafat adalah usaha akal manusia sedangkan agama berdasarkan wahyu Tuhan. Keduanya berbicara tentang hal yang sama yaitu manusia dan dunianya. Apabila yang satu membawa kebanaran yang berasal dari sang pencipta manusia dan dunianya, dan yang lainnya dari akal manusia yang selalu diliputi kekurangan dan ketidak pastian .
Pengetahuan mudah membuat orang menjadi sombong, filsafat juga dapat membuat orang menjadi sombong. Seakan-akan mengetahui segalanya dan lebih maju dari pada orang saleh. Dipihak lain orang berbicara atas nama agama juga dapat berdosa karena sombong. Meskipun yang dibicarakan adalah wahyu Allah namun ia dapat lupa bahwa ia sendiri tetap manusia .
2.4.4. Pandangan Islam tentang keadilan
Kata adil yang dipakai dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab al-adl yang berarti keadaan yang terdapat dalam jiwa seseorang yang membuatnya menjadi lurus. Orang yang adil adalah orang yang tidak dipengaruhi hawa nafsunya sehingga ia tidak menyimpang dari jalan lurus dan dengan demikian bersifat adil. Oleh sebab itu al-adl mengandung arti menentukan hukum dengan benar dan adil. Selain itu juga berarti mempertahankan hak yang benar.
Didalam teologi islam terdapat tiga aliran besar yaitu aliran Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah. Aliran Mu’tazilah bercorak rasional, sedangkan Asy’ariyah bercorak tradisional dan Maturidiyah berada diantara keduanya namun dalam pemikiran lebih dekat pada mu’tazilah.
Sifat-sifat tuhan menjadi salah satu pembahasan penting dalam ilmu kalam dan diantara sifat-sifat Tuhan itu adalah Maha Adil (al-‘adil). Keadilan Tuhan tersebut dikaitkan dengan kehendak mutlak Tuhan sehingga menjadibahan polemik antara golongan mu’tazilah dan Asy’ariyah.
Mu’tazilah bertitik tolak pada rasio, kebebasan dan kepetingan manusia. Mereka menjelaskan bahwa keadilan sangat erat hubungannya dengan hak. Jika keadilan dinisbatkan pada Tuhan maka arti Tuhan adil adalah segala perbuatan Tuhan ialah baik, tidak dapat berbuat buruk dan tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia
Karena itu dalam pandangan mu’tazilah keadilan Tuhan haruslah bermakna bahwa Tuhan tidak dapat berbuat dzalim dalam memberikan hukuman, demikian juga Tuhan tidak dapat menghukum anak yang politeistik lantaran dosa orang tuanya, tidak dapat meletakkan beban yang tidak dapat dipikul oleh manusia. Selain itu juga harus memberi upah kepada orang yang patuh pada-Nya dan hukuman kepada orang yang menentang perintahNya. Bila Tuhan melakukan hal sebaliknya walaupun Ia berkuasa maka berarti Tuhan tidak adil.
Kalau golongan mu’tazilah membahas keadilan dari segi “Tuhan harus bersikap adil terhadap makhluknya, berbeda dengan Asy’ariyah membahas keadilan Tuhan dari segi “Manusia harus bersikap adil terhadap Khaliqnya, yaitu Tuhan. Tuhan adalah pencipta alam semesta dan dengan demikian adalah pemilik mutlak alam semesta ini termasuk manusia. Sebagaiman pemilik mutlak, tuhan berhak berbuat apa saja terhadap makhluknya, itulah keadilan. Ketidakadilan yaitu menempatkan Tuhan bukan sebagai pemilik mutlak hingga tidak berhak berbuat sekehendak hati terhadap milikNya.
Sebagai konsekuensinya dari jalan pemikiran ini adalah bahwa Tuhan dapat memasukkan orang-orang yang berbuat baik kedalam neraka, dan sebaliknya. Tuhan boleh melanggar janji-janji tersebut sungguhpun telah disebutkan dalam Al-Qur’an Tuhan dapat saja memberika beban yang tidak dapat dipikul manusia .
2.4.5. Perkembangan dan Pembaharuan Teologi
Dalam sejarah Islam, yang biasanya terbagi kedalam tiga periode atau zaman yakni zaman klasik(650-1250 M), zaman pertengahan (1250-1800), dan zaman modern (1800-dan seterusnya) ada dua macam ajaran yang mempengaruhi umat Islam untuk masa tertentu, yaitu teologi sunnatullah (hukum alam) dan teologi kehendak mutlak Tuhan (Jabariah atau Fatalisme) .
Pertama, zaman klasik. Pada zaman klasik berkembang teologi sunnatullah yakni hukum alam, yang dibarat disebut dengan natural laws. Bedanya jika natural laws adalah ciptaan alam sedangkan Sunnatullah adalah ciptaan Tuhan. Cirri-ciri teologi sunnatullah adalah:
1. Kedudukan akal yang tinggi
2. Kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan
3. Kebebasan berfikir hanya diikat oleh ajaran-ajaran dasar dalam Al-Qur’an dan hadits yang sedikit sekali jumlahnya.
4. Percaya akan adanya Sunnatullah dan kausalitas
5. Mengambil arti metaforis dalam teks wahyu
6. Dinamika dalam sikap dan berfikir.
Sikap umat Islam zaman ini adalah dinamis, orientasi dunia mereka tidak dikalahkan oleh orientasi akhirat. Keduanya berjalan seimbang. Tidak mengherankan jika pada zaman klasik ini soal dunia dan akhirat sama-sama dipentingkan, dan produktivitas umat dalam berbagai bidang menjadi meningkat pesat .
Kedua, Zaman Pertengahan. Teologi sunnatullah dengan pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah itu hilag dari dunia Islam dan pindah ke Eropa melalui mahasiswa-mahasiswa Barat yang belajar di Andalusia dan melalui penerjemahan buku-buku Islam kedalam bahasa latin. Pada masa ini dunia Islam memasuki zaman kemunduran, teologi sunnatulllah hilang dan diganti oleh teologi kehendak mutlak Tuhan, cirri-iri teologi ini adalah:
1. Kedudukan akal yang rendah
2. Ketidakbebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan
3. Kebebasan berfikir hanya diikat oleh banyak dogma
4. Ketidakpercayaan akan adanya Sunnatullah dan kausalitas
5. Terikat pada arti tekstual dari Al-qur’an dan Hadits.
6. Statis dalam sikap dan berfikir.
Kedudukan akal yang rendah membuat pemikiran dalam segala bidang kehidupan tidak berkembang, bahkan berhenti. Sikap taklid, yakni mengikuti pemikiran ulama’ zaman klasik sebagaiman adanya, berkembang subur dalam masyarakat. Tidak ada kemajuan dalam pemikiran. Bahkan filsafat hilang dari dunia Islam Zaman Pertengahan, begitu juga pemikiran keagamaan. Kemandekan pemikiran dipengaruhi dengan dogma-dogma yang banyak mengikat kebebasan berfikir, interpretasi dari para ulama berubah menjadi dogma yang tidak boleh dilanggar. Padahal dogma banyak mengikat kebebasan berfikir. Ruang lingkup berfikir akhirnya menjadi sangat sempit .
Ketiga, Zaman modern. Pada zaman ini orang eropa yang dulunya mundur dan sekarang telah maju itu datang ke Dunia Islam. Dunia Islam terjaga dari tidurnya dan muncul kesadaran bahwa mereka telah mundur dan jauh ditinggal eropa. Muncullah kemudian ulama dan pemikir-pemikir Islam dengan ide-ide yang bertujuan memajukan dunia Islam dan mengejar ketinggalan dari barat, umat Islampun memasuki zaman modernnya.
Salah satu jalan yang dilihat oleh para ulama dan pemikir seperti Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh di Mesir, Sayyid Ahmad Khan di India dan lain-lain, adalah kembali ke teologi Sunnatullah dengan pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah zaman klasik dikalangan ulam dan umat Islam zaman Modern. Disamping itu, mereka melihat sains yang telah berkembang dengan pesat di Eropa perlu dikuasai kembali oleh umat islam. Inilah yang akan menghidupkan kembali orientasi keduniaan umat yang telah hilang dizaman pertengahan, produktivitas diDunia Islam Zaman Modern mulai meningkat .
Kemudian timbul juga pemikiran Teologi Islam yang mandiri yakni salah satunya Harun Nasution. Pembaharuan teologi yang menjadi predikat Harun Nasution pada dasarnya dibangun diatas asumsi bahwa keterbelakangan dan kemunduran umat Islam Indonesia khususnya, adalah disebabkan ada yang salah dalam teologi mereka. Pandanangan ini serupa dengan pandanagan kaum modernis lain pendahulunya (Muhammad Abduh, Rasyid ridha dan lain-lain) yang memandang perlu untuk kembali kepada teologi Islam yang sejati. Retorika ini mengandung pengertian bahwa umat Islam dengan retorika fatalistic, irasional, pre-determinisme serta penyerahan nasib telah membawa nasib mereka menuju kesengsaraan dan keterbelakangan. Dengan demikian, jika hendak mengubah nasib umat Islam maka sudah seharusnya umat Islam mengubah teologi mereka menuju teologi yang berwatak free-will, rasional serta mandiri. Tidak heran jika teori modernisasi ini selanjutnya menemukan teologi dalam khasanah Islam klasik sendiri yakni teologi mu’tazilah .
2.4.6. Mu’tazilah
Menurut Nasution Mu’tazilah tidak hanya bersandar pada rasio, tapi juga menggunakan Al-Qur’an dan Hadits untuk memperkuat argumentasinya. Ia beralasan bahwa orang tidak suka pada mu’tazilah karena pada awal abad ke-9, mereka menyebarkan Islam melalui kekerasan, lebih lagi Mu’tazilah disalah pahami karena buku-buku mereka hilang sejak abad ke-13 dan tidak pernah dikaji lagi sejak ditemukan kembali sebagiannya pada pertengahan abad ke-20.
Ahmad amin, pemiki Mesir mutakhir lain, menyatakan bahwa kaum Mu’tazilahlah kelompok pertama yang menggunakan senjata untuk melawan musuh-musuh Islam seperti Yahudi, Majusi dan lain-lain. Amin menganggap bahwa lenyapnya kaum mu’tazilah dari sejarah Islam merupakan malapetaka terbesar dari perkembangan peradaban Islam.
“ sekiranya ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah dijalankan sampai hari ini, kedudukan umat Islam dalam sejarah akan berlainan sekali dengna kedudukan msa sekarang. Sikap lekas menyerah (pada nasib) membuat umat Islam lemah, paham fatalism melumpuhkan mereka, sedang sikap tawakkal membuat mereka senantiasa dalam keadaan statis “
Pada akhir pembahasannya Nasution menegaskan bahwa pada masa modern yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, ajaran teologi mu’tazilah yang bercorak rasional telah mulai hidup kembali dan bisa diterima umat Islam khususnya kalangan terdidiknya. Namun bukan berarti mengadopsi pandangan seperti itu harus berarti telah menjadikan mereka keluar dari Islam arus utama.
DAFTAR PUSTAKA
Saleh, Fauzan. Teologi Pembaruan: Pergeseran Wacana Islam Sunni di Indonesia Abad XX, (Jakarta: Serambi. 2004).
Nasution, Harun. Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution (Bandung: Mizan. 1998)
Rozak, Abdur dan Rosihun Anwar. Ilmu Kalam (Bandung : Pustaka Setia. 2006)
Panitia Penerbitan Buku dan Seminar 70 Tahun Harun Nasution dan Lembaga Studi Agama dan Filsafat. Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam: 70 Tahun Harun Nasution, editor. Abdul Halim (Jakarta: Ciputat Press1989)
http://udhiexz.wordpress.com/2009/05/12/pemikiran-prof-dr-harun-nasution/
http://filosof.blog.m3-access.com/posts/3303_Mengenang-Harun-Nasution-Untuk-Perjuangan-Di-Tanah-Air.html
http://udhiexz.wordpress.com/2008/04/13/pro-dan-kontra-pemikiran-harun-nasution/
http://bumibebas.blogspot.com/2007/07/pintu-rasionalisme-harun-nasution.html.
Posted by chotee hupf,,, at 20.04 0 comments
Kamis, 04 November 2010
PENCATATAN DAN PENGESAHAN STATUS PELAKU GANTI KELAMIN
Agus Wardoyo yang kemudian berubah nama menjadi Nadia Ilmira Arkadea (Nadia / Dea) merupakan anak bungsu dari 4 bersaudara. Saat ini ia tinggal bersama orang tuanya, Bambang Sugiyanto (57) dan Witem (56) di “Omah Rakyat” di Dukuh Cepoko, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar. Ia adalah transeksual, yaitu terpisahnya antara bentuk fisik dengan psikis, bentuk fisiknya adalah laki-laki umpamanya, tetapi perasaannya bahwa dia bukanlah laki-laki. Agus adalah seorang laki-laki namun ia merasa bukanlah seorang laki-laki. Oleh sebab itu ia memilih untuk merubah jenis kelaminnya sebab merasa tidak sesuai dengan jenis kelaminnya saat itu. Awalnya orang tua Agus tidak menyetujui rencananya untuk mengganti kelamin menjadi seorang wanita. Namun, dengan pertimbangan dengan kebaikannya sendiri, akhirnya dengan lapang dada, Bambang dan Witem merestui rencana putranya tersebut. Agus memang sejak kecil sudah menunjukkan sikap dan perilaku kewanitaannya, namun sebagai seorang pria ia tetap melakukan aktivitasnya seperti pria normal biasanya. Masa kecilnya ia habiskan bersama orang tuanya di Kalilangsir No. 646, Kelurahan Gajah Mungkur, Semarang Selatan, Jawa Tengah.
Agus Wardoyo, nama pemberian yang diperoleh dari orangtuanya. Sejak lahir, warga Batang, Jawa Tengah, itu berjenis kelamin laki-laki. Namun beranjak remaja Agus bertingkah bak wanita, bahkan bergaul dengan para kaum hawa. Lebih ekstrim, hampir semua bagian tubuh Agus berubah menjadi perempuan. Nada suara bak suara perempuan sejati. Puncaknya, empat tahun yang lalu Agus yang lebih suka dipanggil Dea ini pun melakukan operasi kelamin di Rumah Sakit Dokter Soetomo, Surabaya. Itulah sekilas latar belakang seorang lelaki berubah menjadi wanita
Perjuangannya dimulai setelah lulus SMA, Agus atau Nadia dapat mengekspresikan dirinya dengan bebas sebagai perempuan. Ia mengungkapkan, sudah sejak lama dirinya menunggu waktu yang terbaik untuk membuka jati dirinya dan mengubah jenis kelaminnya. Setelah mentalnya cukup kuat dan finansialnya sudah memadai, maka pada tahun 2005 Nadia memutuskan untuk operasi merubah kelamin dari pria menjadi wanita di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya pada usia 25 tahun.
Perjuangan Nadia untuk menjadi wanita seutuhnya belum berakhir, ketika ia berada di lingkungan kerjanya, Nadia sering kali mendapat perlakuan yang tidak nyaman dari rekan kerjanya. Nadia menjelaskan, dirinya pernah beberapa kali pindah tempat kerja. Dan kesemuanya adalah perusahaan asing. Dalam pikirannya saat itu, orang-orang asing lebih menerima dan terbuka. “Yang mereka tanya adalah apa yang bisa kamu lakukan untuk perusahaan kami, mereka lebih melihat kemampuan apa yang saya miliki,” terangnya.
Nadia mulai mendapat perlakuan yang berbeda ketika ia mengikuti dan memenangkan kontes kecantikan waria pada tahum 2008 yang dimana pesertanya adalah orang-orang seperti dirinya. Setelah itulah, banyak orang mengetahui bahwa sebenarnya ia adalah pria. Nadia memiliki kemampuan bahasa Inggris yang cukup baik. Karena ketika SMA, ia memilih sekolah jurusan pariwisata. Hal ini memudahkan Nadia bekerja di perusahaan asing.
Terakhir dirinya pernah bekerja di perusahaan furniture asing, ia juga pernah menjadi penyanyi di café atau sebagai penyanyi di acara pernikahan. Akhirnya, ia memutuskan untuk bekerja di bidang sosial melalui LSM yang fokus pada permasalahan gender.
Bisa dibilang kaum transgender cukup banyak di Indonesia . Tapi tidak semuanya berani melakukan faceoff alias ganti kelamin. Tercatat hanya ada beberapa kasus saja yang melakukan pergantian kelamin itu. Salah satunya adalah Nadia. Perempuan hasil face off ini akhirnya bisa merasakan kelegaan yang luar biasa. Ini karena selain sudah berhasil menjadi perempuan seutuhnya, statusnya pun juga sudah diakui oleh negara. Dia mengaku sudah melakukan operasi pergantian jenis kelamin, di rumah sakit dokter Soetomo Surabaya pada tahun 2005.
Dan pada hari Kamis 10 Desember 2009), Nadia akan memperjuangkan menjadi wanita sejati dihadapan hukum. Pengadilan Agus alias Dea dan keluarganya hadir di Pengadilan Negeri Batang. Mereka menempuh jalur hukum untuk meminta pergantian status Agus. Selama empat tahun sejak menjadi perempuan, keterangan jenis kelamin yang tercetak di kartu identitas Agus masih laki-laki. Hal itu tidak sia-sia sebab Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, mengabulkan permohonan perubahan statusnya menjadi seorang perempuan sejak 22 Desember 2009.
Makanya kini Nadia pun sudah lega dengan menenteng Kartu Identitas Penduduk (KTP) berjenis kelamin perempuan. Ini bisa jadi sangat menarik, selama ini hingga menginjak dewasa, Nadia memiliki nama asli Agus Wardoyo. Tapi karena di dalam tubuhnya lebih dominan dengan hormon perempuan, makanya dia pun akhirnya memutuskan pergantian kelamin itu.
Sehari setelah disahkan PN Batang sebagai perempuan, Nadia Ilmira Arkadea (30), langsung menggelar tasyakur kemarin. Bertempat di kediaman Handoko Wibowo, seorang pengacara, di Cepoko Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Dengan status baru ini Nadia merasa lebih diterima masyarakat. Saat masih menjadi waria dia merasa dipandang masyarakat sebelah mata.
C. Lembaga Catatan Sipil dalam Konsep Hukum Perdata
Lembaga Catatan sipil (Burgerlijke stand) merupakan suatu lembaga yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu mengenai peristiwa hukum seseorang yang mempengaruhi status keperdataan seseorang seperti mengubah nama, identitas dan lain-lain. Menurut Niko Ngani dan I Nyoman Budi Jaya catatan sipil adalah suatu lembaga yang diadakan oleh pemerintah yang bertugas untuk mencatat atau mendaftar setiap peristiwa yang penting yang dialami masyarakat .
Untuk memastikan status perdata seseorang, ada lima peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan salah satu diantaranya adalah mengenai penggantian nama, hal ini menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata . Kantor catatan sipil mencatat dan menerbitkan kutipan akta ganti nama dan lain-lain. Tidak disebutkan dengan jelas apakah perubahan nama tersebut akibat perubahan jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan dan sebaliknya atau perubahan namanya tersebut diakibatkan merasa tidak cocok memiliki nama sebelumnya sehingga merubahnya tanpa merubah jenis kelamin. Bagaimanapun orang tersebut harus mencatatkannya ke Lembaga Catatan Sipil.
Fungsi pencatatan tersebut adalah untuk pembuktian bahwa peristiwa hukum yang dialami seseorang itu telah benar terjadi. Untuk itu diperlukan surat keterangan yang menyatakan telah terjadi peristiwa hukum pada hari, tanggal, bulan, tahun, ditempat tertentu atas nama seseorang yang memberikan surat keterangan tersebut yaitu pejabat/petugas yang menangani atau yang berwenang utuk itu. Surat keterangan ganti nama diberikan oleh Pengadilan Negeri dalam bentuk surat ketetapan .
Pengadilan Negeri tidak akan menetapkan tentang status seseorang tanpa harus meneliti hal-hal yang terkait. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta misalnya menegaskan bahwa perubahan status jenis kelamin dalam akta kelahiran harus didasarkan pada putusan pengadilan. Putusan itu juga harus didasarkan pada keterangan para ahli dan tidak bisa sembarangan.
"Kalau perubahan jenis kelamin harus ada putusan pengadilan dulu, baru catatan sipil akan mengeluarkan akta baru," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta
Didalam KUH perdata tidak dijelaskan persis mengenai identitas pelaku ganti kelamin, namun didalam Pasal 5A-12 Buku Kesatu tentang Orang pada Bagian II KUH Perdata dijelaskan mengenai nama-nama, perubahan nama-nama dan perubahan nama-nama depan . Kami mengambil salah satu pasal dari yang disebutkan tersebut yakni pasal 11 dan 12 dinyatakan bahwa,
Pasal 11
Tiada seorangpun diperbolehkan mengubah nama depannya atau menambahkan nama-nama depan pada nama depannya, tanpa izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permintaan untuk itu dan setelah mendengar jawatan kejaksaan.
Pasal 12
Apabila Pengadilan Negeri mengizinkan sesuatu perubahan nama depan atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat kelahiran sipeminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register yang sedang berjalan dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran.
Dalam Pasal 13-16 Bab II bagian ke III tentang Pembetulan Akta-Akta Catatan Sipil dan tentang Penambahan didalamnya.
Pasal 13
Jika register-register tidak pernah ada atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya atau akta-akta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadi kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register-register itu.
Pasal 14
Permintaan-permintaan itu hanya boleh dimajukan kepada pengadilan negeri, yang mana dalam daerah hukumnya register-register itu nyata telah, atau sedianya harus diselenggarakannya. Pengadilan mana setelah mendengar jawatan kejaksaan sekiranya ada alasan untuk itu dan mendengar pula pihak-pihak yang berkepentingan dengan tak mengurangi kemungkinan untuk mohon banding, akan mengambil putusannya.
Pasal 15
Keputusan itu hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memintanya atau yang dalam itu pernah dipanggil.
Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan akta-akta apabila telah mendapatkan kekuatan mutlak, harus dibukukan oleh pegawai catatan sipil dalam register-rigister yang sedang berjalan, segera setelah putusan itu diperlihatkan kepadanya, sedangkan jika keputusan-keputusan itu mengandung suatu pembetulan haruslah hal ini dicatat pula dalam jihat akta yang dibetulkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam reglemen tentang penyelenggaraan register catatan sipil.
Mengenai perubahan identitas ini juga dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Adminduk) , Pasal 52 Bagian Kesembilan tentang Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 52
1. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
2. Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Presiden.
UU Adminduk adalah salah satu produk kebijakan publik, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia. Pemberian perlindungan dan pengakuan tersebut diimplementasikan dalam penerbitan dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik .
Adminduk sebagai suatu sistem, diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan penduduk, UU Adminduk memberikan janji tentang pemenuhan hak-hak atas pelayanan administratif untuk semua warga, seperti yang tercantum di dalam Pasal 2 UU Adminduk bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
a. Dokumen kependudukan.
b. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
c. Perlindungan atas data pribadi
d. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen
e. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya
f. dan/atau keluarganya dan
g. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Penyelenggara.
Dokumen Kependudukan yang dimaksud oleh UU Adminduk adalah dokemen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Produk dari dokumen kependudukan antara lain Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
D. Analisis Kasus dan Tinjauan Konsep Hukum Perdata
Meski agak terselubung, keberadaan kaum wanita pria (waria) atau banci tak dapat dipungkiri hadir di tengah masyarakat. Berbagai pendapat kontroversial mengenai masalah ini telah berkembang. Ada yang menyebutkan penyebabnya adalah pergaulan. Tak sedikit pula orang yang mengatakan kelainan tadi akibat penyimpangan genetis. Sebagaimana dijelaskan oleh androlog Rumah Sakit Internasional Bintaro, Tangerang, dokter Nugroho Setiawan.
Menurut dokter Nugroho, sebenarnya kaum waria terlahir secara fisik sebagai pria. Namun, dalam perkembangan mentalnya, mereka berkeinginan menjadi perempuan. Akhirnya, berbagai cara pun ditempuh, termasuk melakukan operasi ganti kelamin atau transeksual. Operasi ini dapat berupa pembentukan payudara implantasi atau ditanam, penggantian alat kelamin pria menjadi wanita, sampai mengkonsumsi hormon estrogen--hormon kelamin pembentuk tanda kelamin sekunder perempuan. Meski ampuh mengubah bentuk fisik menjadi seperti perempuan asli, banyak waria masih meragukan kesuksesan hasil operasi ini .
Salah satu kaum transgender yang merubah jenis kelaminnya adalah Nadia Ilmira Arkadia. Ia terlahir sebagai seorang laki-laki dan dicatatkan berjenis kelamin laki-laki, namun entah sebab apa sehingga ia merasa dirinya bukanlah laki-laki namun seorang perempuan. Inilah yang melatarbelakanginya untuk memilik operasi kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
Sebelum mengganti kelaminnya Nadia Ilmira Arkadia kerap kali mendapat perlakuan diskriminatif. Dia kerap kali mendapat perlakuan yang membuatnya tidak nyaman dari rekan-rekan kerjanya. Nadia mencontohkan, dirinya sering diminta menunjukkan kartu identitas yang di dalamnya tertera jenis kelaminnya yaitu laki-laki, padahal ketika itu dia sudah berpakaian dan bertingkah layaknya perempuan. "Itu yang membuat saya tidak nyaman," tuturnya saat ditemui
Setelah bersikap tegas untuk merubah jenis kelaminnya tidak lantas semua masalahnya selesai, ia bukan hanya harus menghadapi cobaan dari segi agama yang mengecam perubahan jenis kelamin namun juga Ia harus menghadapi berbagai masalah misalnya Ia harus memperjuangkan statusnya didepan hukum melalui pengadilan. Bagaimana statusnya sah dimata hukum sehingga Ia bisa mendapatkan KTP atau kartu identitas lainnya yang sah.
Nadia mengganti jenis kelaminnya sejak tahun 2005 dan baru mendapatkan pengesahan pada akhir tahun 2009, hal ini membuktikan bahwa tidak mudah mendapatkan pengesahan status dari pengadilah Negeri namun harus melalui beberapa proses. Seseorang tidak akan mendapatkan ketetapan statusnya sebelum ada pengesahan dari Pengadilan Negari oleh sebab itu seseorang tidak akan bisa mencatatkan statusnya dilembaga Catatan Sipil sebelum mendapat Surat keterangan ganti nama diberikan oleh Pengadilan Negeri dalam bentuk surat ketetapan.
Sebagaimana Pasal 11 KUH Perdata tentang nama-nama dan perubahan nama-nama depan serta pasal 13 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang pembetulan dalam akta catatan sipil, keduanya hanya boleh dimajukan kepada Pengadilan Negeri. Dalam Bab II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdapat tiga bagian mengenai catatan sipil. Bagian ke II mengenai nama-nama dan perubahan nama-nama depan sedangkan bagian ke III mengenai pembetulan dalam akta-akta catatan sipil.
Jika dilihat dari segi nama, perubahan namanya dari Agus Wardoyo menjadi Nadia bisa dimasukkan dalam pasal 11 KUH Perdata tentang perubahan nama. Dalam pasal tersebut disebutkan tentang perubahan nama depan atau nama keluarga namun dengan menggunakan interpretasi ekstensif atau perluasan makna kata, maka perubahan nama lengkap walaupun bukan nama depan seperti yang tertulis dalam pasal itu tetap termasuk dalam bagian ini. Sehingga diperoleh keputusan bahwa perubahan nama Nadia tersebut dapat disahkan setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri sebagaimana perubahan nama depan.
Dalam kasus ini bukan hanya nama saja yang berubah namun juga mengenai jenis kelaminnya. Menurut kami perubahan jenis kelamin tersebut bisa dimasukkan dalam kategori hal-hal yang ada dalam akta catatan sipil. Oleh sebab itu kami mengambil bagian ke III tentang pembetulan dari pasal 13-16 KUH Perdata, sebab memang pada awalnya akta Nadia benar atau sesuai dengan dirinya sabagai seorang laki-laki namun setelah proses panjang yaitu dengan mengganti kelamin maka otomatis identitasnya yang dulu sudah tidak sesuai lagi dengan dirinya saat ini baik nama mupun jenis kelamin oleh sebab itu butuh adanya pembetulan pada catatan mengenai jenis kelaminnya yang terdapat di akta Catatan Sipil. Pembetulan tersebut hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri.
Undang-undang terkait dalam kasus ini adalah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Mengenai perubahan identitas ini juga dijelaskan didalamnya, Bagian Kesembilan pasal 52 tentang Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan. Sama halnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 11-12 KUH Perdata, dalam UU Adminuk dijelaskan bahwa pencatatan perubahan nama itu harus dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri ditempat Pemohon dan harus segera dicatatkan atau dilaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh orang yang bersangkutan kemudian. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatannya.
Sebelumnya perlu diperhatikan tentang bahan pertimbangan Pengadilan Negeri Batang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Widiastuti dalam penetapan kasus ini. Humas Pengadilan Negeri Batang menegaskan bahwa PN Batang berani mengabulkan permohonan Nadia berdasarkan landasan hukum. Meski tidak dikenal di KUH Perdata, PN mengabulkan permohonan ganti kelamin berdasarkan Undang-undang Hak Asasi Manusia. Pengadilan Negeri tidak langsung saja menetapkan tentang jenis kelamin dan nama seseorang tersebut tapi masih melalui beberapa pertimbangan. Pertama dilihat dari segi HAM. Nadia merasa mengalami perlakuan diskriminasi yang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan sebagai “Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi. hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.”
Kedua berdasarkan putusan para dokter yang mengoperasinya. Bahwa menurut Ketua Majelis kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI Agus Purwadianto, pihak rumah sakit sebelum melakukan operasi sudah pasti melakukan proses assessment (penilaian) panjang dengan melalui serangkaian tes dan observasi oleh tim dokter spesialis, di antaranya psikiater, psikolog, ahli bedah, ahli penyakit dalam, ahli genetikal, ahli obstetric dan ginecology. Dalam etika kedokteran, aturan boleh dan tidaknya berganti kelamin tidak disebutkan secara spesifik dan dalam aturan tertulis. Namun, teori etika kedokteran tidak hanya didasarkan pada perbuatan, tapi juga akibat yang baik bagi orang bersangkutan atau diistilahkan teleologi. Artinya, operasi ganti kelamin diperkenankan jika akibatnya baik bagi yang bersangkutan . Majelis hakim menilai keputusan tersebut sudah tepat. Pasalnya, data-data para ahli menunjukkan bahwa hormon dan sejumlah organ tubuh Agus Wardoyo didominasi hormon wanita. Hal itu juga telah dibuktikan dengan keberhasilan operasi perubahan kelamin di Rumah Sakit dokter Sutomo, Surabaya, jawa Timur, lima tahun silam
Setelah menimbang hal-hal tersebut maka pada tanggal 22 Desember 2009 Pengadilan Negeri Batang kemudian mengabulkan permohonan Nadia untuk mengesahkan status dan namanya tersebut setelah 5 tahun menjalani operasi. Kemudian Ia selanjutnya harus segera mencatatkan atau melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil sejak Ia menerima salinan penetapan Pengadilan Negeri Batang tersebut. Pejabat Pencatatan Sipil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatannya. Setelah itu kemudian Nadia perlu mengurus dokumen kependudukannya secara lengkap antara lain Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Pasal 2 UU Aminduk telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk diakomodasi hak-hak-nya atas status pribadi dan kepemilikan dokumen kependudukan.
Sebelumnya mengenai Operasi Ganti Kelamin di Indonesia, sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Sultana Mh Faradz telah diterbitkan Surat Keputusan Men Kes RI No. 191/MENKES/SK/III/1989 tentang penunjukan rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin. Pada tanggal 12 juni 1989 telah dibentuk Tim Pelaksana Operasi Penggantian Kelamin yang terdiri dari ahli bedah urologi, bedah plastik, ahli penyakit kandungan dan ginekologi, anestesiologi, ahli endokrinologi anak dan dewasa (internist), ahli genetika, andrologi, psikiater, ahli patologi, ahli hukum, pemuka agama, dan petugas sosial medik .
Tetapi sejak tahun 2003 ada perubahan kebijakan bahwa Tim Penyesuaian Kelamin hanya boleh melakukan operasi penyesuaian kelamin untuk penderita interseksual, dan tidak pada penderita transeksual, yang membutuhkan penentuan jenis kelamin, perbaikan alat genital, dan pengobatan. Semua kasus yang datang akan didata, diperiksa laboratorium rutin, analisis kromosom dan DNA, pemeriksaan hormonal, dan test-test lain yang dianggap perlu seperti USG, foto ronsen, dan lain-lain.
Kegiatan tim ini adalah melaksanakan pertemuan rutin secara multidisipliner antara seluruh anggota tim dengan penderita (yang telah selesai dengan pemeriksaan penunjang untuk penegakkan diagnosis) untuk mendiskusikan penatalaksanaan, tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan termasuk pemberian konseling.
Hal-hal yang terkait dengan latarbelakang proses ganti kelamin dalam kasus ini adalah sebagai berikut ;
1. Menurut kesaksian mayoritas dokter bahwa memang benar adanya orang yang mempunyai transeksual, yaitu terpisahnya antara bentuk fisik dengan psikis, yaitu bentuk fisiknya adalah laki-laki umpamanya, tetapi perasaannya bahwa dia bukanlah laki-laki. Penyakit ini menyebabkan orang tersiksa dalam hidupnya, sehingga kadang-kadang diakhiri dengan bunuh diri. Pengobatan secara kejiwaan sudah dilakukan berkali-kali oleh para dokter, tetapi tetap saja gagal. Maka tidak ada jalan lain kecuali operasi ganti kelamin.
2. Keadaan seperti ini bisa dikatagorikan darurat. Karena tanpa operasi tersebut seseorang tidak akan bisa hidup tenang dan wajar sebagaimana yang lain, hidupnya akan dirundung kegelisahan demi kegelisahan, dan tidak sedikit yang diakhiri dengan tindakan bunuh diri.
E. Kesimpulan
Dari hasil analisis tersebut maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Lembaga Catatan sipil (Burgerlijke stand) merupakan suatu lembaga yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu mengenai peristiwa hukum seseorang yang mempengaruhi status keperdataan seseorang salahsatunya mengubah nama, identitas dan lain-lain. Hal ini menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata
2. Dalam KUH Perdata tidak dijelaskan secara langsung tentang kasus ganti kelamin dan penetapan status hukumnya namun jika diaplikasikan dan dilihat dari segi perubahan identitas yang dialami Nadia maka dapat dimasukkan dalam pembahasan Catatan Sipil.
3. Kasus yang menimpa Nadia ini menyangkut perubahan dan pengesahan identitasnya baik perubahan nama maupun jenis kelamin. Dalam KUH Perdata dijelaskan mengenai perubahan nama sebagaimana pada Pasal 5 (a)-11 Buku Kesatu tentang Orang Bab II Bagian II KUH Perdata tentang nama-nama, perubahan nama-nama dan perubahan nama-nama depan. Namun perubahan jenis kelamin tidak termasuk dalam pasal diatas melainkan masuk dalam pembahasan Pasal 13-16 Buku Kesatu tentang Orang Bab II Bagian III tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya.
4. Kedua pembahasan tersebut baik perubahan nama maupun perubahan identitas kelamin memiliki proses yang sama yakni harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Surat putusan tersebut kemudian dibawa kepada instansi yang berwenang misalnya catatan sipil untuk mendapatkan pencatatan identitas yang baru tersebut sebagai pembuktian dan penguatan peristiwa hukum yang telah dialami oleh Nadia tersebut serta pengesahan statusnya yang baru.
5. Untuk memperoleh kekuatan hukum dan sah sebagai warganegara Indonesia maka ia harus segera mengurus dokumen kependudukannya secara lengkap antara lain Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. sebagaimana diterangkan prosesnya dalam Pasal 52 dan 55 Bagian Kesembilan Undang – Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
DAFTAR PUSTAKA
Aloysius. 1989. Hukum Perdata (Yogyakarta: Liberty)
Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terj. R. Subekti dan R.Tjitrosudibio(Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004)
http//Akta Baru Alter Mungkin Lewat Dispensasi - KOMPAS.com.mht. Tanggal akses 10 Juni 2010
http//bab 1 skripsi – pencantuman jenis kelamin pada KTP dari perspektransgender «.mht. Tanggal akses 10 Juni 2010
http//Status Waria dan Hukum Operasi Kelamin.mht. Tanggal akses 10 Juni 2010
www. hidayatullah.com. Tanggal akses 10 Juni 2010
www. Liputan6.com. Tanggal akses 10 Juni 2010
www. Kompas.com. Tanggal akses 10 Juni 2010
Posted by chotee hupf,,, at 01.06 0 comments